Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Lampiran
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
No. | INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) | JANGKA WAKTU | DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN |
---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 |
I. | SEKRETARIAT DAERAH | ||
A. | BAGIAN HUMAS | ||
1 | Data Pribadi Pegawai | - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
- Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis (Pasal 41 ayat 3a Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010) - Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemda/BUMD/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat 3b Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010) |
Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) |
2 | MoU/SPK yang masih dalam proses | - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
- Selama proses pengadaan barang/jasa |
- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) Menjaga obyektivitas penilaian (Perpres No. 54 Th. 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) |