Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kedua

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Kedua
Analisis Dampak Lalu Lintas
[sunting sumber]

Pasal 99[sunting sumber]
1 Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

2 Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;

c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;

d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan

e. rencana pemantauan dan evaluasi.


3 Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 100[sunting sumber]
1 Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.

2 Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 101[sunting sumber]

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.