Semua log publik

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 29 Oktober 2023 06.23 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA I. UMUM Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan pered...')
  • 28 Oktober 2023 15.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XV (←Membuat halaman berisi 'BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 111 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menan...')
  • 28 Oktober 2023 15.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIV (←Membuat halaman berisi 'BAB XIV PENGHARGAAN Pasal 109 Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 110 Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.')
  • 28 Oktober 2023 15.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIII (←Membuat halaman berisi 'BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 104 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 106 Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah...')
  • 28 Oktober 2023 15.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XII (←Membuat halaman berisi 'BAB XII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Pasal 73 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini. Pasal 74 (1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain un...')
  • 28 Oktober 2023 15.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XI (←Membuat halaman berisi 'BAB XI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN Bagian Kesatu Kedudukan dan Tempat Kedudukan Pasal 64 (1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden....')
  • 28 Oktober 2023 15.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB X (←Membuat halaman berisi 'BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 60 (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah . . . - 23 - b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Nar...')
  • 28 Oktober 2023 15.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB IX (←Membuat halaman berisi 'BAB IX PENGOBATAN DAN REHABILITASI Bagian Kesatu Pengobatan Pasal 53 (1) Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri. (3) Pasien sebagaimana dimaksud...')
  • 28 Oktober 2023 15.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA Bagian Kesatu Tujuan Pengaturan Pasal 48 Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika; b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika. Bagian Kedua Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika Pasal 49 (1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal...')
  • 28 Oktober 2023 15.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII LABEL DAN PUBLIKASI Pasal 45 (1) Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika. (2) Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya. (3) Setiap keterangan...')
  • 28 Oktober 2023 15.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEREDARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 35 Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 36 (1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai...')
  • 28 Oktober 2023 15.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V IMPOR DAN EKSPOR Bagian Kesatu Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor Pasal 15 (1) Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan impor Narkotika. (2) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki iz...')
  • 28 Oktober 2023 15.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENGADAAN Bagian Kesatu Rencana Kebutuhan Tahunan Pasal 9 (1) Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Untuk keperluan ketersediaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana kebutuhan tahunan Narkotika. (3) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana...')
  • 28 Oktober 2023 15.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 6 (1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III. (2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dal...')
  • 28 Oktober 2023 15.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. perlindungan; f. keamanan; g. nilai-nilai ilmiah; dan h. kepastian hukum. Pasal 4 . . . - 6 - Pasal 4 Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: a. menjamin ketersediaan Narkot...')
  • 28 Oktober 2023 15.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. 2. Prekursor Narkotika ada...')
  • 28 Oktober 2023 15.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic...')
  • 28 Oktober 2023 15.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya; b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam ran...')
  • 28 Oktober 2023 15.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (←Membuat halaman berisi ' UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan...')
  • 28 Oktober 2023 06.50 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Ne Bis In Idem (←Membuat halaman berisi '<ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref>') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 28 Oktober 2023 06.14 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIX A (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIX A|KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN| {{Perundangan pasal|479 a| {{Perundangan ayat|479 a|1|Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;}} {{Perundangan ayat|479 a|2|Dengan pidana penjar...')
  • 27 Oktober 2023 16.11 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA 1. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan L...')
  • 27 Oktober 2023 16.11 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah; b. bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan...')
  • 27 Oktober 2023 16.10 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran III (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRA N III KE PUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/G1.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN DEWATERING A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batu.an di bawah permukaan tanah. 2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu. 3. Persetujuan Penggunaa...')
  • 27 Oktober 2023 16.09 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran II (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 291.K/GL.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH UNTUK DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH LEBIH DARI 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (ATU) SUMUR BOR/GALI A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah....')
  • 27 Oktober 2023 16.09 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENOOUNAAN AIR TANAH UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tan...')
  • 27 Oktober 2023 16.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi ' MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelak...')
  • 27 Oktober 2023 15.13 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Berkas:Cover UU 22 2009.jpg
  • 27 Oktober 2023 15.13 Adminjavasatu bicara kontrib mengunggah Berkas:Cover UU 22 2009.jpg
  • 27 Oktober 2023 15.03 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Berkas:Cover KUHP.jpg
  • 27 Oktober 2023 15.03 Adminjavasatu bicara kontrib mengunggah Berkas:Cover KUHP.jpg
  • 26 Oktober 2023 09.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB I}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB II}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB III}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB IV}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB V}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VI}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VII}}')
  • 26 Oktober 2023 09.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua (←Membuat halaman berisi '{{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB I}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB II}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB III}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IV}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB V}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VI}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VII}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VIII}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IX...')
  • 26 Oktober 2023 09.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB IX (←Membuat halaman berisi 'BAB IX PELANGGARAN PELAYARAN Pasal 560 Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal 561 Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat- surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak...')
  • 26 Oktober 2023 09.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PELANGGARAN JABATAN Pasal 552 Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. 115 / 118 Ditiadakan berdasarkan S. 35-576; lihat pasal 528. Pasal 553 Pasal 554 Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling...')
  • 26 Oktober 2023 09.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN Pasal 548 Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal 549 (1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, dituga...')
  • 26 Oktober 2023 09.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PELANGGARAN KESUSILAAN Pasal 532 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 111 / 118 1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; 2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; 3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan. Pasal 533 Diancam deng...')
  • 26 Oktober 2023 09.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN Pasal 531 Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.')
  • 26 Oktober 2023 09.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN Pasal 529 Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal 530 (1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelan...')
  • 26 Oktober 2023 09.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM Pasal 521 Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 522 Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara...')
  • 26 Oktober 2023 09.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM Pasal 503 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu; 2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang. 105 / 118 Pasal 504 (1) Barang siapa mengemis di mu...')
  • 26 Oktober 2023 09.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN Pasal 489 (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga har...')
  • 26 Oktober 2023 09.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXXI (←Membuat halaman berisi 'Bab XXXI ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB Pasal 486 Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244 - 248, 253 - 260 bis, 263, 264, 266 - 268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381 - 383, 385 - 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat pen...')
  • 26 Oktober 2023 09.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXX (←Membuat halaman berisi 'Bab XXX PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN Pasal 480 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; 2....')
  • 26 Oktober 2023 09.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIX (←Membuat halaman berisi 'Bab XXIX KEJAHATAN PELAYARAN Pasal 438 (1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut: 1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebu...')
  • 26 Oktober 2023 09.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXVIII (←Membuat halaman berisi 'Bab XXVIII KEJAHATAN JABATAN 85 / 118 Pasal 413 Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 414 (1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut un...')
  • 26 Oktober 2023 09.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXVII (←Membuat halaman berisi 'Bab XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG Pasal 406 (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam 84 / 118 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan h...')
  • 26 Oktober 2023 09.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXVI (←Membuat halaman berisi 'Bab XXVI PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK Pasal 396 Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan : 1. jika pengeluarannya melewati batas; 2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, sedang di...')
  • 26 Oktober 2023 09.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXV (←Membuat halaman berisi 'Bab XXV PERBUATAN CURANG Pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 379 Perbuatan yang dirumuskan...')
  • 25 Oktober 2023 21.31 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB I}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB II}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IIII}}')
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)