Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXIV
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
BAB XXXIV
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT[sunting sumber]
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Pasal 597[sunting sumber]
| 1 | Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. |
| 2 | Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f. |