Semua log publik
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 30 Oktober 2023 17.34 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Penjelasan (←Membuat halaman berisi ' PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH I. UMUM 1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan...')
- 30 Oktober 2023 17.33 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (←Membuat halaman berisi '{{:Membuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Konsideran}}')
- 30 Oktober 2023 07.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Templat:Perundangan memutuskan (←Membuat halaman berisi '{{center|Dengan Persetujuan Bersama<br/>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA <br/>dan<br/>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br/>MEMUTUSKAN:}} <br/> Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG {{{tentang}}}.')
- 29 Oktober 2023 21.13 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Tata urutan peraturan perundangan (←Membuat halaman berisi 'Tata perundang-undangan diatur dalam : Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu : 1)UUD 1945; 2)Ketetapan MPR; 3)UU; 4)Peraturan Pemerintah; 5)Keputusan Presiden; 6)Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang...')
- 29 Oktober 2023 07.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 (←Membuat halaman berisi ' BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.429, 2009 KEPOLISIAN. Perkara Pidana. Pengawasan. Penanganan. Surat Perintah. Penangkapan. PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara pidana yan...')
- 29 Oktober 2023 07.32 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 19...')
- 29 Oktober 2023 07.26 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Kokain (←Membuat halaman berisi '{{Narkoba}} jmpl|Struktur kimia kokaina jmpl|Struktur kimia 3 dimensi dari kokaina '''Kokaina''' atau juga disebut sebagai '''kokain''' adalah senyawa sintesis yang memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokaina merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka ''Erythroxylon coca'', yang berasal dari Amerika Selatan. Daunnya biasa dikunyah oleh pendudu...')
- 29 Oktober 2023 07.26 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Kokaina (←Mengalihkan ke Kokain) Tag: Pengalihan baru
- 29 Oktober 2023 07.25 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Tetrahidrokanabinol (←Membuat halaman berisi '{{Infobox drug | Verifiedfields = changed | Watchedfields = changed | verifiedrevid = 420242758 | drug_name = Tetrahidrokanabinol | INN = dronabinol | synonyms = (6a''R'',10a''R'')-delta-9-tetrahydrocannabinol, (−)-''trans''-Δ⁹-tetrahydrocannabinol | type = | IUPAC_name = (6a''R'',10a''R'')-6,6,9-Trimethyl-3-pentyl-6a,7,8,10a-tetrahydro-6''H''-benzo[''c'']chromen-1-ol | image = THC.svg | alt = | caption = | image2 = Delta-9-tetrahydrocannabinol-from-tosyl...')
- 29 Oktober 2023 07.25 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Tetrahydrocannabinol (←Mengalihkan ke Tetrahidrokanabinol) Tag: Pengalihan baru
- 29 Oktober 2023 07.21 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Opium (←Membuat halaman berisi '{{narkoba}} jmpl|200px|Opium '''Opium''', '''apiun''', atau '''candu''' (slang {{Lang-en|'''poppy'''}}) adalah getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari buah candu (''Papaver somniferum'' L. atau ''P. paeoniflorum'') yang belum matang. Opium merupakan tanaman semusim yang hanya bisa dibudidayakan di pegunungan kawasan subtropis. Tinggi tanamannya hanya sekitar satu meter. Daunnya jorong dengan tepi bergerigi. Bung...')
- 29 Oktober 2023 07.19 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Heroína (←Membuat halaman berisi '{{otros usos|Heroína (desambiguación)|otras definiciones}} {{Ficha de medicamento | nombre_medicamento = Heroína | Nombre_IUPAC = Diacetato de (5α,6α)-7,8-didehidro-4,5-epoxi-<br />17-metilmorfinan-3,6-diol | Imagen = Heroin - Heroine.svg | Ancho = 220px | Imagen2 = Heroin-3D-balls.png | Ancho2 = 220px <!--Identificadores--> | Número_CAS = 561-27-3 | Suplemento_CAS = | Prefijo_ATC = N02 | Sufijo_ATC = AA09 | Suplemento_ATC= | PubChem = 5462328 | DrugBavbh...')
- 29 Oktober 2023 07.18 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Heroina (←Mengalihkan ke Heroína) Tag: Pengalihan baru
- 29 Oktober 2023 07.17 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Etorfina (←Membuat halaman berisi '{{Disclaimer|medico}} {{Composto chimico | nome_IUPAC = -19 - (2-hydroxypentan-2-ile)-15-metossi-3-metil-13-oxa-3-azahexacyclo- icosa-7-,9,11,16 tetraen-11-olo | immagine1_nome = Etorphine.svg | immagine1_dimensioni = 200px | immagine2_nome = Etorphine-3D.png | dimensione_immagine2 = | prefisso_ATC = N02AE90 | formula = | massa_molecolare = 315.364 g/mol | smiles = | nomi_alternativi = 19-Propylorvinol 7-alpha-Etorphine DEA No. 9056 Etorphine HCl Etorphine Hyd...')
- 29 Oktober 2023 07.15 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Acetorphine (←Membuat halaman berisi '{{Short description|Opioid analgesic and anesthetic veterinary drug}} {{Drugbox | Verifiedfields = changed | verifiedrevid = 477239629 | IUPAC_name = 4,5α-epoxy-7α-(1-hydroxy-1-methylbutyl)-6-methoxy-17-methyl-6,14-endo-ethenomorphinan-3-yl acetate | image = Acetorphine structure.svg | width = 220px | image2 = Acetorphine 3D BS.png | width2 = 220px <!--Clinical data--> | tradename = | legal_AU = S9 | legal_BR = F1 | legal_CA = Schedule I | legal_US = Schedule...')
