Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keempat

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Keempat
Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
[sunting sumber]

Paragraf 1 - Umum

Pasal 160[sunting sumber]

Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:

a. angkutan barang umum; dan

b. angkutan barang khusus.

Paragraf 2 - Angkutan Barang Umum

Pasal 161[sunting sumber]

Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;

b. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan

c. menggunakan mobil barang.

Paragraf 3 - Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat

Pasal 162[sunting sumber]
1 Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:

a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;

c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;

d. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait.


2 Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3 Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.

Pasal 163[sunting sumber]
1 Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib memberitahukan kepada pengelola pergudangan dan/atau penyelenggara angkutan barang sebelum barang dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.

2 Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 164[sunting sumber]

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.