Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesatu
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Kesatu
Angkutan Orang dan Barang[sunting sumber]
Pasal 137[sunting sumber]
1 | Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. |
2 | Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus. |
3 | Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang. |
4 | Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. |
5 | Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah. |