Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KABUPATEN MALANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MALANG,

Menimbang[sunting | sunting sumber]

  1. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik;
  2. bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Malang;

Mengingat[sunting | sunting sumber]

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);
  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
  8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  13. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
  14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
  15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  16. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  22. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1);
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Malang;
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E);

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG dan BUPATI MALANG,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KABUPATEN MALANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM
[sunting | sunting sumber]

Pasal 1
[sunting | sunting sumber]

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Malang.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
  3. Bupati adalah Bupati Malang.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.
  5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan untuk memberikan informasi dan/atau mengumumkan informasi ke masyarakat.
  7. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
  8. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik dan Badan Publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan Pemerintahan Daerah dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik Lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  9. Badan Publik adalah Badan Publik Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Badan Publik Lainnya yang terdiri dari Badan Usaha Milik Daerah dan organisasi non pemerintah termasuk partai politik dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang berada di daerah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
  10. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
  11. Pengguna informasi publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
  12. Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
  13. Komisi Informasi Kabupaten adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.
  14. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  15. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik Daerah atau Badan Publik lainnya dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  16. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
  17. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi Kabupaten.
  18. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau Badan Publik Daerah serta Badan Publik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
  19. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
  20. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
  21. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
  22. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
  23. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik dan Badan Publik Lainnya berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Asas
[sunting | sunting sumber]

Pasal 2
[sunting | sunting sumber]

(1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan.

(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

(3) Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

(4) Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


Bagian Kedua
Tujuan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 3
[sunting | sunting sumber]

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka:

a. menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik;
c. mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
d. mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik;
e. memastikan bahwa setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Hak Badan Publik
[sunting | sunting sumber]

Pasal 4
[sunting | sunting sumber]

(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.


Bagian Kedua
Kewajiban Badan Publik
[sunting | sunting sumber]

Pasal 5
[sunting | sunting sumber]

Badan Publik wajib:

a. menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini;
b. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
c. menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
d. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
e. menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
f. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi;
g. menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
h. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Daerah ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi Kabupaten; dan
k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON/PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Hak Pemohon/Pengguna Informasi Publik
[sunting | sunting sumber]

Pasal 6
[sunting | sunting sumber]

(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(2) Setiap orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Daerah ini;
d. menyebarluaskan Infomasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon/Pengguna Informasi Publik berhak:

a. mengajukan permintaan Infomasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
b. mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.


Bagian kedua
Kewajiban Pemohon/Pengguna Informasi Publik
[sunting | sunting sumber]

Pasal 7
[sunting | sunting sumber]

Pemohon/Pengguna Informasi Publik wajib:

a. menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mencantumkan sumber dari mana dia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Di Umumkan secara Berkala
[sunting | sunting sumber]

Pasal 8
[sunting | sunting sumber]

(1) Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan Badan Publik terkait;
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.

(4) Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik dalam memberikan dan menyampaikan informasi publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.


Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta
[sunting | sunting sumber]

Pasal 9
[sunting | sunting sumber]

(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.


Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
[sunting | sunting sumber]

Pasal 10
[sunting | sunting sumber]

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik Setiap Saat meliputi:

a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja kegiatan termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Badan Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.


Pasal 11
[sunting | sunting sumber]

Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:

a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
d. alasan penolakan permintaan informasi.


Pasal 12
[sunting | sunting sumber]

Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah ini adalah:

a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah.


Pasal 13
[sunting | sunting sumber]

Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Partai Politik dalam Peraturan Daerah ini adalah:

a. asas dan tujuan;
b. program umum dan kegiatan Partai Politik;
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Partai Politik.


Pasal 14
[sunting | sunting sumber]

Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Peraturan Daerah ini adalah:

a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.


BAB VI
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 15
[sunting | sunting sumber]

Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik kecuali:

a. Informasi Publik yang apabila dibuka diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan pelapor, sanksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelejen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara sesuai ketentuan perundang-undangan;
d. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam daerah;
e. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional sesuai ketentuan perundangundangan;
f. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan;
g. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan asset pendapatan dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang ;
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal;
i. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik Daerah atau Intra Badan Publik Daerah dan antar Badan Publik Lainnya atau Intra Badan Publik Lainnya yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.


BAB VII
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
[sunting | sunting sumber]

Pasal 16
[sunting | sunting sumber]

(1) Badan Publik dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di daerah menetapkan PPID.

(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.

(3) PPID pada Badan Publik Daerah ditetapkan oleh Bupati.

(4) PPID pada Badan Publik Lainnya ditetapkan oleh Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.


Pasal 17
[sunting | sunting sumber]

(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(2) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) bertanggung jawab kepada Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.


Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang PPID
[sunting | sunting sumber]

Pasal 18
[sunting | sunting sumber]

(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:

a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
b. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
e. Pengujian Konsekuensi;
f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
g. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 19
[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPID dibantu oleh Pejabat Fungsional dan/atau petugas informasi dalam hal Badan Publik yang bersangkutan memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi


Pasal 20
[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPID berwenang:

a. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 15;
c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.


