Halaman baru
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
- 28 Oktober 2023 15.40 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB IV (riw | sunting) [5.255 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENGADAAN Bagian Kesatu Rencana Kebutuhan Tahunan Pasal 9 (1) Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Untuk keperluan ketersediaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun rencana kebutuhan tahunan Narkotika. (3) Rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana...')
- 28 Oktober 2023 15.39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB III (riw | sunting) [1.370 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 6 (1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III. (2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dal...')
- 28 Oktober 2023 15.39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB II (riw | sunting) [882 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. perlindungan; f. keamanan; g. nilai-nilai ilmiah; dan h. kepastian hukum. Pasal 4 . . . - 6 - Pasal 4 Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: a. menjamin ketersediaan Narkot...')
- 28 Oktober 2023 15.38 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB I (riw | sunting) [4.305 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. 2. Prekursor Narkotika ada...')
- 28 Oktober 2023 15.38 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Dasar Hukum (riw | sunting) [846 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic...')
- 28 Oktober 2023 15.37 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran (riw | sunting) [2.397 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya; b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam ran...')
- 28 Oktober 2023 15.36 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (riw | sunting) [1.688 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan...')
- 28 Oktober 2023 06.50 Ne Bis In Idem (riw | sunting) [3.106 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '<ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref>') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 28 Oktober 2023 06.14 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIX A (riw | sunting) [9.004 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIX A|KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN| {{Perundangan pasal|479 a| {{Perundangan ayat|479 a|1|Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;}} {{Perundangan ayat|479 a|2|Dengan pidana penjar...')
- 27 Oktober 2023 16.11 Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Dasar Hukum (riw | sunting) [1.362 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA 1. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan L...')
- 27 Oktober 2023 16.11 Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Konsideran (riw | sunting) [1.434 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah; b. bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan...')
- 27 Oktober 2023 16.10 Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran III (riw | sunting) [7.750 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRA N III KE PUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/G1.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN DEWATERING A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batu.an di bawah permukaan tanah. 2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu. 3. Persetujuan Penggunaa...')
- 27 Oktober 2023 16.09 Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran II (riw | sunting) [11.514 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 291.K/GL.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH UNTUK DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH LEBIH DARI 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (ATU) SUMUR BOR/GALI A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah....')
- 27 Oktober 2023 16.09 Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I (riw | sunting) [11.294 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENOOUNAAN AIR TANAH UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tan...')
- 27 Oktober 2023 16.07 Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023 (riw | sunting) [2.776 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelak...')
- 26 Oktober 2023 09.48 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga (riw | sunting) [530 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB I}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB II}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB III}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB IV}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB V}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VI}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VII}}')
- 26 Oktober 2023 09.46 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua (riw | sunting) [1.648 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB I}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB II}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB III}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IV}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB V}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VI}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VII}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VIII}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IX...')
- 26 Oktober 2023 09.42 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB IX (riw | sunting) [4.327 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IX PELANGGARAN PELAYARAN Pasal 560 Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal 561 Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat- surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak...')
- 26 Oktober 2023 09.42 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VIII (riw | sunting) [3.165 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PELANGGARAN JABATAN Pasal 552 Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. 115 / 118 Ditiadakan berdasarkan S. 35-576; lihat pasal 528. Pasal 553 Pasal 554 Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling...')
- 26 Oktober 2023 09.41 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VII (riw | sunting) [1.621 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VII PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN Pasal 548 Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal 549 (1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, dituga...')
- 26 Oktober 2023 09.41 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VI (riw | sunting) [8.741 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PELANGGARAN KESUSILAAN Pasal 532 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 111 / 118 1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; 2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; 3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan. Pasal 533 Diancam deng...')
- 26 Oktober 2023 09.41 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB V (riw | sunting) [454 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB V PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN Pasal 531 Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.')
- 26 Oktober 2023 09.40 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB IV (riw | sunting) [883 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN Pasal 529 Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal 530 (1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelan...')
- 26 Oktober 2023 09.40 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB III (riw | sunting) [4.020 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB III PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM Pasal 521 Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 522 Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara...')
