Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IV

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB IV)
PERCOBAAN
[sunting sumber]

Pasal 53[sunting sumber]
1 Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

2 Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

3 Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

4 Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Pasal 54[sunting sumber]

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.