Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB III)
PERLINDUNGAN ANAK
[sunting sumber]

Pasal 15[sunting sumber]

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 16[sunting sumber]
1 Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.