Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Konsideran

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Konsideran[sunting sumber]

Menimbang: a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 36 Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan serta pengklasifikasian informasi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang;