Halaman baru

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman baru
Sembunyikan pengguna terdaftar | Sembunyikan bot | Tampilkan pengalihan
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 25 Oktober 2023 20.41Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VIII (riw | sunting) ‎[16.328 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM Pasal 207 Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 208 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa a...')
  • 25 Oktober 2023 20.41Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VII (riw | sunting) ‎[13.922 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VII KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG Pasal 187 Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup ata...')
  • 25 Oktober 2023 20.39Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB VI (riw | sunting) ‎[3.051 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB V KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM Pasal 153 bis Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32. Pasal 153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 32. Pasal 154 Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat...')
  • 25 Oktober 2023 20.38Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB III (riw | sunting) ‎[3.547 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA Pasal 139a Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 139b Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang...')
  • 25 Oktober 2023 20.37Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB V (riw | sunting) ‎[15.549 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IV KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN Pasal 146 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang- undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal...')
  • 25 Oktober 2023 20.37Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IV (riw | sunting) ‎[3.078 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA Pasal 139a Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 139b Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang...')
  • 25 Oktober 2023 20.37Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB II (riw | sunting) ‎[2.804 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB II KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 130 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21. Pasal 131 Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Pasal 132 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal...')
  • 25 Oktober 2023 20.36Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB I (riw | sunting) ‎[14.090 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB I KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA Pasal 104 Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 105 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 13. Pasal 106 Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wil...')
  • 25 Oktober 2023 20.36Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IX (riw | sunting) ‎[6.316 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IX ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG Pasal 86 Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. 19 / 118 www.hukumonline.com Pasal 87 Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan p...')
  • 25 Oktober 2023 20.35Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB VIII (riw | sunting) ‎[5.330 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA Pasal 76 (1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. (2) Jika putusan yang menjadi tetap i...')
  • 25 Oktober 2023 20.35Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB VII (riw | sunting) ‎[1.926 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VII MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN 16 / 118 www.hukumonline.com Pasal 72 (1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengad...')
  • 25 Oktober 2023 20.34Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB VI (riw | sunting) ‎[5.351 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PERBARENGAN TINDAK PIDANA 14 / 118 www.hukumonline.com Pasal 63 (1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Pasal 64 (1...')
  • 25 Oktober 2023 20.34Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB V (riw | sunting) ‎[3.082 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB V PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Pasal 55 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap peng...')
  • 25 Oktober 2023 20.33Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IV (riw | sunting) ‎[716 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab IV PERCOBAAN Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pid...')
  • 25 Oktober 2023 20.33Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB III (riw | sunting) ‎[4.320 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bab III HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA Pasal 44 (1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. (2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit...')
  • 25 Oktober 2023 20.33Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB II (riw | sunting) ‎[24.820 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB II PIDANA Pidana terdiri atas: a. pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. pidana tambahan 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; Pasal 10 2 / 118 www.hukumonline.com 3. pengumuman putusan hakim. Pasal 11 Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatu...')
  • 25 Oktober 2023 20.31Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB I (riw | sunting) ‎[3.651 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB I BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 1 (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 2 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan ses...')
  • 25 Oktober 2023 20.29Wetboek van Strafrecht (WvS) (riw | sunting) ‎[250 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'www.hukumonline.com BUKU KESATU ATURAN UMUM BAB I BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 1 (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 2 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia d...')
  • 25 Oktober 2023 20.08Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/Penjelasan (riw | sunting) ‎[19.506 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demiki...')
  • 25 Oktober 2023 20.07Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (riw | sunting) ‎[40.415 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia...')
  • 25 Oktober 2023 20.04Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002/Penjelasan (riw | sunting) ‎[13.223 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK UMUM Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi...')
  • 25 Oktober 2023 20.04Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (riw | sunting) ‎[46.592 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat seba...')
  • 25 Oktober 2023 20.00Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016/Penjelasan (riw | sunting) ‎[14.444 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADIUNDANG-UNDANG I. UMUM Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dicantumkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan...')
  • 25 Oktober 2023 20.00Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (riw | sunting) ‎[3.864 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'I SALINAN I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan...')
