Halaman baru
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
- 9 Januari 2025 14.42 Peraturan Desa Bokor Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Malang/judul (riw | sunting) [223 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'KEPALA DESA BOKOR KABUPATEN MALANG PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BOKOR,')
- 9 Januari 2025 14.38 Peraturan Desa Bokor Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Malang (riw | sunting) [308 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PEMERINTAH KABUPATEN MALANG PERATURAN DESA BOKOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022 DESA : BOKOR KECAMATAN : TUMPANG KABUPATEN : MALANG TAHUN : 2023 KEPALA DESA BOKOR KABUPATEN MALANG PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BOKOR,...')
- 9 Januari 2025 13.04 Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2023/batang tubuh (riw | sunting) [39.314 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{ordered list|type=decimal |Daerah adalah Kabupaten Malang. |Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |Provinsi ada...')
- 9 Januari 2025 13.04 Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2023/pembukaan (riw | sunting) [7.002 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '==={{center|Pembukaan}}=== {{Perundangan konsideran| {{ordered list|type=lower-alpha |bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabup...')
- 9 Januari 2025 13.03 Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2023/judul (riw | sunting) [263 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Puu krk judul |logo=center|100px |jenis perundangan=Peraturan Bupati |wilayah=Malang |nomor=1 |tahun={{Perundangan tahun|2023}} |tentang=Rencana Detail Tata Ruang<br/>Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043 }}')
- 9 Januari 2025 09.47 Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/judul (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan butuh perbaikan}} {{Perundangan perbup |kabupaten=Malang |nomor=1 |tahun={{Perundangan tahun|2023}} |tentang=Rencana Detail Tata Ruang<br/>Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043 |pejabat=Bupati Malang }}')
- 9 Januari 2025 09.46 Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/pembukaan (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/konsideran}}<br/> {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/dasar hukum}}<br/>')
- 9 Januari 2025 08.07 Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/batang tubuh (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah|Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu...')
- 9 Januari 2025 07.48 Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/dasar hukum (riw | sunting) [6.003 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kot...')
- 9 Januari 2025 07.48 Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/konsideran (riw | sunting) [754 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ren...')
- 8 Januari 2025 19.49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/penutup (riw | sunting) [536 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 251 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perekonomian, Hukum dan Perundang-undangan, lvanna Djaman PRESIDEN REP...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 8 Januari 2025 18.25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/batang tubuh (riw | sunting) [17.134 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|I| Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) diubah sebagai berikut: '''1. Di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 6a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:''' Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi E...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 8 Januari 2025 18.23 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/dasar hukum (riw | sunting) [465 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1), Pasai 28E ayat (2), Pasai 28E ayat (3), Pasai 28F, Pasai 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); }}') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 8 Januari 2025 18.20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/konsideran (riw | sunting) [633 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 8 Januari 2025 16.12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024/batang tubuh (riw | sunting) [24.994 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|I| Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tamb...')
- 8 Januari 2025 16.11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024/dasar hukum (riw | sunting) [698 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasai 28F, Pasai 28G ayat (1), Pasai 281, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ten...')
- 8 Januari 2025 16.11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024/konsideran (riw | sunting) [1.142 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum; b. ba...')
- 8 Januari 2025 14.34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (riw | sunting) [1.030 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SALINAN Menimbang a. bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastia...')
- 8 Januari 2025 09.55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/penutup (riw | sunting) [318 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA')
- 8 Januari 2025 09.54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/batang tubuh (riw | sunting) [37.804 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti...')
- 8 Januari 2025 09.53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/dasar hukum (riw | sunting) [121 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum|Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; }}')
- 8 Januari 2025 09.53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/konsideran (riw | sunting) [1.676 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan se...')
- 8 Januari 2025 09.52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/konsidseran (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan se...')
- 8 Januari 2025 08.07 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/penutup (riw | sunting) [338 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2023 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA')
- 8 Januari 2025 08.06 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/batang tubuh (riw | sunting) [12.096 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|I| Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611) diubah sebagai berikut: '''1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:''' {{box|padding=20px|border color=grey|Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adala...')
- 8 Januari 2025 07.52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/dasar hukum (riw | sunting) [1.944 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (...')
- 8 Januari 2025 07.51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/konsideran (riw | sunting) [517 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Ak...')
- 8 Januari 2025 07.49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 (riw | sunting) [888 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.862, 2023 KEMENDAGRI. Hak Akses. Pemanfaatan Data Kependudukan. Perubahan. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, {{:Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/...')
