Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 15 Tahun 2022

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
DEWAN PERS

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS

NOMOR: 15/SK-DP/1/2022

TENTANG

HASIL VERIFIKASI ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA TAHUN 2022

DEWAN PERS,



Menimbang

a. bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah berdiri banyak organisasi perusahaan pers;

b. bahwa telah dilakukan verifikasi terhadap organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia pada tanggal 19 Januari 2021 sesuai dengan Standar Organisasi Perusahaan Pers;

Mengingat:

c. bahwa hasil verifikasi perlu dituangkan dalam Surat Keputusan;

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Dewan Pers; dan Pengangkatan

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers;

4. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan- DP/XI/2016 tentang Statuta Dewan Pers;

Memperhatikan:

1. Hasil Verifikasi Dewan Pers pada tanggal 19 Januari 2021;

2. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Kamis, 6 Januari 2022 di Jakarta.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DEWAN PERS TENTANG HASIL VERIFIKASI ORGANISASI PERUSAHAAN PERS JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA TAHUN 2022,

KESATU:
Jaringan Media Siber Indonesia telah memenuhi ketentuan. Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/PERATURAN- DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers.

KEDUA:
Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan dalam surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

KETIGA:
Keputusan Dewan Pers ini berlaku pada tanggal ditetapkan.