Semua log publik

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 22 Oktober 2023 21.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Diktum (←Membuat halaman berisi 'MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG. PERTAMA : Klasifikasi Informasi yang dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Walikota ini. KEDUA : Keputusan Walikota Malang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan')
  • 22 Oktober 2023 21.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 208 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahn Daerah: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urus...')
  • 22 Oktober 2023 21.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 36 Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan serta pengklasifikasian informasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Klasifikasi Informasi y...')
  • 22 Oktober 2023 21.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012 (←Membuat halaman berisi 'WALIKOTA MALANG KEPUTUSAN WALIKOTA MALANG NOMOR : 188.48/356/35.73.304/2012 TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG WALIKOTA MALANG,')
  • 22 Oktober 2023 15.02 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keempat Belas (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat Belas|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|199| {{Perundangan ayat|199|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}} {{Perundangan ayat|199|2|Ketentuan lebih lanjut mengena...')
  • 22 Oktober 2023 15.01 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketiga Belas (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga Belas|Industri Jasa Angkutan Umum| {{Perundangan pasal|198| {{Perundangan ayat|198|1|Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.}} {{Perundangan ayat|198|2|Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus: a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar; b. men...')
  • 22 Oktober 2023 15.01 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedua Belas (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua Belas|Tanggung Jawab Penyelenggara| {{Perundangan pasal|197| {{Perundangan ayat|197|1|Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib: a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan; b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap ang...')
  • 22 Oktober 2023 15.00 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesebelas (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesebelas|Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum| {{Perundangan paragraf|1|Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum}} {{Perundangan pasal|186| Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang. }} {{Perundangan pasal|187| Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah...')
  • 22 Oktober 2023 15.00 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesepuluh (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesepuluh|Subsidi Angkutan Penumpang Umum| {{Perundangan pasal|185| {{Perundangan ayat|185|1|Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.}} {{Perundangan ayat|185|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} }}}}')
  • 22 Oktober 2023 14.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesembilan (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesembilan|Tarif Angkutan| {{Perundangan pasal|181| {{Perundangan ayat|181|1|Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif barang.}} {{Perundangan ayat|181|2|Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; dan b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.}} }} {{Perundangan pasal|182| {{Perundangan ayat|182|1|Tarif Penumpang untuk angkutan orang dal...')
  • 22 Oktober 2023 14.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedelapan (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedelapan|Pengusahaan Angkutan| {{Perundangan paragraf|1|Perizinan Angkutan}} {{Perundangan pasal|173| {{Perundangan ayat|173|1|Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.}} {{Perundangan ayat|173|2|Kewajiba...')
  • 22 Oktober 2023 14.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketujuh (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Pengawasan Muatan Barang | {{Perundangan pasal|169| {{Perundangan ayat|169|1|Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.}} {{Perundangan ayat|169|2|Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.}} {{Perundangan ayat|169|3|Pengawasan muatan angkutan b...')
  • 22 Oktober 2023 14.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keenam (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan pasal|166| {{Perundangan ayat|166|1|Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.}} {{Perundangan ayat|166|2|Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam t...')
  • 22 Oktober 2023 14.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kelima (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Angkutan Multimoda| {{Perundangan pasal|165| {{Perundangan ayat|165|1|Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.}} {{Perundangan ayat|165|2|Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.}} {{Perundangan ayat|165|3|Pela...')
  • 22 Oktober 2023 14.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keempat (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan paragraf|1|Umum}} {{Perundangan pasal|160| Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. angkutan barang umum; dan b. angkutan barang khusus. }} {{Perundangan paragraf|2|Angkutan Barang Umum}} {{Perundangan pasal|161| Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. prasarana Jalan yan...')
  • 22 Oktober 2023 14.57 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum| {{Perundangan paragraf|1|Umum}} {{Perundangan pasal|140| Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek. }} {{Perundangan paragraf|2|Standar Pelayanan Angkutan Orang}} {{Perundangan pasal|141| {{Perundangan ayat|141|1|Perusahaan An...')