- 7 Januari 2025 18.21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 (riw | sunting) [947 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, {{:Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/konsideran}} {{:Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/dasar hukum}} MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KE...')
- 7 Januari 2025 18.19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/penutup (riw | sunting) [329 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA')
- 7 Januari 2025 18.19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh (riw | sunting) [45.536 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan ora...')
- 7 Januari 2025 18.18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/dasar hukum (riw | sunting) [1.733 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon...')
- 7 Januari 2025 18.17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/konsideran (riw | sunting) [1.095 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (4) serta Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengatur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan; b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan...')
- 7 Januari 2025 14.54 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024/batang tubuh (riw | sunting) [14.399 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang. }} {{Perundangan pasal2|2| APBD Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp4.734.425.715.285,00 bertambah sebesar Rp228.483.160.424,00,...')
- 7 Januari 2025 14.53 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024/dasar hukum (riw | sunting) [9.125 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Unda...')
- 7 Januari 2025 14.52 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024/konsideran (riw | sunting) [281 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2024; }}')
- 7 Januari 2025 14.35 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2023/batang tubuh (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang. }} {{Perundangan pasal2|2| APBD Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp4.734.425.715.285,00 bertambah sebesar Rp228.483.160.424,00,...')
- 7 Januari 2025 14.34 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2023/dasar hukum (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Ta...')
- 7 Januari 2025 14.33 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2023/konsideran (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2024; }}')
- 7 Januari 2025 13.41 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024/dasar hukum (riw | sunting) [8.588 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Unda...')
- 7 Januari 2025 13.41 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024/konsideran (riw | sunting) [300 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; }}')
- 7 Januari 2025 13.32 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024/penutup (riw | sunting) [480 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '<center> Ditetapkan di Kepanjen pada<br/>tanggal 15 Juli 2024<br/> <br/> '''BUPATI MALANG,'''<br/> <br/> ttd.<br/> <br/> SANUSI<br/> <br/> Diundangkan di Kepanjen pada<br/>tanggal 15 Juli 2024 <br/><br/> '''Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,'''</br> <br/> '''ttd.'''<br/> <br/> '''NURMAN RAMDANSYAH'''<br/> <br/> Berita Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2024 Nomor 2 Seri A<br/> <br/> NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 90-2/2024. </center>')
- 7 Januari 2025 07.04 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024/batang tubuh (riw | sunting) [8.461 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|1| (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja Pemerintah Ka...')
- 6 Januari 2025 07.50 Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/penutup (riw | sunting) [397 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '<center> Ditetapkan di Kepanjen pada<br/>tanggal 15 Juli 2024<br/> <br/> '''BUPATI MALANG,'''<br/> <br/> ttd.<br/> <br/> SANUSI<br/> <br/> Diundangkan di Kepanjen pada<br/>tanggal 15 Juli 2024 <br/><br/> '''Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,'''</br> <br/> '''ttd.'''<br/> <br/> '''NURMAN RAMDANSYAH'''<br/> <br/> Berita Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2024 Nomor 20 Seri A<br/> </center>')
- 6 Januari 2025 07.19 Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/batang tubuh (riw | sunting) [2.977 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' {{Perundangan pasal2|2| Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. }} {{Perundangan pasal2|3| Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran. }} {{Perundangan pasal2|4| Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 t...')
- 5 Januari 2025 23.31 Peraturan Bupati Malang Nomor 97 Tahun 2023 (riw | sunting) [188 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=97 |tahun=2023 |tentang=Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Malang Tahun 2023-2043 }}')
- 5 Januari 2025 23.30 Peraturan Bupati Malang Nomor 96 Tahun 2023 (riw | sunting) [320 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=96 |tahun=2023 |tentang=Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang }}')
- 5 Januari 2025 23.30 Peraturan Bupati Malang Nomor 95 Tahun 2023 (riw | sunting) [211 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=95 |tahun=2023 |tentang=Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Malang Tahun 2023-2026 }}')
- 5 Januari 2025 23.30 Peraturan Bupati Malang Nomor 87 Tahun 2023 (riw | sunting) [279 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=87 |tahun=2023 |tentang=Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang }}')
- 5 Januari 2025 23.29 Peraturan Bupati Malang Nomor 85 Tahun 2023 (riw | sunting) [192 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=85 |tahun=2023 |tentang=Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 }}')