- 29 Oktober 2023 07.15 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Asetorfina (←Mengalihkan ke Acetorphine) Tag: Pengalihan baru
- 29 Oktober 2023 06.32 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Lampiran II (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN II - U9N-DANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 35 Tahun 2009 TANGGAL : 12 Oktober 2009 TABEL I GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR 1. Acetic Anhydride. 2. N-Acetylanthranilic Acid. 3. Ephedrine. 4. Ergometrine. 5. Ergotamine. 6. Isosafrole. 7. Lysergic Acid. 8. 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone. 9. Norephedrine. 10. 1-Phenyl-2-Propanone. 11. Piperonal. 12. Potassium Permanganat. 13. Pseudoephedrine. 14. Safrole. TABEL II 1. Acetone. 2. Anthranilic Acid....')
- 29 Oktober 2023 06.32 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Lampiran I (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 35 Tahun 2009 TANGGAL : 12 Oktober 2009 DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I 1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya. 2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya. 3. Opium masak terdiri dari...')
- 29 Oktober 2023 06.24 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XVII (←Membuat halaman berisi 'BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 152 Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 153 Dengan b...')
- 29 Oktober 2023 06.24 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XVI (←Membuat halaman berisi 'BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 149 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan Undang- Undang ini; b. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan Undang- Un...')
- 29 Oktober 2023 06.23 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA I. UMUM Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan pered...')
- 28 Oktober 2023 15.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XV (←Membuat halaman berisi 'BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 111 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menan...')
- 28 Oktober 2023 15.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIV (←Membuat halaman berisi 'BAB XIV PENGHARGAAN Pasal 109 Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 110 Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.')
- 28 Oktober 2023 15.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIII (←Membuat halaman berisi 'BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 104 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 106 Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah...')
- 28 Oktober 2023 15.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XII (←Membuat halaman berisi 'BAB XII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Pasal 73 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini. Pasal 74 (1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain un...')
- 28 Oktober 2023 15.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XI (←Membuat halaman berisi 'BAB XI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN Bagian Kesatu Kedudukan dan Tempat Kedudukan Pasal 64 (1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden....')
- 28 Oktober 2023 15.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB X (←Membuat halaman berisi 'BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 60 (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah . . . - 23 - b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Nar...')
- 28 Oktober 2023 15.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB IX (←Membuat halaman berisi 'BAB IX PENGOBATAN DAN REHABILITASI Bagian Kesatu Pengobatan Pasal 53 (1) Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri. (3) Pasien sebagaimana dimaksud...')
- 28 Oktober 2023 15.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA Bagian Kesatu Tujuan Pengaturan Pasal 48 Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika; b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika. Bagian Kedua Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika Pasal 49 (1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal...')
- 28 Oktober 2023 15.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII LABEL DAN PUBLIKASI Pasal 45 (1) Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika. (2) Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya. (3) Setiap keterangan...')
- 28 Oktober 2023 15.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEREDARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 35 Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 36 (1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai...')
- 28 Oktober 2023 15.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V IMPOR DAN EKSPOR Bagian Kesatu Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor Pasal 15 (1) Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan impor Narkotika. (2) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki iz...')
- 28 Oktober 2023 15.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENGADAAN Bagian Kesatu Rencana Kebutuhan Tahunan Pasal 9 (1) Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Untuk keperluan ketersediaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana kebutuhan tahunan Narkotika. (3) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana...')
- 28 Oktober 2023 15.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 6 (1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III. (2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dal...')
- 28 Oktober 2023 15.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. perlindungan; f. keamanan; g. nilai-nilai ilmiah; dan h. kepastian hukum. Pasal 4 . . . - 6 - Pasal 4 Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: a. menjamin ketersediaan Narkot...')
- 28 Oktober 2023 15.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. 2. Prekursor Narkotika ada...')
- 28 Oktober 2023 15.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic...')
- 28 Oktober 2023 15.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya; b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam ran...')
- 28 Oktober 2023 15.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (←Membuat halaman berisi ' UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan...')
- 28 Oktober 2023 06.50 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Ne Bis In Idem (←Membuat halaman berisi '<ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref>') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 28 Oktober 2023 06.14 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIX A (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIX A|KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN| {{Perundangan pasal|479 a| {{Perundangan ayat|479 a|1|Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;}} {{Perundangan ayat|479 a|2|Dengan pidana penjar...')
- 27 Oktober 2023 16.11 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA 1. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan L...')
- 27 Oktober 2023 16.11 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah; b. bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan...')
- 27 Oktober 2023 16.10 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran III (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRA N III KE PUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/G1.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN DEWATERING A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batu.an di bawah permukaan tanah. 2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu. 3. Persetujuan Penggunaa...')
- 27 Oktober 2023 16.09 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran II (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 291.K/GL.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH UNTUK DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH LEBIH DARI 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (ATU) SUMUR BOR/GALI A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah....')
- 27 Oktober 2023 16.09 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENOOUNAAN AIR TANAH UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tan...')
- 27 Oktober 2023 16.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi ' MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelak...')
- 27 Oktober 2023 15.13 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Berkas:Cover UU 22 2009.jpg
- 27 Oktober 2023 15.13 Adminjavasatu bicara kontrib mengunggah Berkas:Cover UU 22 2009.jpg
- 27 Oktober 2023 15.03 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Berkas:Cover KUHP.jpg