Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024/konsideran

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Menimbang[sunting sumber]

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2024;