Semua log publik
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 25 Oktober 2023 05.26 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB IV (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Gugurnya Kewenangan Penuntutan| {{Perundangan pasal|132| {{Perundangan ayat|132|1|Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tin...')
- 23 Oktober 2023 12.57 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB III (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|III|PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan dan Pedoman Pemidanaan| {{Perundangan paragraf|1}} {{Perundangan pasal|51| }} {{Perundangan pasal|52| }} {{Perundangan paragraf|2}} {{Perundangan pasal|53| }} {{Perundangan pasal|54| }} {{Perundangan pasal|55| }} {{Perundangan pasal|56| }} {{Perundangan paragraf|3}} {{Perundangan pasal|57| }} {{Perundangan paragraf|4}} {{Perundangan pasal|58| }} {{Perundangan pasal|...')
- 23 Oktober 2023 08.16 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB II (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|II|TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana| {{Perundangan pasal|12| }} {{Perundangan pasal|13| }} {{Perundangan pasal|14| }} {{Perundangan pasal|15| }} {{Perundangan pasal|16| }} {{Perundangan pasal|17| }} {{Perundangan pasal|18| }} {{Perundangan pasal|19| }} {{Perundangan pasal|20| }} {{Perundangan pasal|21| }} {{Perundangan pasal|22| }} {{Perundangan pasal|23| }} {{Perundangan pasal|24...')
- 23 Oktober 2023 08.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB I (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|RUANG LINGKUP BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Menurut Waktu| {{Perundangan pasal|1| }} {{Perundangan pasal|2| }} {{Perundangan pasal|3| }} }} {{Perundangan bagian|Kedua|Menurut Tempat| {{Perundangan pasal|4| }} {{Perundangan pasal|5| }} {{Perundangan pasal|6| }} {{Perundangan pasal|7| }} {{Perundangan pasal|8| }}{{Perundangan pasal|9| }} }}{{Perundangan bagian|Ketiga|Waktu Tindak Pidana| {{P...')
- 23 Oktober 2023 07.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB I}} {{:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB II}} {{:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB III}}')
- 22 Oktober 2023 23.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/BAB I (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Menurut Waktu| {{Perundangan pasal|1| {{Perundangan ayat|1|1|Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.}} {{Perundangan ayat|1|2|Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analo...')
- 22 Oktober 2023 23.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Konsideran (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda}} {{Perundangan konsideran isi|b|hukum pidana nasional terseb...')
- 22 Oktober 2023 23.23 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/39740/uu-no-44-tahun-2008}} Dicabut sebagian dengan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008')
- 22 Oktober 2023 23.20 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023}} Mencabut: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, da...')
- 22 Oktober 2023 23.02 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/247376/perka-polri-no-2-tahun-2023}}')
- 22 Oktober 2023 22.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/245565/permenkes-no-5-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika,...')
- 22 Oktober 2023 22.55 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/244680/pp-no-10-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri')
- 22 Oktober 2023 22.54 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/245563/permenkes-no-2-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang,...')
- 22 Oktober 2023 22.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/243747/perpres-no-18-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia')
- 22 Oktober 2023 22.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/240241/permendag-no-4-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian')
- 22 Oktober 2023 22.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/241254/perpres-no-12-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama')
- 22 Oktober 2023 22.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (←Membuat halaman berisi 'Mencabut : *Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah *Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah *Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pe...')
- 22 Oktober 2023 22.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (←Membuat halaman berisi 'Dicabut dengan: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah')
- 22 Oktober 2023 22.16 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Lampiran (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No. !! INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) !! JANGKA WAKTU !! DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN |- | 1 || 2 || 3 || 4 |- | I. || SEKRETARIAT DAERAH || || |- | A. || BAGIAN HUMAS || || |- | 1 || Data Pribadi Pegawai || "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) publik |- | - Sampai pihak yang rahasi...')
- 22 Oktober 2023 21.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Pengundangan (←Membuat halaman berisi 'Ditetapkan di : Malang pada tanggal : 17 September 2012 WALIKOTA MALANG, Drs. PENI SUPARTO, M.AP Tembusan : Yth. 1. Sdr. Inspektur Kota Malang; 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang; 3. Sdr. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang;')
- 22 Oktober 2023 21.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Diktum (←Membuat halaman berisi 'MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG. PERTAMA : Klasifikasi Informasi yang dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Walikota ini. KEDUA : Keputusan Walikota Malang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan')
- 22 Oktober 2023 21.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 208 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahn Daerah: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urus...')
- 22 Oktober 2023 21.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 36 Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan serta pengklasifikasian informasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Klasifikasi Informasi y...')
- 22 Oktober 2023 21.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012 (←Membuat halaman berisi 'WALIKOTA MALANG KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG NOMOR : 188.48/356/35.73.304/2012 TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG WALIKOTA MALANG,')
- 22 Oktober 2023 15.02 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keempat Belas (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat Belas|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|199| {{Perundangan ayat|199|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}} {{Perundangan ayat|199|2|Ketentuan lebih lanjut mengena...')
- 22 Oktober 2023 15.01 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketiga Belas (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga Belas|Industri Jasa Angkutan Umum| {{Perundangan pasal|198| {{Perundangan ayat|198|1|Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.}} {{Perundangan ayat|198|2|Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus: a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar; b. men...')
- 22 Oktober 2023 15.01 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedua Belas (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua Belas|Tanggung Jawab Penyelenggara| {{Perundangan pasal|197| {{Perundangan ayat|197|1|Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib: a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan; b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap ang...')
