Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran III

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

LAMPIRAN III KE PUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/G1.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH


STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN DEWATERING

A. KETENTUAN UMUM

1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batu.an di bawah permukaan tanah.

2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu.

3. Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk Kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Persetujuan Dewatering adalah persetujuan melakukan penurunan muka Air Tanah untu.k kegiatan tertentu melalui pengambilan Air Tanah.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

5. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

6. Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.

B. RUANG LINGKUP

1. Permohonan Persetujuan Dewatering diajukan oleh:

a. perseorangan;

b. kelompok masyarakat;

c. instansi pemerintah; d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.

2. Kegiatan Dewatering dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN DEWATERING

1. Tata cara permohonan Persetujuan Dewatering sebagai berikut:

a. Pemohon mengajukan permohonan Persetu.juan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:

1) formulir permohonan yang memuat:

a) identitas pemohon;

b) alamat lokasi kegiatan Dewatering;

c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree);

d) jangka waktu rencana kegiatan Dewatering; dan e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering;

2) Berita acara hasil konsultasi publik yang memuat rencana kegiatan Dewatering; dan

3) laporan studi kelayakan kegiatan Dewatering berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi yang paling sedikit memuat:

a) lokasi kegiatan Dewatering;

b) kondisi geologi, hidrogeologi, hidrologi, dan geologi teknik;

c) kondisi lingkungan Air Tanah dan potensi dampak pengambilan Air Tanah;

d) gambar teknis kegiatan Dewatering mencantumkan luas, kedalaman galian konstruksi, dan kedalaman cut-off wall;

e) metode Dewatering;

f) jenis dan kapasitas pompa;

g) kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa;

h) jangka waktu kegiatan Dewatering; dan

i) rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3/hari dan durasi pemompaan setiap hari.

b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.

c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada hurufb, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.

d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:

1) menetapkan Persetujuan Dewatering; atau

2) menolak permohonan Persetujuan Dewatering.

e. Pemohon melakukan pengeboran/penggalian Air Tanah untuk kegiatan Dewatering setelah terbit Persetujuan Dewatering.

f. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/ atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan kegiatan Dewatering yang dilakukan pemegang Persetujuan Dewatering.

2. Masa berlaku Persetujuan Dewatering diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

3. Dalam hal kegiatan Dewatering selesai dilaksanakan, maka pemegang Persetujuan Dewatering wajib melaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.

4. Persetujuan Dewatering dapat dilakukan perpanjangan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:

1) formulir permohonan yang memuat:

a) identitas pemohon;

b) alamat lokasi kegiatan Dewatering;

c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree);

d) jangka waktu perpanjangan kegiatan Dewatering yang dimohonkan;dan

e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering.

2) salinan Persetujuan Dewatering yang akan diperpanjang;

3) bukti setor pajak Air Tanah terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara;

4) laporan pengulruran kedalaman muka Air Tanah dan rekapitulasi debit air yang dikeluarkan setiap bulan sejak Persetujuan Dewatering diterbitkan; dan

5) foto pelaksanaan kegiatan Dewatering dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 (satu) lembar kertas ukuran A4;.

b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering.

c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.

d. Berdasarkan basil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat:

1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Dewatering; atau

2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering.

e. Permohonan perpanjangan persetujuan Dewatering diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Persetujuan Dewatering berakhir.

D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN DEWATERING

Pemegang Persetujuan Dewatering wajib: 1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Dewatering antara lain:

a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering;

b. menyediakan air bersih kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan yang terkena dampak langsung berupa keringnya sumur masyarakat akibat proses kegiatan Dewatering; dan

c. melaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan apabila dalam pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan; dan

2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. KETENTUAN LAIN

1. Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering tidak dikenakan biaya.

2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Dewatering dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.

2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Dewatering bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam Persetujuan Dewatering.

3. Pengawasan dapat dilaksanakan:

a. secara berkala; dan/ atau

b. secara insidental dalam hal terdapat:

1) adanya pengaduan masyarakat;

2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang Persetujuan Dewatering;

3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Dewatering melalrukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

4. Dalam melaksanakan pengawasan Persetujuan Dewatering, Kepala Badan melalui Kepala PATGTL dapat melibatkan masyarakat dan instansi terkait.

5. Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/ atau peningkatan penyelenggaraan Persetujuan Dewatering.

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd. ARIFIN TASRIF Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTL " 'ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Pru@ BIRO HUKUM, .."UC.