Pasal 21
[sunting | sunting sumber]

Tata kerja PPID diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.


BAB VIII
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
[sunting | sunting sumber]

Pasal 22
[sunting | sunting sumber]

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis.

(2) PPID wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.

(3) PPID yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.

(4) PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.

(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.

(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:

a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Pejabat Publik wajib memberitahukan informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya;
c. penerimaan atau penolakan permintaan informasi disertai dengan alasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

(8) PPID bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur melalui Peraturan Bupati.


BAB IX
KOMISI INFORMASI KABUPATEN
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Fungsi
[sunting | sunting sumber]

Pasal 23
[sunting | sunting sumber]

Komisi Informasi Kabupaten adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.


Bagian Kedua
Kedudukan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 24
[sunting | sunting sumber]

Komisi Informasi Kabupaten berkedudukan di Ibukota Daerah.


Bagian Ketiga
Susunan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 25
[sunting | sunting sumber]

(1) Anggota Komisi Informasi Kabupaten berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

(2) Komisi Informasi Kabupaten dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.

(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi Kabupaten.

(4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi Kabupaten dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.


Bagian Keempat
Tugas
[sunting | sunting sumber]

Pasal 26
[sunting | sunting sumber]

(1) Komisi Informasi Kabupaten bertugas:

a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;
b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

(2) Komisi Informasi Kabupaten bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.


Bagian Kelima
Wewenang
[sunting | sunting sumber]

Pasal 27
[sunting | sunting sumber]

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Kabupaten memiliki wewenang:

a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi Kabupaten.

(2) Kewenangan Komisi Informasi Kabupaten meliputi kewenagan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik yang bersangkutan.


Bagian Keenam
Pertanggungjawaban
[sunting | sunting sumber]

Pasal 28
[sunting | sunting sumber]

(1) Komisi Informasi Kabupaten bertanggung jawab kepada Bupati dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD.

(2) Laporan lengkap Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.


Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi Kabupaten
[sunting | sunting sumber]

Pasal 29
[sunting | sunting sumber]

(1) Untuk mendukung kegiatan Komisi Informasi Kabupaten dibentuk sekretariat Komisi Informasi Kabupaten.

(2) Struktur dan jumlah personil kepegawaian Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(3) Personil sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pegawai yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di Daerah.


Bagian Kedelapan
Penatakelolaan Komisi Informasi Kabupaten
[sunting | sunting sumber]

Pasal 30
[sunting | sunting sumber]

(1) Untuk melaksanakan penatakelolaan Komisi Informasi Kabupaten diberikan dukungan administratif, keuangan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten.

(2) Anggaran Komisi Informasi Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Besarnya anggaran Komisi Informasi Kabupaten yang berasal dari APBD disusun berdasarkan rencana anggaran biaya operasional.


Bagian Kesembilan
Pengangkatan dan Pemberhentian
[sunting | sunting sumber]

Pasal 31
[sunting | sunting sumber]

(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi Kabupaten adalah:

a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah;
b. memiliki integritas dan tidak tercela;
c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Kabupaten;
g. bersedia bekerja penuh waktu;
h. pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1);
i. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
j. sehat jiwa dan raga;

(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara terbuka, jujur, dan objektif.

(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi Kabupaten wajib diumumkan kepada masyarakat.

(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.


Pasal 32
[sunting | sunting sumber]

(1) Calon anggota Komisi Informasi Kabupaten berdasarkan hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan kepada DPRD oleh Bupati sejumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.

(2) DPRD memilih anggota Komisi Informasi Kabupaten melalui uji kepatutan dan kelayakan.

(3) Anggota Komisi Informasi Kabupaten yang telah dipilih oleh DPRD selanjutnya ditetapkan oleh Bupati.


Pasal 33
[sunting | sunting sumber]

Anggota Komisi Informasi Kabupaten diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.


Pasal 34
[sunting | sunting sumber]

(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi Kabupaten dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Kabupaten dan diusulkan kepada Bupati untuk ditetapkan.

(2) Anggota Komisi Informasi Kabupaten berhenti atau diberhentikan karena:

a. meninggal dunia;
b. telah habis masa jabatannya;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;
e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau
f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi Kabupaten.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

(4) Pergantian antar waktu anggota Komisi Informasi Kabupaten dilakukan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD.

(5) Anggota Komisi Informasi Kabupaten pengganti antar waktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi Kabupaten pada periode dimaksud.


BAB X
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI KABUPATEN
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Pengajuan Keberatan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 35
[sunting | sunting sumber]

(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. penolakan atas permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID terkait.

(3) PPID terkait memberikan nomor register pada setiap permohonan pengajuan keberatan yang diajukan kepadanya dalam buku register keberatan.


Pasal 36
[sunting | sunting sumber]

(1) Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID.

(2) Badan Publik dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.


Pasal 37
[sunting | sunting sumber]

Tata cara pengajuan keberatan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.


Bagian Kedua
Tanggapan Atas Keberatan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 38
[sunting | sunting sumber]

(1) Atasan PPID pada Badan Publik wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.