- 22 Oktober 2023 15.00 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesebelas (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesebelas|Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum| {{Perundangan paragraf|1|Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum}} {{Perundangan pasal|186| Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang. }} {{Perundangan pasal|187| Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah...')
- 22 Oktober 2023 15.00 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesepuluh (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesepuluh|Subsidi Angkutan Penumpang Umum| {{Perundangan pasal|185| {{Perundangan ayat|185|1|Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.}} {{Perundangan ayat|185|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} }}}}')
- 22 Oktober 2023 14.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesembilan (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesembilan|Tarif Angkutan| {{Perundangan pasal|181| {{Perundangan ayat|181|1|Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif barang.}} {{Perundangan ayat|181|2|Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; dan b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.}} }} {{Perundangan pasal|182| {{Perundangan ayat|182|1|Tarif Penumpang untuk angkutan orang dal...')
- 22 Oktober 2023 14.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedelapan (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedelapan|Pengusahaan Angkutan| {{Perundangan paragraf|1|Perizinan Angkutan}} {{Perundangan pasal|173| {{Perundangan ayat|173|1|Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.}} {{Perundangan ayat|173|2|Kewajiba...')
- 22 Oktober 2023 14.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketujuh (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Pengawasan Muatan Barang | {{Perundangan pasal|169| {{Perundangan ayat|169|1|Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.}} {{Perundangan ayat|169|2|Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.}} {{Perundangan ayat|169|3|Pengawasan muatan angkutan b...')
- 22 Oktober 2023 14.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keenam (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan pasal|166| {{Perundangan ayat|166|1|Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.}} {{Perundangan ayat|166|2|Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam t...')
- 22 Oktober 2023 14.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kelima (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Angkutan Multimoda| {{Perundangan pasal|165| {{Perundangan ayat|165|1|Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.}} {{Perundangan ayat|165|2|Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.}} {{Perundangan ayat|165|3|Pela...')
- 22 Oktober 2023 14.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keempat (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan paragraf|1|Umum}} {{Perundangan pasal|160| Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. angkutan barang umum; dan b. angkutan barang khusus. }} {{Perundangan paragraf|2|Angkutan Barang Umum}} {{Perundangan pasal|161| Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. prasarana Jalan yan...')
- 22 Oktober 2023 14.57 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan paragraf|1|Umum}} {{Perundangan pasal|140| Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek. }} {{Perundangan paragraf|2|Standar Pelayanan Angkutan Orang}} {{Perundangan pasal|141| {{Perundangan ayat|141|1|Perusahaan An...')
- 22 Oktober 2023 14.57 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedua (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum| {{Perundangan pasal|138| {{Perundangan ayat|138|1|Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.}} {{Perundangan ayat|138|2|Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).}} {{Perundangan ayat|138|3|Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.}}...')
- 22 Oktober 2023 14.54 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Angkutan Orang dan Barang| {{Perundangan pasal|137| {{Perundangan ayat|137|1|Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.}} {{Perundangan ayat|137|2|Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.}} {{Perundangan ayat|137|3|Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.}} {{Perundangan ayat|137|4|Mobil bara...')
- 22 Oktober 2023 14.52 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kesembilan (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesembilan|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|136| {{Perundangan ayat|136|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.}} {{Perundangan ayat|136|2|Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administrat...')
- 22 Oktober 2023 14.51 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kedelapan (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedelapan|Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran| {{Perundangan paragraf|1|Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama}} {{Perundangan pasal|134| Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Ne...')
- 22 Oktober 2023 14.51 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Ketujuh (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|133| {{Perundangan ayat|133|1|Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria: a. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan; b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. kualitas lingkungan.}} {{P...')
- 22 Oktober 2023 14.50 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Keenam (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas| {{Perundangan pasal|131| {{Perundangan ayat|131|1|Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.}} {{Perundangan ayat|131|2|Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.}} {{Perundangan ayat|131|3|Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat...')
- 22 Oktober 2023 14.50 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kelima (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan}} {{Perundangan pasal|127| {{Perundangan ayat|127|1|Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.}} {{Perundangan ayat|127|2|Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana...')
- 22 Oktober 2023 14.49 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Keempat (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Tata Cara Berlalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Ketertiban dan Keselamatan}} {{Perundangan pasal|105| Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. }} {{Perundangan pasal|106| {{Perundangan ayat|106|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Berm...')
- 22 Oktober 2023 14.49 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang| {{Perundangan paragraf|1|Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan}} {{Perundangan pasal|102| {{Perundangan ayat|102|1|Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau rua...')
- 22 Oktober 2023 14.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kedua (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Analisis Dampak Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|99| {{Perundangan ayat|99|1|Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.}} {{Perundangan ayat|99|2|Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. analisis bang...')
- 22 Oktober 2023 14.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas}} {{Perundangan pasal|93| {{Perundangan ayat|93|1|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|93|2|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lint...')
- 22 Oktober 2023 14.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Keempat (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|91| {{Perundangan ayat|91|1|Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian.}} {{Perundangan ayat|91|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebag...')
- 22 Oktober 2023 14.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Waktu Kerja Pengemudi| {{Perundangan pasal|90| {{Perundangan ayat|90|1|Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.}} {{Perundangan ayat|90|2|Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.}}...')
- 22 Oktober 2023 14.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Kedua (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi| {{Perundangan paragraf|1|Penerbitan Surat Izin Mengemudi}} {{Perundangan pasal|87| {{Perundangan ayat|87|1|Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.}} {{Perundangan ayat|87|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} {{Perundangan ayat|87|3|Kepolisian Negara Republik Indones...')