Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keenam

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Keenam
Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
[sunting sumber]

Pasal 166[sunting sumber]
1 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.

2 Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;

b. tanda pengenal bagasi; dan

c. manifes.


3 Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:

a. surat perjanjian pengangkutan; dan

b. surat muatan barang.


Pasal 167[sunting sumber]
1 Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:

a. menyerahkan tiket Penumpang;

b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;

c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada

Penumpang; dan

d. menyerahkan manifes kepada Pengemudi.


2 Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.

Pasal 168[sunting sumber]
1 Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.

2 Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.