Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB II

BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Sunting

Pasal 2Sunting

Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3Sunting

Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:

a. keadilan;

b. pengayoman;

c. kemanusiaan;

d. ketertiban;

e. perlindungan;

f. keamanan;

g. nilai-nilai ilmiah; dan

h. kepastian hukum.

Pasal 4Sunting

Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:

a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;

c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.