Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024/batang tubuh

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pasal 1
[sunting | sunting sumber]

(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran;

b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

c. Neraca;

d. Laporan Operasional;

e. Laporan Arus Kas;

f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan

g. Catatan atas Laporan Keuangan.

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Malang.

Pasal 2
[sunting | sunting sumber]

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

a. Pendapatan 4.375.225.182.406,89
b. Belanja 4.303.906.080.736,83
Surplus/(Defisit) 71.319.101.670,06
c. Pembiayaan
- Penerimaan 216.131.392.318,25
- Pengeluaran 12.000.000.000,00
Pembiayaan Neto 204.131.392.318,25

Pasal 3
[sunting | sunting sumber]

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan daerah sejumlah (Rp126.607.634.401,11) dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan Daerah 4.501.832.816.808,00
2. Realisasi Pendapatan Daerah 4.375.225.182.406,89
Selisih Lebih/(Kurang) (126.607.634.401,11)
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja daerah sejumlah (Rp402.058.128.389,17) dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Belanja Daerah 4.705.964.209.126,00
2. Realisasi Belanja Daerah 4.303.906.080.736,83
Selisih Lebih/(Kurang) (402.058.128.389,17)
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah
1. Surplus/(defisit) (204.131.392.318,00)
2. Realisasi 71.319.101.670,06
Selisih Lebih/(Kurang) 132.812.290.647,94
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,25 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Penerimaan Pembiayaan 216.131.392.318,00
2. Realisasi 216.131.392.318,25
Selisih Lebih/(Kurang) 0,25
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan 12.000.000.000,00
2. Realisasi 12.000.000.000,00
Selisih Lebih/(Kurang) 0,00
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp0,25 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Pembiayaan Netto Setelah Perubahan 204.131.392.318,00
2. Realisasi 204.131.392.318,25
Selisih Lebih/(Kurang) 0,25

Pasal 4
[sunting | sunting sumber]

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebesar Rp275.450.493.988,31.

Pasal 5
[sunting | sunting sumber]

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c sebagai berikut:

a. Jumlah Aset Rp 6.121.381.824.385,03

b. Jumlah Kewajiban Rp 46.493.732.037,88

c. Jumlah Ekuitas Rp 6.074.888.092.347,15

Pasal 6
[sunting | sunting sumber]

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d sebagai berikut:

a. Pendapatan 3.944.972.214.345,56
- Laporan Operasional
b. Beban 3.870.095.324.223,91
c. Surplus/Defisit 74.876.890.121,65
- Laporan Operasional

Pasal 7
[sunting | sunting sumber]

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagai berikut:

a. Saldo Awal Kas di Bendahara Umum Daerah 216.175.355.447,52
b. Arus Kas dari Aktivitas Operasi 619.761.825.930,06
c. Arus Kas dari Aktivitas Investasi (560.442.724.260,00)
d. Arus Kas dari Aktivitas Transitoris (43.963.129,27)
e. Saldo Akhir Kas 275.450.493.988,31

Pasal 8
[sunting | sunting sumber]

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f sebesar Rp6.074.888.092.347,15.

Pasal 9
[sunting | sunting sumber]

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Pasal 10
[sunting | sunting sumber]

Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:

a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas:

Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;

Lampiran I.2 : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasikan menurut kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;

Lampiran I.3 : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan.

b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

c. Lampiran III : Laporan Operasional;

d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;

e. Lampiran V : Neraca;

f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas;

g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;

h. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;

i. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;

j. Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;

k. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;

l. Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;

m. Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;

n. Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;

o. Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;

p. Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;

q. Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;

r. Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;

s. Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;

t. Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas:

Lampiran XX.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca)

Badan Usaha Milik Daerah/

Perusahaan Daerah; dan

Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Pasal 11
[sunting | sunting sumber]

Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), terdiri dari laporan kinerja yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 12
[sunting | sunting sumber]

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 13
[sunting | sunting sumber]

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.