Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Analisis Dampak Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|99| {{Perundangan ayat|99|1|Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.}} {{Perundangan ayat|99|2|Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. analisis bang...'