Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 291.K/GL.O1/MEM.G/2023

TANGGAL : 14 September 2023

TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN

PENGGUNAAN AIR TANAH


STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH

UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH

KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK

DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN

YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH

A. KETENTUAN UMUM[sunting | sunting sumber]

1.  Air Tanah  adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

2.  Persetujuan Penggunaan Air Tanah  adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.

3.  Menteri  adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

4.  Kepala Badan  adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

5.  Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL  adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.

B. RUANG LINGKUP[sunting | sunting sumber]

1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh:

a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah;
d. badan hukum; atau 
e. lembaga sosial.

2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan:

a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
  1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau
  2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok;
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
  1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
  2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
  3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
  4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan
  5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.

C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH[sunting | sunting sumber]

1. Tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:

a. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Sadan dengan melampirkan persyaratan:

1) formulir permohonan yang memuat:

a) identitas pemohon;

b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah;

c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree);

d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan;

e) keterangan sumur bor/gali ke-;

2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;

3) surat pemyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;

4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/ atau persetujuan lingkungan;

5) surat pemyataan kesanggupan membuat sumur resapan/ imbuhan;

6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari;

7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan

8) gambar konstruksi sumur bor/gali.

b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.

d. Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, dapat berupa:

1) penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan; atau

2) penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah oleh Kepala Badan atas nama Menteri, dengan disertai alasan.

e. Berdasarkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), pemohon wajib melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh hari) kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah.

f. Dalam hal pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah tidak dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

g. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah yang dilakukan pemohon.

h. Pemohon menyampaikan laporan basil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.

i. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang telah disampaikan oleh pemohon.

j. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf i, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:

1) menetapkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau

2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.

2. Ketentuan masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah:

a. Terhadap penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan selama masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;

b. Terhadap penggunaan Air Tanah bagi kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan sepanjang masih diperlukan; atau

c. Terhadap penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan selain kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

3. Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c berakhir, dapat dilakukan permohonan perpanjangan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:

1) formulir permohonan yang memuat:

a) identitas pemohon;

b) alamat lokasi sumur bor/gali;

c) koordinat titik sumur bor/ gali (decimal degree);

d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan;

e) nomor urut sumur bor/ gali; dan

f) keterangan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah ke-;

2) salinan dokumen Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan diperpanjang;

3) bukti setor pajak Air Tanah 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara;

4) surat keterangan telah membuat sumur resapan/imbuhan;

5) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah (m?/hari);

6) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah;

7) rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan selama 1 (satu) tahun terakhir;

8) foto sumur bor/ gali dan sarana penggunaan Air Tanah lainnya yang terbangun saat ini dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 {satu) lembar kertas ukuran A4; dan

9) salinan gambar log bor dan/atau konstruksi sumur bor/ gali;

b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.

d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:

1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau

2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

e. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali.

D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH[sunting | sunting sumber]

Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib: 1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah antara lain: a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/ gali; b. membangun sumur resapan/imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi; dan c. memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan; dan

2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. KETENTUAN LAIN[sunting | sunting sumber]

1. Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya.

2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN[sunting | sunting sumber]

1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.

2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Penggunaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin ketentuan dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Persetujuan ditaatinya

3. Pengawasan dapat dilaksanakan:

a. secara berkala; dan/atau

b. secara insidental dalam hal terdapat:

1) adanya pengaduan masyarakat;

2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah;

3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

3. Dalam melaksanakan pengawasan Persetujuan Penggu naan Air Tanah, Kepala Badan melalui Kepala PATGTL dapat melibatkan masyarakat.

4. Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/ atau peningkatan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,