Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 23 TAHUN 2020
TENTANG
Pedoman Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,



Menimbang[sunting sumber]

a. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, tansparansi, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

c. bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Pemerinyahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.


Mengingat[sunting sumber]

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);

12. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;

13. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);

15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;

17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik Kabupaten Malang;

18. Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri C).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

BAB I
KETENTUAN UMUM
[sunting sumber]

Pasal 1
[sunting sumber]

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Kabupaten Malang.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.

3. Bupati adalah Bupati Malang.

4. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang.

5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang.

6. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

8. Aparatur adalah aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah.

9. Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.

10. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara bunyi melalui kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

11. Penyelenggaraan Informatika adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan informatika sehingga terlaksananya pengembangan SPBE.

12. Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.

13. Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemprosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.

14. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

15. Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.

16. Infrastruktur adalah perangkat keras, perangkat lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government.

17. Server adalah perangkat khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.

18. Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat diakses secara bersama.

19. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan Kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika.

20. Pengintegrasian adalah menghubungkan unsur-unsur atau bagian-bagian untuk dapat dikaitkan satu dengan yang lain, sehingga dapat menjaga integritas ke seluruh bagian.

21. Sistem Informasi adalah sekumpulan komponen-komponen hardware, software, network, brainware dan basisdata yang bekerja sama satu sama lain dalam hal pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebaran data dan informasi untuk keperluan Pemerintah Daerah.

22. Standarisasi adalah penyamaan format terhadap suatu ketentuan.

23. Basis data adalah kumpulan data yang secara logika berkaitan satu sama lain dan disimpan atau diakses berbasiskan komputer.

24. Aplikasi adalah program komputer yang dibangun untuk membantu proses pekerjaan.

25. Perangkat keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.

26. Perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.

27. Jaringan Komputer adalah jaringan telekomunikasi yang mengijinkan komputer untuk saling bertukar data dan berbagi sumber daya.

28. Wali data yang selanjutnya disebut WD adalah unit yang bertangung jawab terhadap penyediaan, pengelolaan, dan distribusi data serta merupakan unit yang langsung melaksanakan kegiatan operasi, administrasi, pelayanan.

29. Internet adalah sejumlah besar jaringan yang membentuk jaringan interkoneksi yang terhubung melalui protocol TCP/IP.

30. Intranet adalah jaringan privat/khusus dengan sistem yang sama dengan internet tetapi tidak terhubung dengan internet dan hanya digunakan secara internal.

31. Situs web (Website) adalah sebuah sistem informasi dimana bentuk teks, gambar, suara dan lain-lain dipresentasikan dalam bentuk hypertext dan dapat diakses oleh perangkat lunak yang disebut browser.

32. Domain adalah pengkonversian dari alamat internet protokol ke nama domain.

33. Kode Sumber (Source Code) adalah sekumpulan instruksi-instruksi komputer yang ditulis menggunakan bahasa komputer yang dapat dibaca dan dipahami oleh manusia.

34. Sub domain adalah bagian dari domain yang terintegrasi dengan domain utama.

35. Security Level adalah lapisan keamanan sesuai hak akses yang diberikan.

36. Basis Data Management System (DBMS) adalah sistem pengelolaan basisdata sesuai dengan model data yang direpresentasikan.

37. Komunikasi Data adalah pertukaran data secara elektronik berupa file yang dilakukan melalui jaringan komputer baik lokal maupun Internet.

38. Gudang Data (Data Warehouse) adalah sebuah basis data yang mengintegrasikan beberapa basis data fungsional dalam sebuah organisasi untuk keperluan penyimpanan terintegrasi dan dirancang sedemikian rupa untuk keperluan analisis atau mendukung keputusan.

39. Interoperabilitas adalah kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu.

40. Kompatibilitas adalah kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya.

41. Aplikasi umum adalah aplikasi pendukung SPBE yang digunakan oleh setiap instansi.

42. Aplikasi khusus adalah aplikasi pendukung SPBE yang dibangun untuk keperluan tertentu.

43. Single sign on adalah teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.

44. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

45. Pusat Data (Data Center) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkaitnya, seperti system telekomunikasi dan penyimpanan data.