  • 22 Oktober 2023 14.57 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedua (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum| {{Perundangan pasal|138| {{Perundangan ayat|138|1|Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.}} {{Perundangan ayat|138|2|Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).}} {{Perundangan ayat|138|3|Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.}}...')
  • 22 Oktober 2023 14.54 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Angkutan Orang dan Barang| {{Perundangan pasal|137| {{Perundangan ayat|137|1|Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.}} {{Perundangan ayat|137|2|Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.}} {{Perundangan ayat|137|3|Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.}} {{Perundangan ayat|137|4|Mobil bara...')
  • 22 Oktober 2023 14.52 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kesembilan (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesembilan|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|136| {{Perundangan ayat|136|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.}} {{Perundangan ayat|136|2|Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administrat...')
  • 22 Oktober 2023 14.51 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kedelapan (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedelapan|Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran| {{Perundangan paragraf|1|Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama}} {{Perundangan pasal|134| Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Ne...')
  • 22 Oktober 2023 14.51 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Ketujuh (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|133| {{Perundangan ayat|133|1|Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria: a. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan; b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. kualitas lingkungan.}} {{P...')
  • 22 Oktober 2023 14.50 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Keenam (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas| {{Perundangan pasal|131| {{Perundangan ayat|131|1|Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.}} {{Perundangan ayat|131|2|Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.}} {{Perundangan ayat|131|3|Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat...')
  • 22 Oktober 2023 14.50 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kelima (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan}} {{Perundangan pasal|127| {{Perundangan ayat|127|1|Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.}} {{Perundangan ayat|127|2|Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana...')
  • 22 Oktober 2023 14.49 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Keempat (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Tata Cara Berlalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Ketertiban dan Keselamatan}} {{Perundangan pasal|105| Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. }} {{Perundangan pasal|106| {{Perundangan ayat|106|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Berm...')
  • 22 Oktober 2023 14.49 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang| {{Perundangan paragraf|1|Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan}} {{Perundangan pasal|102| {{Perundangan ayat|102|1|Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau rua...')
  • 22 Oktober 2023 14.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kedua (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Analisis Dampak Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|99| {{Perundangan ayat|99|1|Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.}} {{Perundangan ayat|99|2|Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. analisis bang...')
  • 22 Oktober 2023 14.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas}} {{Perundangan pasal|93| {{Perundangan ayat|93|1|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|93|2|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lint...')
  • 22 Oktober 2023 14.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Keempat (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|91| {{Perundangan ayat|91|1|Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian.}} {{Perundangan ayat|91|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebag...')
  • 22 Oktober 2023 14.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Waktu Kerja Pengemudi| {{Perundangan pasal|90| {{Perundangan ayat|90|1|Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.}} {{Perundangan ayat|90|2|Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.}}...')
  • 22 Oktober 2023 14.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Kedua (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi| {{Perundangan paragraf|1|Penerbitan Surat Izin Mengemudi}} {{Perundangan pasal|87| {{Perundangan ayat|87|1|Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.}} {{Perundangan ayat|87|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} {{Perundangan ayat|87|3|Kepolisian Negara Republik Indones...')
  • 22 Oktober 2023 14.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Surat Izin Mengemudi| {{Perundangan paragraf|1|Persyaratan Pengemudi}} {{Perundangan pasal|77| {{Perundangan ayat|77|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.}} {{Perundangan ayat|77|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan;...')
  • 22 Oktober 2023 14.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kedelapan (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif | {{Perundangan pasal|76| {{Perundangan ayat|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembayaran denda; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}} {{Perundangan ayat|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentu...')
  • 22 Oktober 2023 14.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Ketujuh (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | {{Perundangan pasal|64| {{Perundangan ayat|64|1|Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.}} {{Perundangan ayat|64|2|Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.}...')
  • 22 Oktober 2023 14.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Keenam (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Kendaraan Tidak Bermotor | {{Perundangan pasal|61| {{Perundangan ayat|61|1|Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan tata cara memuat barang.}} {{Perundangan ayat|61|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. konstruksi; b. sistem kemudi; c. sistem roda; d. sistem rem;...')
