Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keempat
Bagian Keempat
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal[sunting | sunting sumber]
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal
Paragraf 1 - Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal
Pasal 33[sunting | sunting sumber]
1 | Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal. |
2 | Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang. |
Pasal 34[sunting | sunting sumber]
1 | Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C. |
2 | Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. |
Pasal 35[sunting | sunting sumber]
Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36[sunting | sunting sumber]
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.
Paragraf 2 - Penetapan Lokasi Terminal
Pasal 37[sunting | sunting sumber]
1 | Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
2 | Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:
a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan; b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas; d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan; e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain; f. permintaan angkutan; g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi; h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dann Angkutan Jalan; dan/atau i. kelestarian lingkungan hidup. |
Paragraf 3 - Fasilitas Terminal
Pasal 38[sunting | sunting sumber]
1 | Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. |
2 | Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang. |
3 | Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan. |
Paragraf 4 - Lingkungan Kerja Terminal
Pasal 39[sunting | sunting sumber]
1 | Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal. |
2 | Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal. |
3 | Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. |
Paragraf 5 - Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
Pasal 40[sunting | sunting sumber]
1 | Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
a. rancang bangun; b. buku kerja rancang bangun; c. rencana induk Terminal; d. analisis dampak Lalu Lintas; dan e. analisis mengenai dampak lingkungan. |
2 | Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan operasional Terminal. |
Pasal 41[sunting | sunting sumber]
1 | Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. |
2 | Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 6 - Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 42[sunting | sunting sumber]
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.