Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIV
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(BAB XIV)
PENGHARGAAN[sunting sumber]
Pasal 109[sunting sumber]
Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 110[sunting sumber]
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.