Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI Malang
NOMOR 25 TAHUN 2021
TENTANG
Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
Menimbang[sunting sumber]
bahwa untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik sesuai kewenangannya kepada pengguna/pemohon Informasi publik, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dipandang perlu untuk disesuaikan, maka perlu menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan Peraturan Bupati Malang;
Mengingat[sunting sumber]
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 2 Seri D);
- Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 12/E);
- Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kabupaten Malang 2016 Nomor 4 Seri C);
- Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang 2020 Nomor 16 Seri D);
- Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Desa/Kelurahan Digital (Berita Daerah Kabupaten Malang 2021 Nomor 5 Seri D);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM[sunting sumber]
KETENTUAN UMUM
Pasal 1[sunting sumber]
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Malang.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
- Bupati adalah Bupati Malang
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
- Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar dan suara untuk bahan informasi publik.
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaran Badan Publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima, yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintah di daerah.
- Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai pedoman mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertangggungjawabkan, dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Kabupaten Malang untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi.
- Badan Publik adalah Pemerintah Daerah dan DPRD yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaran negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
- Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
- Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan PPID Utama.
- Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
- Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas PPID.
- Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat DIDP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah tidak termasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
- Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat RPID adalah tempat pelayanan informasi dan dokumentasi publik dan berbagai informasi dan dokumentasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi dan dokumentasi publik.
- Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat SIDP adalah sistem penyediaan layanan informasi dan dokumentasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat LLID adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Sengketa informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan Peraturan PerundangUndangan.
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, badan publik.
- Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
- Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN[sunting sumber]
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2[sunting sumber]
(1) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
- a. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertangggungjawabkan; dan
- b. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Kabupaten Malang untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi.
BAB III
AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK[sunting sumber]
AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
Pasal 3[sunting sumber]
(1) Informasi dan Dokumentasi Publik Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia.
(2) Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diperoleh oleh Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat waktu, dan dapat diakses dengan mudah.
(3) Informasi dan Dokumentasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kepatutan, kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Informasi dan Dokumentasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dan dokumentasi diberikan kepada masyarakat dengan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi dan Dokumentasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN[sunting sumber]
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak[sunting sumber]
Hak
Pasal 4[sunting sumber]
(1) Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan seperti:
- a. informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara;
- b. informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- c. informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- d. informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- e. informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
(2) Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PPID Pembantu kepada PPID Utama untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua
Kewajiban[sunting sumber]
Kewajiban
Pasal 5[sunting sumber]
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah.
BAB V
PPID[sunting sumber]
PPID
Pasal 6[sunting sumber]
(1) Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi.
(3) Untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID dibentuk PLID.
(4) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPID Utama pada PLID.
Pasal 7[sunting sumber]
PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 8[sunting sumber]
Susunan PLID di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BAB VI
KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI[sunting sumber]
KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Bagian Kesatu
Umum[sunting sumber]
Umum
Pasal 9[sunting sumber]
PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.
Pasal 10[sunting sumber]
PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan, Kelurahan dan/atau Pejabat Fungsional.
Bagian Kedua
Tugas dan Kewenangan[sunting sumber]
Tugas dan Kewenangan
Pasal 11[sunting sumber]
PPID Utama bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
d. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
e. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
f. melakukan uji coba konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
g. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
h. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan PPID Pembantu;
j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
k. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
l. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
m. membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malang.
Pasal 12[sunting sumber]
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPID utama berwenang:
a. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
e. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Pasal 13[sunting sumber]
(1) PPID Pembantu bertugas:
- a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali sesuai kebutuhan;
- c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
- f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID Pembantu khususnya Sekretariat DPRD bertugas untuk:
- a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- b. mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
BAB VII
KELENGKAPAN PLID[sunting sumber]
KELENGKAPAN PLID
Bagian Kesatu
Struktur Organisasi[sunting sumber]
Struktur Organisasi
Pasal 14[sunting sumber]
(1) Struktur Organisasi PLID terdiri dari:
- a. Pembina,dijabat oleh Bupati dan Wakil Bupati;
- b. Pengarah selaku Atasan PPID, dijabat oleh Sekretaris Daerah;
- c. Tim pertimbangan, dijabat oleh Para Pejabat Eselon II.b. di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten, seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan pejabat yang menangani bidang hukum;
- d. PPID Utama, dijabat oleh Pejabat pada Perangkat Daerah yang mengelola informasi dan dokumentasi;
- e. Bidang pendukung, yang terdiri dari Sekretaris PLID, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi;
- f. Pejabat fungsional;
- g. PPID Pembantu di Jabat oleh Pejabat pada Perangkat Daerah yang mengelola informasi dan Dokumentasi; dan
- h. untuk kelancaran pelaksanaan tugas PPID Pembantu pada Perangkat Daerah, Perangkat Daerah untuk membentuk Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dengan keputusan Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing.
