Ne Bis In Idem

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Syarat-syarat Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana Ne Bis In Idem diatur dalam KUHPidana dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

Oleh: Willa Wahyuni Bacaan 2 Menit


Syarat-syarat Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana

Ne Bis In Idem merupakan asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Setiap putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim terhadap diri terdakwa, baik putusan yang merupakan pemidanaan maupun putusan yang lainnya adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban yang diberikan oleh undang-undang terhadap yang telah terbukti secara sah dan berdasarkan bukti yang kuat telah terbukti melakukan suatu tindak pidana.

Setiap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana hanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap peristiwa atau tindak pidana yang telah dilakukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang tidak pernah dilakukannya, serta juga hanya berhak menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh hakim atas peristiwa dan tindak pidana yang dilakukannya.

Penerapan asas Ne Bis In Idem dalam perkara pidana merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap diri terdakwa agar tidak dapat dituntut dan disidangkan kembali dalam peristiwa dan perkara pidana yang sama dan yang sebelumnya telah pernah diputus, serta untuk menghindari agar pemerintah tidak secara berulang memeriksa perkara yang telah pernah diperiksa sebelumnya yang pada akhirnya menimbulkan beberapa putusan berbeda.

Suatu perkara pidana yang dituntut dan disidangkan kembali baru dapat dinyatakan sebagai perkara yang Ne Bis In Idem apabila telah memenuhi syarat tertentu. Menurut M.Yahya Harahap, unsur Ne Bis In Idem baru dapat dianggap melekat pada suatu perkara ditentukan dalam Pasal 76 KUHP, yaitu:

Perkara telah diputus dan diadili dengan putusan positif, yaitu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa materi perkaranya di sidang pengadilan Hakim telah menjatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Kemudian, dalam perkara pidana putusan pengadilan atau putusan hakim yang bersifat positif terhadap peristiwa pidana yang dilakukan dan didakwakan dapat berupa pemidanaan, putusan pembebasan, dan putusan lepas dari segala tuntutan.

Meski salah satu syarat agar suatu putusan perkara pidana dapat dinyatakan telah Ne Bis In Idem adalah putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi tidak semua jenis putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kemudian terhadap terdakwa dan perkara pidana yang sama tidak dapat dituntut dan disidangkan kembali atau dinyatakan sebagai perkara pidana yang telah Ne Bis In Idem.

Referensi[sunting | sunting sumber]

[1]