Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012
WALIKOTA MALANG
KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG NOMOR : 188.48/356/35.73.304/2012
TENTANG
PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG
WALIKOTA MALANG,
Konsideran[sunting sumber]
Menimbang: | a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 36 Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan serta pengklasifikasian informasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang; |
Dasar Hukum[sunting sumber]
Mengingat: | 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; 11. Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika; 12. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG.
PERTAMA :
Klasifikasi Informasi yang dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Walikota ini. KEDUA :
Keputusan Walikota Malang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Malang
pada tanggal : 17 September 2012
WALIKOTA MALANG, Drs. PENI SUPARTO, M.AP
Tembusan : Yth. 1. Sdr. Inspektur Kota Malang; 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang; 3. Sdr. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang;