Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Pengundangan

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Ditetapkan di : Malang

pada tanggal : 17 September 2012

WALIKOTA MALANG, Drs. PENI SUPARTO, M.AP

Tembusan : Yth. 1. Sdr. Inspektur Kota Malang; 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang; 3. Sdr. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang;