Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketiga Belas

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Ketiga Belas
Industri Jasa Angkutan Umum
[sunting sumber]

Pasal 198[sunting sumber]
1 Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.

2 Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:

a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;

b. menetapkan standar pelayanan minimal;

c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;

d. mendorong terciptanya pasar; dan

e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum.


3 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan peraturan pemerintah.