46. Pusat Pemulihan Data atau Disaster Recovery Center (DRC) merupakan tempat/area penyimpanan serta pengolahan data dan informasi pada saat terjadinya bencana yang mengakibatkan Data Center yang ada mengalami gangguan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
[sunting sumber]

Pasal 2
[sunting sumber]

(1) Maksud dari pengaturan SPBE adalah sebagai pedoman pelaksanaan dan pengembangan SPBE di daerah.

(2) Tujuan dari pengaturan SPBE di daerah adalah:

a. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan; dan
b. memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.


BAB III
PELAKSANAAN SPBE
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Umum
[sunting sumber]

Pasal 3
[sunting sumber]

Pelaksanaan SPBE, meliputi:

a. infrastruktur jaringan;

b. penyediaan dan pengembangan aplikasi;

c. pengaturan data dan informasi;

d. pengembangan sumber daya manusia;

e. kelembagaan;

f. pengadaan barang dan jasa secara elektronik;

g. integrasi aplikasi perangkat Daerah ke gudang data/warehouse;

h. keamanan Informasi; dan

i. pembiayaan.

Bagian Kedua
Infrastruktur Jaringan
[sunting sumber]

Pasal 4
[sunting sumber]

(1) Infrastruktur jaringan yang menghubungkan Perangkat Daerah dikelola oleh Dinas.

(2) Infrastruktur jaringan lokal di Perangkat Daerah dikelola oleh masing-masing Perangkat Daerah.

(3) Penyediaan layanan Internet bagi seluruh Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah yang telah terhubung dengan infrastruktur jaringan lokal Pemerintah Daerah, dilakukan oleh Dinas.

(4) Pengembangan infrastruktur jaringan di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh Dinas.


Pasal 5
[sunting sumber]

(1) Komputer yang terhubung atau terkoneksi dengan jaringan SPBE pemerintah daerah menggunakan Internet Protokol yang dikelola oleh Dinas.

(2) Dinas mempunyai kewenangan penuh untuk penomoran Internet Protokol.


Pasal 6
[sunting sumber]

(1) Dinas menyediakan seluruh kebutuhan infrastruktur pusat data dan pusat pemulihan data bagi kepentingan jajaran pemerintahan daerah.

(2) Perangkat Daerah dilarang mengadakan pusat data dan pusat pemulihan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Seluruh server yang dikelola oleh Perangkat Daerah dikonsolidasikan pada pusat data yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

(4) Dinas Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas keamanan Sistem Elektronik.

(5) Dinas Komunikasi dan Informatika mengoperasikan Sistem Single Sign On dalam penyelenggaraan SPBE.


Bagian Ketiga
Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi
[sunting sumber]

Pasal 7
[sunting sumber]

(1) Aplikasi SPBE terdiri atas: a aplikasi umum; dan b aplikasi khusus.

(2) Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan oleh Dinas.

(3) Pelaksanaan implementasi aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas.

(4) Aplikasi khusus sebagaimana pada ayat (1) huruf b harus dikembangkan oleh setiap Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas.

(5) Aplikasi yang dikembangkan Perangkat Daerah bersifat terbuka.


Pasal 8
[sunting sumber]

Aplikasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, antara lain:

a. Aplikasi Tata Naskah Elektronik; dan

b. Aplikasi Surat Elektronik.


Pasal 9
[sunting sumber]

(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah aplikasi-aplikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

(2) Aplikasi khusus SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib memenuhi ketentuan interoperabilitas dan kompatibilitas, keamanan sistem informasi antar muka dan akses.


Pasal 10
[sunting sumber]

(1) Situs web resmi pemerintah daerah meliputi nama domain dan subdomain.

