Halaman baru
- 19 Januari 2025 07.40 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 15 Tahun 2022 (riw | sunting) [2.063 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center|DEWAN PERS<br/> SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS<br/> <br/> NOMOR: 15/SK-DP/1/2022<br/> <br/> TENTANG<br/> <br/> HASIL VERIFIKASI ORGANISASI PERUSAHAAN PERS<br/> <br/> JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA TAHUN 2022<br/> <br/> DEWAN PERS, }} <br/> <br/> Menimbang a. bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah berdiri banyak organisasi perusahaan pers; b. bahwa telah dilakukan verifikasi terhadap organisasi perusahaan pers Jar...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 19 Januari 2025 07.31 Piagam Palembang 2010 (riw | sunting) [4.513 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center|'''PIAGAM PALEMBANG''' '''Tentang''' '''Kesepakatan Perusahaan Pers Nasional''' }} Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan berekspresi rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan profesionalitas. Kemerdekaan pers merupakan sarana hakiki setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna meningkatkan dan mengembangkan mutu kehidupan dan penghidupan manusia. Oleh karena...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 17 Januari 2025 17.17 Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022/penutup (riw | sunting) [413 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 30 Desember 2022 BUPATI MALANG, ttd. SANUSI }} Salinan Keputusan Bupati ini disampaikan kepada: Sdr. {{Ordered list |list_style_type=decimal |Inspektur Kabupaten Malang; |Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten malang; |Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang; |Camat se Kabupaten Malang; |Kepala Desa se Kabupaten Malang. }}')
- 17 Januari 2025 17.17 Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022/pembukaan (riw | sunting) [4.280 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Besaran Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 dengan Keputusan Bupati; }} {{Perundangan dasar hukum| {{Ordered list |list_style_type=decimal |Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; |Undang-Undang Nomor 15 Ta...')
- 17 Januari 2025 17.16 Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022/judul (riw | sunting) [280 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Puu krk judul | jenis perundangan = Keputusan Bupati | wilayah = Malang | nomor = 852 | tahun = {{Perundangan tahun|2022}} | tentang = BESARAN ALOKASI DANA DESA PADA SETIAP DESA<br/>DI KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2023 }}')
- 17 Januari 2025 17.09 Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022 (riw | sunting) [1.930 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| BUPATI MALANG<br/> PROVINSI JAWA TIMUR<br/> <br/> KEPUTUSAN BUPATI MALANG<br/> NOMOR: 188.45/852/KEP/35.07.013/2022<br/> TENTANG<br/> BESARAN ALOKASI DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2023<br/> <br/> BUPATI MALANG, }} {{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Besaran Alokas...')
- 16 Januari 2025 10.57 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/penutup (riw | sunting) [594 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2017<br/> <br/> MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,<br/> <br/><br/> TJAHJO KUMOLO<br/> <br/><br/> Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2017.<br/> <br/><br/> DIREKTUR JENDERAL<br/> PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN<br/> KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br/> REPUBLIK INDONESIA,<br/> <br/><br/> WIDODO EKATJAHJANA<br/> BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 157.<br/> <br/> Salinan ses...')
- 16 Januari 2025 10.56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/batang tubuh (riw | sunting) [32.289 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: {{Ordered list |list_style_type=decimal |'''Pemerintah Pusat''' adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |'''Pemerintahan Daerah''' adalah penyelenggaraan urusan pemer...')
- 16 Januari 2025 10.55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/pembukaan (riw | sunting) [2.373 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| {{Ordered list |list_style_type=lower-alpha |bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; |bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daera...')
- 16 Januari 2025 10.55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/judul (riw | sunting) [320 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DANPEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, }}')
- 16 Januari 2025 10.53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 (riw | sunting) [445 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/judul}} {{:Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/pembukaan}} {{center| MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH. }} {{:Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/batang tubuh}} {{:Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/penutup}}')
- 16 Januari 2025 10.50 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Malang (riw | sunting) [1.667 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '== Dasar Hukum == *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik *Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik *Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013|Peratura...')
- 16 Januari 2025 09.34 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015/penutup (riw | sunting) [392 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center|Ditetapkan di Malang pada tanggal 6 April 2015<br/> <br/> BUPATI MALANG,<br/> <br/> Ttd.<br/> <br/> H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Malang<br/> pada tanggal 6 April 2015<br/> <br/> SEKRETARIS DAERAH<br/> <br/> Ttd.<br/> <br/> ABDUL MALIK<br/> <br/> Lembaran Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2015 Nomor 2 Seri D<br/> <br/> NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 030-2/2015 }}')
- 16 Januari 2025 09.34 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015/batang tubuh (riw | sunting) [48.118 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: {{Ordered list |list_style_type=decimal |'''Daerah''' adalah Kabupaten Malang. |'''Pemerintah Daerah''' adalah Pemerintah Kabupaten Malang. |'''Bupati''' adalah Bupati Malang. |'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah''' yang selanjutnya disingkat '''DPRD''' adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. |'''Pemerintahan Daerah''' adalah penyelengg...')
- 16 Januari 2025 09.33 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015/pembukaan (riw | sunting) [7.203 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| {{Ordered list |list_style_type=lower-alpha |bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; |bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan sebag...')
- 16 Januari 2025 09.33 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015/judul (riw | sunting) [201 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KABUPATEN MALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG,')
- 16 Januari 2025 04.31 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015 (riw | sunting) [486 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KABUPATEN MALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, {{Perundangan konsideran| a. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; b. bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan...')
- 15 Januari 2025 20.57 Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/pembukaan (riw | sunting) [10.142 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa '''<u>untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024</u>''' tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, '''<u>perlu menetapkan Peraturan Bupati</u>''' tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;...')
- 15 Januari 2025 20.55 Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/judul (riw | sunting) [203 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup |kabupaten=Malang |nomor=20 |tahun={{Perundangan tahun|2024}} |tentang=Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan<br/>Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah<br/>Tahun Anggaran 2023 }}')
- 15 Januari 2025 20.53 Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020 (riw | sunting) [411 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/judul}} {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/pembukaan}} {{center| MEMUTUSKAN :<br/> <br/> Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN<br/> SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG<br/> }} {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/batang tubuh}} {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/penutup}}')
- 15 Januari 2025 20.41 Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/penutup (riw | sunting) [367 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Kepanjen<br/> Pada tanggal 29 Mei 2020<br/> <br/><br/> BUPATI MALANG,<br/> <br/> ttd.<br/> <br/> SANUSI<br/> <br/> Diundangkan di Kepanjen<br/> Pada tanggal 29 Mei 2020<br/> <br/> SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,<br/> <br/> ttd.<br/> <br/> DIDIK BUDI MULJONO<br/> <br/> Berita Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2020 Nomor 16 Seri D<br/> }}')
- 15 Januari 2025 20.41 Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/batang tubuh (riw | sunting) [20.337 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. 6. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah...')
- 15 Januari 2025 20.40 Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/pembukaan (riw | sunting) [4.761 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, tansparansi, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; c. bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati te...')
- 15 Januari 2025 20.40 Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/judul (riw | sunting) [188 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 23 TAHUN 2020')
- 15 Januari 2025 18.04 Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/penutup (riw | sunting) [343 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 30 Agustus 2021<br/> <br/> BUPATI MALANG,<br/> <br/> ttd.<br/> <br/> SANUSI<br/> Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 30 Agustus 2021<br/> <br/> SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,<br/> <br/> ttd.<br/> <br/> WAHYU HIDAYAT<br/> Berita Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2021 Nomor 25 Seri D<br/> }}')
- 15 Januari 2025 18.04 Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/batang tubuh (riw | sunting) [29.302 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. 6. In...')
- 15 Januari 2025 18.04 Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/pembukaan (riw | sunting) [5.049 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik sesuai kewenangannya kepada pengguna/pemohon Informasi publik, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Mekanisme Pelayanan Informasi Publik d...')
- 15 Januari 2025 18.03 Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/judul (riw | sunting) [158 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG,')
- 15 Januari 2025 17.34 Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021 (riw | sunting) [376 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/judul}} {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/pembukaan}} {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/batang tubuh}} {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/penutup}} {{Perundangan k...')
- 15 Januari 2025 10.04 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (riw | sunting) [422 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/judul}} {{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/pembukaan}} {{center| Dengan Persetujuan Bersama<br/> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan<br/> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br/> M E M U T U S K A N:<br/> Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.<br/> }} {{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/batang tubuh}} {{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/penutup}}')
- 15 Januari 2025 10.01 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/penutup (riw | sunting) [295 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Disahkan di<br/> pada tanggal 30 April 2008<br/> <br/> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br/> <br/><br/><br/><br/> DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br/> <br/><br/> Diundangkan di<br/> pada tanggal 30 April 2008<br/> <br/> MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br/> REPUBLIK INDONESIA,<br/> }}')
- 15 Januari 2025 10.01 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/batang tubuh (riw | sunting) [49.748 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 2. Informasi P...')
- 15 Januari 2025 10.00 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/pembukaan (riw | sunting) [1.094 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| {{Ordered list |list_style_type=lower-alpha| |bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; |bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang b...')
- 15 Januari 2025 09.58 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/judul (riw | sunting) [196 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,')
- 15 Januari 2025 08.17 Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2024/penutup (riw | sunting) [344 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024<br/> <br/> BUPATI MALANG,<br/> ttd.<br/> <br/> SANUSI<br/> <br/> Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024<br/> <br/> Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,<br/> ttd.<br/> <br/> NURMAN RAMDANSYAH<br/> <br/> Berita Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2024 Nomor 18 Seri D<br/> }}')
- 15 Januari 2025 08.17 Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2024/pembukaan (riw | sunting) [8.995 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dae...')
- 15 Januari 2025 08.17 Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2024/batang tubuh (riw | sunting) [2.551 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelengga...')
- 15 Januari 2025 08.17 Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2024/judul (riw | sunting) [147 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup |kabupaten=Malang |nomor=18 |tahun={{Perundangan tahun|2024}} |tentang=Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 }}')
- 15 Januari 2025 07.50 Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2024/penutup (riw | sunting) [350 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024<br/> <br/> BUPATI MALANG,<br/> <br/> ttd.<br/> <br/> SANUSI<br/> Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024<br/> <br/> Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,<br/> <br/> ttd.<br/> <br/> NURMAN RAMDANSYAH<br/> <br/> Berita Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2024 Nomor 19 Seri D<br/> }}')
- 15 Januari 2025 07.47 Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2024/judul (riw | sunting) [205 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan butuh perbaikan}} {{Perundangan perbup |kabupaten=Malang |nomor=19 |tahun={{Perundangan tahun|2024}} |tentang=Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 23<br/>Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik }}')
- 15 Januari 2025 07.46 Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2024/batang tubuh (riw | sunting) [14.939 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|I| Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 23 Seri D) diubah sebagai berikut: '''1. Ketentuan Pasal 1 di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 7a dan 7b, angka 9 dan angka 10 dihapus, angka 11 dan angka 12 diubah, dan angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19...')
- 15 Januari 2025 07.37 Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2024/pembukaan (riw | sunting) [5.486 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik diperlukan penyesuaian pelaksanaannya pada Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perat...')
- 10 Januari 2025 07.58 Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/penutup (riw | sunting) [340 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Malang pada tanggal 11 Februari 2016 <br/><br/> Pj. BUPATI MALANG, <br/><br/> Ttd. <br/><br/> HADI PRASETYO<br/> Diundangkan di Malang pada tanggal 11 Februari 2016 <br/><br/> SEKRETARIS DAERAH <br/><br/> Ttd. <br/><br/> ABDUL MALIK<br/> Berita Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2016 Nomor 1 Seri D<br/> }}')
- 10 Januari 2025 07.55 Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh (riw | sunting) [44.220 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{ordered list|type=decimal |Daerah adalah Kabupaten Malang. |Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. |Bupati adalah Bupati Malang. |Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan. |Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat huku...')
- 9 Januari 2025 21.27 Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/pembukaan (riw | sunting) [8.649 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, {{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu mengatur Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati; }} {{Perundangan dasar hukum| {{ordered list|type=decimal |[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]...')
- 9 Januari 2025 21.14 Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/judul (riw | sunting) [291 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Puu krk judul |logo=center|100px |jenis perundangan=Peraturan Bupati |wilayah=Malang |nomor=4 |tahun={{Perundangan tahun|2016}} |tentang=Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa }}')
- 9 Januari 2025 21.09 Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016 (riw | sunting) [330 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/judul}}<br/> {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/pembukaan}}<br/> {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh}}<br/> {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/penutup}}')
- 9 Januari 2025 14.43 Peraturan Desa Bokor Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Malang/penutup (riw | sunting) [324 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Ditetapkan di : Desa Bokor Pada tanggal : 16 Januari 2023 KEPALA DESA BOKOR ARIANTO Diundangkan di Desa Bokor Pada tanggal: Januari 2023 SEKRETARIS DESA BOKOR BAGUS HADI WIJAYA LEMBARAN DESA BOKOR TAHUN 2022 NOMOR 1')
- 9 Januari 2025 14.43 Peraturan Desa Bokor Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Malang/batang tubuh (riw | sunting) [2.399 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut: {| class="wikitable" |- | 1. | colspan="2" | Pendapatan Desa | Rp | style="text-align:right;" | 1.343.470.399,12 |- | 2. | colspan="2" | Belanja Desa | | style="text-align:right;" | |- | | a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp | style="text-align:right;" | 533.653.699,64 |- | | b. | Bidang Pembangunan | Rp | style="text-align:right;" | 368.784.009,0...')
- 9 Januari 2025 14.42 Peraturan Desa Bokor Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Malang/pembukaan (riw | sunting) [8.452 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran masyarakat Desa; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pela...')