(2) Bagan struktur organisasi PLID Kabupaten, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Struktur Organisasi PLID Kabupaten Malang dibentuk dengan Keputusan Bupati Malang.
Bagian Kedua
SOP PPID[sunting sumber]
SOP PPID
Pasal 15[sunting sumber]
(1) Pedoman mengenai SOP PPID dibuat oleh Badan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pedoman mengenai SOP PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- a. kejelasan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai PPID Utama dan PPID Pembantu;
- b. kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai pejabat fungsional dan/atau petugas informasi apabila diperlukan;
- c. kejelasan pembagian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Atasan PPID, PPID Utama, PPID Pembantu, Bidang Pendukung dan Pejabat Fungsional;
- d. kejelasan tentang pejabat yang menduduki posisi sebagai atasan PPID yang bertanggung jawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
- e. standar layanan informasi publik serta tata cara pengelolaan keberatan di lingkungan Pemerintahan Daerah; dan
- f. tata cara pembuatan laporan tahunan tentang Layanan Informasi Publik.
Pasal 16[sunting sumber]
(1) Jenis-jenis SOP PPID, antara lain:
- a. SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik;
- b. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik;
- c. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik;
- d. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik; dan
- e. SOP Fasilitasi Sengketa Informasi.
(2) Format SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
DIDP[sunting sumber]
DIDP
Pasal 17[sunting sumber]
(1) DIDP paling sedikit memuat:
- a. nomor;
- b. ringkasan isi informasi;
- c. pejabat dan unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
- d. penanggungjawab pembuatan dan penertiban informasi;
- e. waktu dan tempat pembuatan informasi;
- f. bentuk informasi yang tersedia; dan
- g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(2) DIDP ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala oleh PPID Utama.
(3) Keseluruhan informasi dan dokumentasi publik yang sudah dipublikasikan harus diserahkan kepada perpustakaan di lingkungan Pemerintahan Daerah untuk dilestarikan dan diklasifikasikan menjadi bahan pustaka.
(4) Format DIDP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Keempat
RPID[sunting sumber]
RPID
Pasal 18[sunting sumber]
(1) RPID terletak di lokasi yang mudah dijangkau dan dilengkapi degan sarana dan prasarana yang memadai.
(2) RPID dikelola oleh pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Bagian Kelima
SIDP[sunting sumber]
SIDP
Pasal 19[sunting sumber]
(1) SIDP dibuat dan dikembangkan oleh PPID untuk mempermudah akses pelayanan informasi publik.
(2) Pengembangan SIDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi antara PPID Utama dengan PPID Pembantu.
(3) Pemerintah Daerah mengembangkan SIDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang terintegrasi secara Nasional dan regional dengan PPID.
Bagian Keenam
LLID[sunting sumber]
LLID
Pasal 20[sunting sumber]
(1) LLID wajib dibuat dan disediakan oleh Badan Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan tahun anggaran terakhir.
(2) Salinan LLID Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Informasi Pusat sesuai kewenangan masing-masing.
(3) LLID, paling sedikit memuat:
- a. gambaran umum kebijakan pelayanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah;
- b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi Publik, antara lain:
- 1) Sarana dan prasarana pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang dimiliki beserta kondisinya;
- 2) Sumber Daya Manusia yang menangani pelayanan informasi dan dokumentasi publik beserta kualifikasinya; dan
- 3) Anggaran pelayanan informasi dan dokumentasi publik serta laporan penggunaanya.
- c. rincian pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang meliputi:
- 1) Jumlah permohonan Informasi Publik;
- 2) Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikas tertentu;
- 3) Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
- 4) Jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya.
- d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
- 1) Jumlah keberatan yang diterima;
- 2) Tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
- 3) Jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; dan
- 4) Hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaannya oleh badan publik, jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, dan hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik.