(2) Nama domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki dan/atau digunakan pemerintah daerah dengan alamat https://malangkab.go.id

(3) Subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan domain https://malangkab.go.id dan digunakan oleh Perangkat Daerah.

(4) Penggunaan subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati.

(5) Dalam hal Pemerintah Daerah mengajukan nama domain selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), maka Sekretaris Daerah atas usulan Dinas mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Bagian Keempat
Pengaturan Data dan Informasi
[sunting sumber]

Pasal 11
[sunting sumber]

(1) Setiap Perangkat Daerah mengelola Basis Data sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.

(2) Basis data dan aplikasi Perangkat Daerah diintegrasikan dan direlasikan satu dengan yang lain serta dikelompokkan sesuai dengan kepentingannya.

(3) Kelompok basisdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain :

a. Basis Data pelayanan;
b. Basis Data administrasi dan management;
c. Basis Data legislasi;
d. Basis Data pembangunan daerah;
e. Basis Data keuangan;
f. Basis Data kepegawaian;
g. Basis Data pemerintahan;
h. Basis Data kewilayahan;
i. Basis Data kemasyarakatan;
j. Basis Data kependudukan;
k. Basis Data kesehatan;
l. Basis Data ketenagakerjaan;
m. Basis Data pertanian;
n. Basis Data perdagangan;
o. Basis Data perikanan dan peternakan;
p. Basis Data transportasi;
q. Basis Data pariwisata dan perhotelan; dan
r. Basis Data prasarana/Infrastruktur.
s. Dan lain-lain sesuai data tersebut.

(4) Setiap kelompok Basis Data tersebut dikelola oleh Dinas dalam suatu pusat data.

(5) Bupati menetapkan Wali Data (data stewardship) pada seluruh Basis Data berdasarkan usulan Kepala Dinas.

(6) Dinas mengintegrasikan seluruh Basis Data dan layanan aplikasi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan kemasyarakatan.


Pasal 12
[sunting sumber]

(1) Perangkat Daerah wajib memutakhirkan data secara periodik.

(2) Data dan informasi elektronik yang dikelola oleh seluruh Perangkat Daerah menjadi milik Daerah dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas


Pasal 13
[sunting sumber]

(1) Setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menunjuk pihak ketiga dalam pengembangan aplikasi dan basis data setelah berkoordinasi dengan Dinas.

(2) Pengembangan Aplikasi dilakukan dengan memperhatikan standar Metadata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Dokumentasi teknis aplikasi yang meliputi Kode Sumber, Kebutuhan Pengguna, Rancangan Aplikasi dan Basisdata, Pengujian Aplikasi, Manual Instalasi, Manual Pengguna, Manual Admin, Metadata, dan Troubleshooting, wajib diserahkan kepada Dinas.

(4) Pengembangan sistem aplikasi dan basis data yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggara Pendapatan dan Belanja Negara, Hibah, Hutang atau dana lainnya yang sah, maka hak cipta dan distribusi aplikasi menjadi milik Daerah.


Pasal 14
[sunting sumber]

Dalam rangka pengembangan aplikasi dan basisdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Perangkat Daerah melakukan koordinasi dengan Dinas dan secara bersama-sama melakukan pengembangan.


Bagian Kelima
Pengembangan Sumber Daya Manusia
[sunting sumber]

Pasal 15
[sunting sumber]

(1) Pemerintah daerah mengalokasikan dana dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur di bidang teknologi informasi untuk menunjang kualitas penyelenggaraan SPBE.

(2) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan karir terhadap tenaga sumber daya manusia sesuai dengan bidang dan keterampilannya.

(3) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:

a. pendidikan;
b. bimbingan teknis (bimtek);
c. pendidikan dan latihan (diklat) teknis; dan

(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi sertifikasi nasional dan internasional terhadap sumber daya manusia pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi.


Pasal 16
[sunting sumber]

(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) terdiri dari pengembangan sumber daya manusia aparatur Perangkat Daerah

(2) Penyelenggaraan dan Pengembangan sumber daya manusia aparatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.


