Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedua
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Kedua
Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum[sunting sumber]
Pasal 138[sunting sumber]
1 | Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. |
2 | Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
3 | Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. |
Pasal 139[sunting sumber]
1 | Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara. |
2 | Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. |
3 | Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota. |
4 | Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |