Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kedelapan

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif
[sunting sumber]

Pasal 76[sunting sumber]
1 Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembayaran denda;

c. pembekuan izin; dan/atau

d. pencabutan izin.


2 Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembayaran denda; dan/atau

c. penutupan bengkel umum.


3 Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembayaran denda;

c. pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau

d. pencabutan sertifikat pengesah.


4 Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.