Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022
{{{logo}}}
Keputusan Bupati Malang
NOMOR 852 TAHUN 2022
TENTANG
BESARAN ALOKASI DANA DESA PADA SETIAP DESA
DI KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2023
Menimbang[sunting sumber]
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Besaran Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 dengan Keputusan Bupati;
Mengingat[sunting sumber]
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Peraturan Bupati Malang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa;
- Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
- Peraturan Bupati Malang Nomor 201 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 30 Desember 2022
BUPATI MALANG,
ttd.
SANUSI
Salinan Keputusan Bupati ini disampaikan kepada: Sdr.
- Inspektur Kabupaten Malang;
- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten malang;
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang;
- Camat se Kabupaten Malang;
- Kepala Desa se Kabupaten Malang.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Besaran Alokasi Dana Desa Pada Setiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.
KEDUA : Besaran Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp258.618.473.500,00 (dua ratus lima puluh delapan miliar enam ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan:
- berpedoman pada Term Of Reference (TOR) Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini;
- diberikan kepada 378 (tiga ratus tujuh puluh delapan) Desa dengan rincian perolehan setiap Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KETIGA: Penyaluran Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan sebagai berikut:
- Penyaluran Komponen yang diterimakan Desa dalam 2 (dua) tahap sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan 40% (empat puluh per seratus);
- Penyaluran Operasional Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Desa, Operasional Pemilihan Kepala Desa dan Pembangunan Kantor Desa terdampak gempa dilakukan diluar ketentuan pada huruf a; dan
- Penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara transfer melalui Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Malang ke Rekening Kas Desa.
KEEMPAT: Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.
KELIMA: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.