  • 25 Oktober 2023 19.46Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/Penjelasan (riw | sunting) ‎[12.069 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan k...')
  • 25 Oktober 2023 19.45Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (riw | sunting) ‎[19.148 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' I SALINAN I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum d...')
  • 25 Oktober 2023 19.39Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018/Penjelasan (riw | sunting) ‎[16.447 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG I. UMUM Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan senus yang dilakukan dengan menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan sengaja, sistematis, dan terencana, yang menimbulkan s...')
  • 25 Oktober 2023 19.35Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (riw | sunting) ‎[33.792 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang seriu...')
  • 25 Oktober 2023 19.09Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VIII (riw | sunting) ‎[1.026 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang- Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pi...')
  • 25 Oktober 2023 19.09Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VII (riw | sunting) ‎[5.761 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 29 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan palin...')
  • 25 Oktober 2023 19.08Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VI (riw | sunting) ‎[594 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEMUSNAHAN Pasal 28 (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan. (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi; b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan d. keterangan mengenai p...')
  • 25 Oktober 2023 19.08Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB V (riw | sunting) ‎[2.350 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Pasal 23 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 24 Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terb...')
  • 25 Oktober 2023 19.08Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB IV (riw | sunting) ‎[2.369 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENCEGAHAN Bagian Kesatu Peran Pemerintah Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal 18 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan...')
  • 25 Oktober 2023 19.07Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III (riw | sunting) ‎[707 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB III PERLINDUNGAN ANAK Pasal 15 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Pasal 16 (1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. (2) Ketentuan . . . - 6 - (2) Ke...')
  • 25 Oktober 2023 19.07Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB II (riw | sunting) ‎[2.959 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f....')
  • 25 Oktober 2023 19.07Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB I (riw | sunting) ‎[2.196 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornog...')
  • 25 Oktober 2023 19.06Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/Penjelasan (riw | sunting) ‎[9.345 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI I. UMUM Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melin...')
  • 25 Oktober 2023 19.04Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 (riw | sunting) ‎[8.014 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1958 TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia; b. bahwa berhubung dengan ditetapkan Pera...')
  • 25 Oktober 2023 19.01Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 (riw | sunting) ‎[4.839 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ri...')
  • 25 Oktober 2023 18.59Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 (riw | sunting) ‎[4.226 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1960 TENTANG BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana berhubungan nilai harga barang yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang; b. bahwa karena keadaan memaksa so...')
  • 25 Oktober 2023 18.55Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (riw | sunting) ‎[28.036 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang; Mengingat : Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2; Dengan pers...')
  • 25 Oktober 2023 18.50Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 (riw | sunting) ‎[7.285 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara; b. bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lin...')
  • 25 Oktober 2023 18.47Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 (riw | sunting) ‎[21.542 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hingga kini ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana belum berlaku dalam pesawat udara I...')
  • 25 Oktober 2023 18.41Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 (riw | sunting) ‎[6.241 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak meng...')
  • 25 Oktober 2023 15.20Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXVII (riw | sunting) ‎[20.028 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 621 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 622 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan T...')
  • 25 Oktober 2023 15.19Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXVI (riw | sunting) ‎[4.292 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 613 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini. (2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang. Pasal 614 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. istilah kejahatan dan pelanggaran yang digunakan dalam Undang-Un...')
  • 25 Oktober 2023 15.18Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXV (riw | sunting) ‎[13.131 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXV Pasal598 Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; d. memaksakan tindakan ya...')
  • 25 Oktober 2023 15.17Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXIV (riw | sunting) ‎[448 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXIV TINDAK PIDANA BERDASARKAN HOKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT Pasal 597 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.')
  • 25 Oktober 2023 15.15Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXIII (riw | sunting) ‎[2.984 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXIII TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN Bagian Kesatu Tindak Pidana Penadahan Pasal 591 Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sua...')
  • 25 Oktober 2023 15.15Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXII (riw | sunting) ‎[9.709 bita]Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN Bagian Kesatu Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara Pasal 575 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (2) Jika Tindak Pidana sebagaim...')
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)