Menyunting Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X
Revisi sejak 22 Oktober 2023 11.41 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi '{{Perundangan bab|X|ANGKUTAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Angkutan Orang dan Barang| {{Perundangan pasal|137| {{Perundangan ayat|137|1|Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.}} {{Perundangan ayat|137|2|Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.}} {{Perundangan ayat|137|3|Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.}} {{Per...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.