(2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan;
c. tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID terkait atas keberatan yang diajukan;
d. perintah atasan PPID kepada PPID terkait untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
e. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.

(3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.


Pasal 39
[sunting | sunting sumber]

(1) Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Kabupaten selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

(2) Tata cara penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi Kabupaten diatur lebih lanjut dalam peraturan Komisi Informasi Kabupaten mengenai penyelesaian sengketa informasi.


Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Kabupaten
[sunting | sunting sumber]

Pasal 40
[sunting | sunting sumber]

(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Kabupaten sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan atau Pimpinan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan atau Pimpinan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).


Pasal 41
[sunting | sunting sumber]

(1) Komisi Informasi Kabupaten harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.


Pasal 42
[sunting | sunting sumber]

Putusan Komisi Informasi Kabupaten yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.


BAB XI
HUKUM ACARA KOMISI
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Mediasi
[sunting | sunting sumber]

Pasal 43
[sunting | sunting sumber]

(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela.

(2) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.

(3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi Kabupaten.


Pasal 44
[sunting | sunting sumber]

Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi Kabupaten berperan sebagai mediator.


Bagian Kedua
Ajudikasi
[sunting | sunting sumber]

Pasal 45
[sunting | sunting sumber]

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi Kabupaten hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.


Pasal 46
[sunting | sunting sumber]

(1) Sidang Komisi Informasi Kabupaten yang memeriksa dan memutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.

(2) Sidang Komisi Informasi Kabupaten bersifat terbuka untuk umum.

(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumendokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.

(4) Anggota Komisi Informasi Kabupaten wajib menjaga rahasia dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Bagian Ketiga
Pemeriksaan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 47
[sunting | sunting sumber]

(1) Dalam hal Komisi Informasi Daerah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Daerah memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon.

(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.

(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Informasi Kabupaten dapat memutus untuk mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.

(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.


Bagian Keempat
Pembuktian
[sunting | sunting sumber]

Pasal 48
[sunting | sunting sumber]

(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.

(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.


Bagian Kelima
Putusan Komisi Informasi Kabupaten
[sunting | sunting sumber]

Pasal 49
[sunting | sunting sumber]

(1) Putusan Komisi Informasi Kabupaten tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini:

a. membatalkan putusan Atasan Badan Publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Kabupaten;
b. mengukuhkan putusan Atasan PPID pada Badan Publik untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Putusan Komisi Informasi Kabupaten tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu perintah di bawah ini:

a. memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini;
b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini; atau
c. mengukuhkan pertimbangan Atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.

(3) Putusan Komisi Informasi Kabupaten diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan.

(4) Komisi Informasi Kabupaten wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.

(5) Apabila ada Anggota Komisi Informasi Kabupaten yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil, pendapat Anggota Komisi Informasi Kabupaten tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.


BAB XII
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Gugatan ke Pengadilan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 50
[sunting | sunting sumber]

(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Daerah.

(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik Lainnya.


Pasal 51
[sunting | sunting sumber]

(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi Kabupaten paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.

(2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di Komisi Informasi Kabupaten dan di Pengadilan bersifat tertutup.


Pasal 52
[sunting | sunting sumber]

(1) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut:

a. membatalkan putusan Komisi Informasi Kabupaten dan/atau memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
b. menguatkan putusan Komisi Informasi Kabupaten dan/atau memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.

(2) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut:

a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau Pimpinan Badan Publik Lainnya yang berwenang untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini;
b. menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
c. memutuskan biaya penggandaan informasi.
d. Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.


Bagian Kedua
Kasasi
[sunting | sunting sumber]

Pasal 53
[sunting | sunting sumber]

Pihak yang tidak menerima Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.


BAB XIII
PENYIDIKAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 54
[sunting | sunting sumber]

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

(2) Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:

a. menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi ataubadan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut;
c. menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelanggaran tersebut;
d. menerima bukti-bukti, catatan-catatan dan dokumendokumen lain berkenaan dengan tindak pidana tersebut;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pelanggaran;
g. menyuruh berhenti,melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.


BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
[sunting | sunting sumber]

Pasal 55
[sunting | sunting sumber]

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).


Pasal 56
[sunting | sunting sumber]

Badan Publik yang berwenang yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


Pasal 57
[sunting | sunting sumber]

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


Pasal 58
[sunting | sunting sumber]

(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).


Pasal 59
[sunting | sunting sumber]

Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).


Pasal 60
[sunting | sunting sumber]

Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Peraturan Daerah ini dan juga diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
[sunting | sunting sumber]

Pasal 61
[sunting | sunting sumber]

Selama Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 belum dibentuk, maka Komisi Informasi Kabupaten yang dimaksudkan dalam Peraturan Daerah ini adalah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.


Pasal 62
[sunting | sunting sumber]

Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.


Pasal 63
[sunting | sunting sumber]

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.


Ditetapkan di Malang pada tanggal 6 April 2015


BUPATI MALANG,

Ttd.

H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Malang
pada tanggal 6 April 2015

SEKRETARIS DAERAH

Ttd.

ABDUL MALIK

Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2015 Nomor 2 Seri D

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 030-2/2015