Semua log publik
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 25 Oktober 2023 20.33 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB III (←Membuat halaman berisi 'Bab III HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA Pasal 44 (1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. (2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit...')
- 25 Oktober 2023 20.33 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II PIDANA Pidana terdiri atas: a. pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. b. pidana tambahan 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; Pasal 10 2 / 118 www.hukumonline.com 3. pengumuman putusan hakim. Pasal 11 Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatu...')
- 25 Oktober 2023 20.31 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 1 (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 2 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan ses...')
- 25 Oktober 2023 20.29 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS) (←Membuat halaman berisi 'www.hukumonline.com BUKU KESATU ATURAN UMUM BAB I BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 1 (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 2 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia d...')
- 25 Oktober 2023 20.08 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demiki...')
- 25 Oktober 2023 20.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia...')
- 25 Oktober 2023 20.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK UMUM Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi...')
- 25 Oktober 2023 20.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat seba...')
- 25 Oktober 2023 20.00 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADIUNDANG-UNDANG I. UMUM Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dicantumkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan...')
- 25 Oktober 2023 20.00 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (←Membuat halaman berisi 'I SALINAN I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan...')
- 25 Oktober 2023 19.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan k...')
- 25 Oktober 2023 19.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (←Membuat halaman berisi ' I SALINAN I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum d...')
- 25 Oktober 2023 19.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG I. UMUM Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan senus yang dilakukan dengan menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan sengaja, sistematis, dan terencana, yang menimbulkan s...')
- 25 Oktober 2023 19.35 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang seriu...')
- 25 Oktober 2023 19.09 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang- Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pi...')
- 25 Oktober 2023 19.09 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 29 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan palin...')
- 25 Oktober 2023 19.08 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEMUSNAHAN Pasal 28 (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan. (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi; b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan d. keterangan mengenai p...')
- 25 Oktober 2023 19.08 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Pasal 23 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 24 Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terb...')
- 25 Oktober 2023 19.08 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENCEGAHAN Bagian Kesatu Peran Pemerintah Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal 18 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan...')
- 25 Oktober 2023 19.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III PERLINDUNGAN ANAK Pasal 15 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Pasal 16 (1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. (2) Ketentuan . . . - 6 - (2) Ke...')
- 25 Oktober 2023 19.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f....')
- 25 Oktober 2023 19.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornog...')
- 25 Oktober 2023 19.06 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/Penjelasan (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI I. UMUM Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melin...')
- 25 Oktober 2023 19.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 (←Membuat halaman berisi 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1958 TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia; b. bahwa berhubung dengan ditetapkan Pera...')
- 25 Oktober 2023 19.01 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ri...')
- 25 Oktober 2023 18.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1960 TENTANG BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana berhubungan nilai harga barang yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang; b. bahwa karena keadaan memaksa so...')
- 25 Oktober 2023 18.55 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang; Mengingat : Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2; Dengan pers...')
- 25 Oktober 2023 18.50 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara; b. bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lin...')
- 25 Oktober 2023 18.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 (←Membuat halaman berisi 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hingga kini ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana belum berlaku dalam pesawat udara I...')
- 25 Oktober 2023 18.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak meng...')
- 25 Oktober 2023 15.20 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXVII (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 621 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 622 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan T...')
- 25 Oktober 2023 15.19 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXVI (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 613 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini. (2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang. Pasal 614 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. istilah kejahatan dan pelanggaran yang digunakan dalam Undang-Un...')
- 25 Oktober 2023 15.18 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXV (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXV Pasal598 Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; d. memaksakan tindakan ya...')
- 25 Oktober 2023 15.17 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXIV (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXIV TINDAK PIDANA BERDASARKAN HOKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT Pasal 597 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.')
- 25 Oktober 2023 15.15 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXIII (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXIII TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN Bagian Kesatu Tindak Pidana Penadahan Pasal 591 Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sua...')
- 25 Oktober 2023 15.15 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXII (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN Bagian Kesatu Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara Pasal 575 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (2) Jika Tindak Pidana sebagaim...')
- 25 Oktober 2023 15.15 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXI (←Membuat halaman berisi 'BAB XXXI TINDAK PIDANA PELAYARAN Bagian Kesatu Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal Pasal 542 Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipid...')
- 25 Oktober 2023 15.14 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXX (←Membuat halaman berisi 'BABXXX TINDAK PIDANA JABATAN Bagian Kesatu Penolakan atau Pengabaian Togas yang Diminta Pasal 527 Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 528 (1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik...')
- 25 Oktober 2023 15.13 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXIX (←Membuat halaman berisi 'BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG Bagian Kesatu Perusakan dan Penghancuran Barang Pasal 521 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksu...')
- 25 Oktober 2023 15.13 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXVIII (←Membuat halaman berisi 'BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA Bagian Kesatu Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur Pasal 511 Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika: a. hidup terlalu boros; b. dengan maksud menangguhkan kepail...')
- 25 Oktober 2023 15.12 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXVII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXVII|TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG| Pasal 492 Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidan...')
- 25 Oktober 2023 14.55 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXVI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXVI|TINDAK PIDANA PENGGELAPAN| {{Perundangan pasal|486| Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. }} {{Perundangan pasal|487| Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencah...')
- 25 Oktober 2023 14.55 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXV (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXV|TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN| {{Perundangan pasal|482| {{Perundangan ayat|482|1|Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b...')
- 25 Oktober 2023 14.18 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Templat:Ml/doc (←Membuat halaman berisi '{{Documentation subpage}} <!-- Categories and interwikis go at the bottom of this page. --> == Usage == * <code><nowiki>{{ml|String}}</nowiki></code> → {{ml|String}} * <code><nowiki>{{ml|String|sandbox=String/sandbox}}</nowiki></code> → {{ml|String|sandbox=String/sandbox}} == See also == * {{tl|ml-multi}} <includeonly> <!-- Categories go here, and interwikis go in Wikidata --> Kategori:Internal link templates </includeonly>')
- 25 Oktober 2023 14.15 Adminjavasatu bicara kontrib melindungi Templat:Colon [Sunting=Hanya untuk pengurus] (selamanya) [Pindahkan=Hanya untuk pengurus] (selamanya) (riw)
- 25 Oktober 2023 14.10 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Templat:Informasi lebih lanjut (←Membuat halaman berisi '<includeonly>{{#invoke:further|further}}</includeonly><noinclude> {{documentation}} <!-- Categories go on the /doc subpage, and interwikis go on Wikidata. --> </noinclude>')
- 25 Oktober 2023 14.05 Adminjavasatu bicara kontrib mengimpor Modul:Disambiguation/templates dengan pemuatan berkas (1 revisi)
- 25 Oktober 2023 14.05 Adminjavasatu bicara kontrib mengimpor MediaWiki:Post-expand-template-inclusion-category dengan pemuatan berkas (1 revisi)
- 25 Oktober 2023 14.05 Adminjavasatu bicara kontrib mengimpor Templat:Pf dengan pemuatan berkas (1 revisi)
- 25 Oktober 2023 14.05 Adminjavasatu bicara kontrib mengimpor Templat:ParserFunction dengan pemuatan berkas (1 revisi)