Bagian Keenam
Pelaksanaan
[sunting sumber]

Pasal 17
[sunting sumber]

(1) Setiap Perangkat Daerah harus memiliki aparatur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan SPBE.

(2) Tugas dan fungsi aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.

(3) Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah.


Bagian Ketujuh
Keamanan Informasi
[sunting sumber]

Pasal 18
[sunting sumber]

(1) Keamanan informasi dimaksudkan untuk mencapai kerahasiaan, ketersediaan, dan integritas di dalam sumber daya informasi perusahaan.

(2) Tujuan keamanan informasi untuk mencapai 3 (tiga) sasaran utama, sebagai berikut:

a. Kerahasiaan, yaitu melindungi data dan informasi perusahaan dari penyingkapan orang-orang yang tidak berhak;
b. Ketersediaan, yaitu meyakinkan bahwa data dan informasi perusahaan hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak menggunakannya; dan
c. Integritas, yaitu sistem informasi perlu menyediakan representasi yang akurat dari sistem fisik yang direpresentasikan.


Pasal 19
[sunting sumber]

(1) Dinas membuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan server dan jaringan.

(2) Dinas harus melakukan back up terhadap file sistem dan basis data.

(3) Back up harus disimpan dalam media penyimpanan (portable) dan atau diletakkan di suatu tempat yang aman terpisah dari ruang server.


Bagian Kedelapan
Pembiayaan
[sunting sumber]

Pasal 20
[sunting sumber]

(1) Sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan SPBE berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sah.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan, antara lain:

a. penyusunan kebijakan dan regulasi;
b. pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak;
c. pengelolaan operasional SPBE; dan
d. Pengembangan Sumber Daya Aparatur.


BAB IV
KERJASAMA DENGAN INSTANSI VERTIKAL DAN PIHAK KETIGA
[sunting sumber]

Pasal 21
[sunting sumber]

(1) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama interkoneksi data dengan Instansi Vertikal dan/atau Pihak Ketiga dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain jasa perbankan, jasa asuransi, notaris dan jasa lainnya.


Pasal 22
[sunting sumber]

(1) Interkoneksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diselenggarakan secara terpusat melalui Sistem Elektronik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

(2) Kerjasama Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V
PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN
[sunting sumber]

Pasal 23
[sunting sumber]

(1) Dinas melakukan pemeliharaan sistem SPBE pemerintah daerah secara berkala.

(2) Perangkat Daerah melakukan pemeliharaan sistem SPBE di lingkungan kerjanya.


Pasal 24
[sunting sumber]

(1) Perangkat Daerah secara berkala wajib melaporkan penyelenggaraan SPBE dalam lingkup kerjanya masing-masing kepada Dinas.

(2) Dinas secara berkala melaporkan penyelenggaraan SPBE kepada Bupati.

(3) Dalam hal Perangkat Daerah tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berwenang melakukan peneguran.


BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
[sunting sumber]

Pasal 25
[sunting sumber]

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPBE.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:

a. pemberian pedoman pengelolaan dan penyelenggaraan SPBE;
b. pemberian petunjuk dan langkah-langkah standar operasional prosedur pengelolaan dan penyelenggaraan SPBE;
c. pemberian pelatihan bagi aparatur; dan
d. pendampingan dalam pengembangan SPBE.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:

a. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap standar operasional prosedur dan penyelenggaraan SPBE serta pedoman SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.

(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
[sunting sumber]

Pasal 26
[sunting sumber]

Ketentuan-ketentuan lain yang belum cukup di atur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 27
[sunting sumber]

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.


Ditetapkan di Kepanjen
Pada tanggal 29 Mei 2020


BUPATI MALANG,

ttd.

SANUSI

Diundangkan di Kepanjen
Pada tanggal 29 Mei 2020

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,

ttd.

DIDIK BUDI MULJONO

Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2020 Nomor 16 Seri D