- 26 Oktober 2023 09.40 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB II (riw | sunting) [10.174 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB II PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM Pasal 503 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu; 2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang. 105 / 118 Pasal 504 (1) Barang siapa mengemis di mu...')
- 26 Oktober 2023 09.39 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB I (riw | sunting) [7.156 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB I TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN Pasal 489 (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga har...')
- 26 Oktober 2023 09.39 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXXI (riw | sunting) [2.873 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XXXI ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB Pasal 486 Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244 - 248, 253 - 260 bis, 263, 264, 266 - 268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381 - 383, 385 - 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat pen...')
- 26 Oktober 2023 09.38 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXX (riw | sunting) [2.854 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XXX PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN Pasal 480 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; 2....')
- 26 Oktober 2023 09.38 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIX (riw | sunting) [17.513 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XXIX KEJAHATAN PELAYARAN Pasal 438 (1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut: 1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebu...')
- 26 Oktober 2023 09.37 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXVIII (riw | sunting) [12.887 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XXVIII KEJAHATAN JABATAN 85 / 118 Pasal 413 Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 414 (1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut un...')
- 26 Oktober 2023 09.37 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXVII (riw | sunting) [2.471 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG Pasal 406 (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam 84 / 118 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan h...')
- 26 Oktober 2023 09.36 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXVI (riw | sunting) [7.845 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XXVI PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK Pasal 396 Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan : 1. jika pengeluarannya melewati batas; 2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, sedang di...')
- 26 Oktober 2023 09.36 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXV (riw | sunting) [11.484 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XXV PERBUATAN CURANG Pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 379 Perbuatan yang dirumuskan...')
- 25 Oktober 2023 21.31 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu (riw | sunting) [742 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB I}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB II}} {{:Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IIII}}')
- 25 Oktober 2023 20.48 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIV (riw | sunting) [1.797 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 373 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih d...')
- 25 Oktober 2023 20.48 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXIII (riw | sunting) [1.485 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Pasal 368 (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Ketentuan pasal...')
- 25 Oktober 2023 20.47 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXII (riw | sunting) [4.265 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XXII PENCURIAN Pasal 362 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau g...')
- 25 Oktober 2023 20.47 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XXI (riw | sunting) [1.246 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XXI MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN Pasal 359 Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang...')
- 25 Oktober 2023 20.47 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XX (riw | sunting) [3.350 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XX PENGANIAYAAN Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melak...')
- 25 Oktober 2023 20.46 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIX (riw | sunting) [3.723 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 339 Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk mema...')
- 25 Oktober 2023 20.46 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVIII (riw | sunting) [7.243 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XVIII KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Pasal 324 Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 325 (1) Barang siapa sebagai nakhoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal...')
- 25 Oktober 2023 20.45 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVII (riw | sunting) [939 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XVII MEMBUKA RAHASIA Pasal 322 (1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu. Pasal 323 (1) Barang siapa dengan sengaja memberit...')
- 25 Oktober 2023 20.45 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVI (riw | sunting) [5.851 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XVI PENGHINAAN Pasal 310 (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pence...')
- 25 Oktober 2023 20.44 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XV (riw | sunting) [1.696 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XV MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG Pasal 304 Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 305 Barang siapa menempatkan anak yang umu...')
- 25 Oktober 2023 20.43 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIV (riw | sunting) [17.126 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XIV KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN Pasal 281 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Pasal 282 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan...')
- 25 Oktober 2023 20.43 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIII (riw | sunting) [1.696 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN Pasal 277 (1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan. Pasal 278 Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari an...')
- 25 Oktober 2023 20.43 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XII (riw | sunting) [7.001 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab XII PEMALSUAN SURAT Pasal 263 55 / 118 www.hukumonline.com (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pi...')
- 25 Oktober 2023 20.42 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XI (riw | sunting) [6.986 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XI PEMALSUAN METERAI DAN MEREK Pasal 253 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah; 2. barang siapa dengan maksud yang...')
- 25 Oktober 2023 20.42 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB X (riw | sunting) [3.491 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab X PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS Pasal 244 Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 245 Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata...')
- 25 Oktober 2023 20.42 Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IX (riw | sunting) [1.019 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU Pasal 242 (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Jika keterangan palsu di atas...')