  • 22 Oktober 2023 14.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kelima (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Bengkel Umum Kendaraan Bermotor | {{Perundangan pasal|60| {{Perundangan ayat|60|1|Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}} {{Perundangan ayat|60|2|Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.}} {{Perundangan ayat|60|3|Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksu...')
  • 22 Oktober 2023 14.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Keempat (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Perlengkapan Kendaraan Bermotor| {{Perundangan pasal|57| {{Perundangan ayat|57|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.}} {{Perundangan ayat|57|2|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.}} {{Perundangan ayat|57|3|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau...')
  • 22 Oktober 2023 14.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengujian Kendaraan Bermotor| {{Perundangan pasal|49| {{Perundangan ayat|49|1|Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.}} {{Perundangan ayat|49|2|Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji tipe; dan b. uji berkala.}} }} {{Perundangan pasal|50| {{Perundangan ayat|50|1|Uji tipe sebagaim...')
  • 22 Oktober 2023 14.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kedua (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor| {{Perundangan pasal|48| {{Perundangan ayat|48|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}} {{Perundangan ayat|48|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggu...')
  • 22 Oktober 2023 14.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Jenis dan Fungsi Kendaraan| {{Perundangan pasal|47| {{Perundangan ayat|47|1|Kendaraan terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor.}} {{Perundangan ayat|47|2|Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; d. mobil barang; dan e. kendaraan khusus.}} {{Perundangan ayat|47|3|Kendaraan Bermotor sebagaimana dima...')
  • 22 Oktober 2023 12.02 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keenam (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung| {{Perundangan pasal|45| {{Perundangan ayat|45|1|Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. trotoar; b. lajur sepeda; c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki; d. Halte; dan/atau e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.}} {{Perundangan ayat|45|2|Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Pemerintah untuk...')
  • 22 Oktober 2023 12.01 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kelima (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Fasilitas Parkir| {{Perundangan pasal|43| {{Perundangan ayat|43|1|Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.}} {{Perundangan ayat|43|2|Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: a. usaha khusus perparkiran; ata...')
  • 22 Oktober 2023 12.00 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keempat (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal| {{Perundangan paragraf|1|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal}} {{Perundangan pasal|33| {{Perundangan ayat|33|1|Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.}} {{Perundangan ayat|33|2|Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal b...')
  • 22 Oktober 2023 11.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Dana Preservasi Jalan| {{Perundangan pasal|29| {{Perundangan ayat|29|1|Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.}} {{Perundangan ayat|29|2|Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.}} {{Perundangan ayat|29|3|Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitas...')
  • 22 Oktober 2023 11.57 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kedua (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|19| {{Perundangan ayat|19|1|Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan: a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.}} {{Perundangan ayat|19|2|Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1...')
  • 22 Oktober 2023 11.53 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/Konsideran (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}} {{Perundangan konsideran isi|b|Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk me...')
  • 22 Oktober 2023 11.52 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XXII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXII|KETENTUAN PENUTUP| {{Perundangan pasal|320| Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. }} {{Perundangan pasal|321| Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. }} {{Perundangan pasal|322| Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama...')
  • 22 Oktober 2023 11.51 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XXI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXI|KETENTUAN PERALIHAN| {{Perundangan pasal|318| Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pendidikan dan pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Pengemudi tetap berlangsung sesuai dengan izin yang diberikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini. }} {{Perundangan pasal|319| Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, audit yang sedang dilak...')
  • 22 Oktober 2023 11.50 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XX (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XX|KETENTUAN PIDANA| {{Perundangan pasal|273| {{Perundangan ayat|273|1|Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)...')
  • 22 Oktober 2023 11.49 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XIX (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIX|PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyidikan| {{Perundangan pasal|259| {{Perundangan ayat|259|1|Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh: a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.}} {{Perundangan ayat|259|2|Penyidik Kepolisian Negara Republ...')
  • 22 Oktober 2023 11.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XVIII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVIII|PERAN SERTA MASYARAKAT| {{Perundangan pasal|256| {{Perundangan ayat|256|1|Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|256|2|Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan An...')
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)