- e. kendala internal dan eksternal dalam pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi publik; dan
- f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
Pasal 21[sunting sumber]
(1) LLID merupakan bagian dari informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
(2) LLID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada atasan PPID.
(3) LLID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati oleh atasan PPID.
(4) LLID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Bupati sebagai bagian dalam laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Bagian Ketujuh
Pendanaan[sunting sumber]
Pendanaan
Pasal 22[sunting sumber]
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VIII
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI[sunting sumber]
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pasal 23[sunting sumber]
Pemohon Informasi Publik:
a. Perseorangan;
b. Kelompok Masyarakat;
c. Lembaga Swadaya Masyarakat;
d. Organisasi Masyarakat;
e. Partai Politik; dan
f. Badan Publik lainnya.
Pasal 24[sunting sumber]
Pemohon Informasi Publik wajib memenuhi persyaratan:
a. mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
c. menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan;
d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
e. menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta, sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar.
Pasal 25[sunting sumber]
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi dan dokumentasi publik kepada Pemerintahan Daerah terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi wajib mencatat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
(4) PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberkan bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID Utama wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
- a. informasi yang diminta, berada di bawah penguasaannya atau tidak;
- b. penerimaan atau penolakan permintaan atas informasi dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- c. alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
- d. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
(8) PPID Utama wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberdaaan informasi yang diminta.
(9) Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan.
(10) Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.
(11) Pemerintah Daerah dapat memperpanjang waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasa secara tertulis.
(12) Mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IX
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI[sunting sumber]
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan[sunting sumber]
Keberatan
Pasal 26[sunting sumber]
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut:
- a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7);
- b. tidak disediakannya informasi dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 27[sunting sumber]
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimannya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Pasal 28[sunting sumber]
(1) Mekanisme dan tata cara upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila terjadi sengketa informasi Bupati melalui Atasan PPID menetapkan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi yang dibentuk PPID Utama.
(3) Keputusan penetapan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi juga berfungsi sebagai Surat Kuasa untuk bersidang mewakili Pemerintahan Daerah di Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya.
(4) Tim Fasilitasi Sengketa Informasi diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu, pejabat yang menangani bidang hukum dan pejabat fungsional serta pejabat/staf lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5) PPID Utama melaksanakan fasilitasi penanganan sengketa informasi dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional dan pihak lain yang dipandang perlu.
(6) Mekanisme kerja Tim Fasilitasi Sengketa Informasi diatur oleh Tim berdasarkan arahan Atasan PPID.
(7) Tim melaporkan proses penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi kepada Atasan PPID.
Pasal 29[sunting sumber]
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi Form Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi yang disediakan oleh Badan Publik.
(2) Form Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya memuat:
- a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
- b. nomor pendaftaran permohonan informasi publik;
- c. tujuan penggunaan informasi publik;
- d. identitas lengkap pemohon informasi publik atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
- e. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
- f. kasus pemohon informasi publik;
- g. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
- h. nama dan tanda tangan pemohon informasi publik atau kuasanya yang mengajukan keberatan; dan
- i. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
(3) PPID wajib memberikan salinan Form Pernyataan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
(4) Format Form Pernyataan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh PPID.
(5) Format Form Pernyataan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pula dalam hal PPID menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
(6) Format formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi sebagaimana tercantum pada Form IV dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Registrasi Keberatan[sunting sumber]
Registrasi Keberatan
Pasal 30[sunting sumber]
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
- b. nomor pendaftaran permohonan informasi publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
- c. informasi publik yang diminta;
- d. tujuan penggunaan informasi publik;
- e. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
- f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
- g. nama dan posisi atasan PPID;
- h. nama dan tanda tangan pemohon informasi publik atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
- i. keputusan atas keberatan;
- j. keputusan pemohon informasi publik atas keputusan atasan PPID.
(3) Format Form Register Keberatan atas Permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tercantum pada Form V dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB X
PEMBIAYAAN[sunting sumber]
PEMBIAYAAN
Pasal 31[sunting sumber]
Pembiayaan atas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang pada masing-masing Perangkat Daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP[sunting sumber]
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32[sunting sumber]
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 30 Agustus 2021
BUPATI MALANG,
ttd.
SANUSI
Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 30 Agustus 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,
ttd.
WAHYU HIDAYAT
Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2021 Nomor 25 Seri D