Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXI

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB XXXI)
TINDAK PIDANA PELAYARAN
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
[sunting sumber]

Pasal 542[sunting sumber]

Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipidana karena pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 543[sunting sumber]
1 Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

2 Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang di perairan Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 544[sunting sumber]

Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang mengakibatkan: a. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau b. matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 545[sunting sumber]

Setiap Orang yang: a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai Nakhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau b. bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 546[sunting sumber]
1 Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

2 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksad pada ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 547[sunting sumber]

Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Pasal 548[sunting sumber]

Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
[sunting sumber]

Pasal 549[sunting sumber]

Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 550[sunting sumber]

Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal, memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 551[sunting sumber]

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang:

a. membuat atau meminta orang lain untuk mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang ke benarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang sebenarnya jika karena penggunaan akta terse but dapat menimbulkan kerugian; atau

b. menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 552[sunting sumber]

Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
[sunting sumber]

Pasal 553[sunting sumber]
1 Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:

a. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau

b. Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.


2 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan Iuka;

b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau

c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.


Pasal 554[sunting sumber]
1 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

2 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan terse but atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan Iuka;

b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau

c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.


Pasal 555[sunting sumber]

Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Pasal 556[sunting sumber]
1 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:

a. tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan untuk kepentingan keamanan atau untuk menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;

b. tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak dirampas; atau

c. tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan penyerangan di Kapal.


2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak terjadi.

Pasal 557[sunting sumber]

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Bagian Keempat
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
[sunting sumber]

Pasal 558[sunting sumber]

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:

a. menjual Kapal;

b. membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;

c. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau

d. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.

Pasal 559[sunting sumber]

Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 560[sunting sumber]

Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 561[sunting sumber]

Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 562[sunting sumber]
1 Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan menimbulkan kemungkinan bagi Kapal atau Barang muatannya untuk ditarik, dihentikan, atau ditahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

2 Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 563[sunting sumber]

Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 564[sunting sumber]

Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya membuang Barang muatan Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori Ill.

Pasal 565[sunting sumber]

Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 566[sunting sumber]

Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan kesan seolah olah Kapal tersebut adalah Kapal perang Indonesia atau Kapal pemerintah selain Kapal perang yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau Kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 567[sunting sumber]

Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 568[sunting sumber]

Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk mengangkut tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan/ atau Barang yang berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 569[sunting sumber]
1 Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan lari atau melepaskan tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana, atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diangkut di Kapalnya berdasarkan permintaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

2 Dalam hal Nakhoda karena kealpaannya mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lepas atau melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bagian Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
[sunting sumber]

Pasal 570[sunting sumber]

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Bagian Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
[sunting sumber]

Pasal 571[sunting sumber]

Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 572[sunting sumber]

Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
[sunting sumber]

Pasal 573[sunting sumber]

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

a. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.

Pasal 574[sunting sumber]
1 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

a. menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut kemudian dikeluarkan.


2 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.