Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002/Penjelasan
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
UMUM
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembang_annya secara optimal dan terarah.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
Upaya...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut : a. nondiskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Asas perlindungan anak di sini sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambil_an keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Pasal 3 Cukup jelas
Pasal 4 Hak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
Pasal 5 Cukup jelas Pasal 5...
Pasal 6 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya.
Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.
Ayat (2) Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut anak.
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Pasal 13... Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Huruf b Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. Huruf c Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya. Huruf d Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan peng_aniayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. Huruf e Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak. Huruf f Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 14 Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya.
Pasal 15 Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Ayat (3)...
Huruf b Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 18 Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan.
Pasal 19 Cukup jelas
Pasal 20 Cukup jelas
Pasal 21 Cukup jelas
Pasal 22 Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak.
Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 24 Cukup jelas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Pasal 25 Cukup jelas
Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25...
Pasal 27 Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 29 Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 30 Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas Cukup jelas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 32 Cukup jelas Ayat (2)...
Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 34 Cukup jelas
Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 36 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2) Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (2)...
Ayat (3) Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir.
Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguh-sungguh.
Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
belas) tahun.
Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (2)...
Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku.
Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (1) Cukup jelas
Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 46 Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
misalnya HIV/AIDS, TBC, kusta, polio. Pasal 47 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 48 Cukup jelas
Pasal 49 Cukup jelas
Pasal 50 Cukup jelas
Pasal 51 Cukup jelas
Pasal 52 Cukup jelas
Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 54 Cukup jelas Ayat (2)...
Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan keluarga/perseorangan. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 57 Cukup jelas
Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 59 Cukup jelas
Pasal 60 Cukup jelas
Pasal 61 Cukup jelas Pasal 57...
Pasal 62 Yang dimaksud dengan frasa gangguan psikososial antara lain trauma psikis dan gangguan perkembangan anak di usia dini.
Pasal 63 Cukup jelas
Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ayat (3)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
Cukup jelas
Pasal 73 Cukup jelas
Pasal 74 Cukup jelas
Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pasal 75... Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah.
Pasal 76 Cukup jelas
Pasal 77 Cukup jelas
Pasal 78 Cukup jelas
Pasal 79 Cukup jelas
Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 81 Ayat (1)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 82 Cukup jelas
Pasal 83 Cukup jelas
Pasal 84 Cukup jelas
Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 86 Cukup jelas
Pasal 87 Cukup jelas
Pasal 88 Cukup jelas
Pasal 89 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 91 Cukup jelas
Pasal 92 Cukup jelas Pasal 84...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
Pasal 93 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4235