Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1960 TENTANG

BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan

407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana berhubungan nilai harga barang yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;

b. bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat : 1. pasal-pasal yang bersangkutan dalam Kitab Undang-undang Hukum

Pidana tersebut;

2. pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Maret 1960; Memutuskan:

Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang beberapa perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal I[sunting sumber]

Kata-kata "vijfen twintie gulden" dalam pasal-pasal 364, 373 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah menjadi, dua ratus lima puluh rupiah".

Pasal II[sunting sumber]

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 April 1960. Pejabat Presiden Republik

DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1960, Menteri Kehakiman,Indonesia,

SAHARDJO.

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 50.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1960 tentang

BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

Seperti telah diketahui maka dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada perbuatan- perbuatan yang merupakan tindak-pidana enteng, (lichte misdrijven) ialah yang disebut dalam pasal 364 (pencurian ringan) pasal 373 (penggelapan ringan), pasal 379 (penipuan ringan), pasal 384 (penipuan ringan oleh penjual), pasal 407 ayat (1) (perusakan ringan) dan pasal 482 (pemudahan ringan), karena harga barang yang diperoleh karena atau yang menjual obyek dari kejahatan-kejahatan seperti diatur dalam pasal-pasal tersebut tidak lebih dari Rp. 25,-

Pelanggaran kejahatan-kejahatan enteng tersebut dahulu diadili oleh Hakim Kepolisian (Landgerecht onde stijl) yang dapat memberi hukuman penjara sampai 3 bulan atau hukuman denda sampai Rp. 500,-.

Setelah Pengadilan Kepolisian dihapuskan (Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951, Lembaran-Negara tahun 1951 No. 9, yang mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1951), maka semua tindak-pidana ringan dan juga pelanggaran-pelanggaran (overtredingen) diadili oleh Pengadilan Negeri, yang dalam pemeriksaan mempergunakan prosedur yang sederhana (tidak dihadiri oleh Jaksa).

Oleh karena keadaan ekonomi telah berubah, harga barang- barang meningkat, maka dirasa perlu untuk menaikkan harga barang yang dinilai dengan uang Rp. 25,- dalam pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut diatas.

Pasal 432 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga suatu tindak-pidana ringan akan tetapi tidak dimuat dalam peraturan ini karena dalam pasal tersebut tidak dimuat harga Rp. 25,- pasal tersebut hanya menunjuk kepada pasal-pasal 364, 373 dan 379 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Harus diakui bahwa harga Rp. 25,- itu tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dimana harga barang-barang telah membubung tinggi, banyak kali lipat, jauh melebihi harga- harga barang pada kira-kira tahun 1915, ialah tahun ketika Kitab Undang-undang Hukum Pidana direncanakan, sehingga nilai uang Rp. 25,- itu sekarang merupakan jumlah yang kecil sekali. Maka sewajarnya jumlah uang Rp. 25,- itu dinaikkan sedemikian hingga sesuai dengan keadaan sekarang. Jumlah yang selayaknya untuk harga barang dalam pasal-pasal itu menurut pendapat Pemerintah ialah Rp. 250,-

Berhubung dengan keadaan memaksa hal ini dilaksanakan dengan mengaturnya dalam

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1976.