Halaman baru
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
- 31 Oktober 2023 12.04 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB III (riw | sunting) [3.896 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB III PENGELOLAAN PENDAMPING MASYARAKAT DESA Pasal 10 (1) Pengelolaan pendamping masyarakat Desa dilakukan dengan tahapan: a. rekrutmen; b. peningkatan kapasitas; c. sertifikasi; dan d. evaluasi kinerja. (2) Pengelolaan Pendamping Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat...')
- 31 Oktober 2023 12.03 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB II (riw | sunting) [2.059 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB II TATA CARA PENDAMPINGAN Pasal 6 (1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh peran...')
- 31 Oktober 2023 12.03 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB I (riw | sunting) [7.787 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. 2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masya...')
- 31 Oktober 2023 12.02 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 (riw | sunting) [1.904 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'SALINAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No...')
- 31 Oktober 2023 11.07 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020/Dasar Hukum (riw | sunting) [1.760 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Re...')
- 31 Oktober 2023 11.07 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020/Konsideran (riw | sunting) [755 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa untuk memperkuat peran pendampingan masyarakat desa sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan...')
- 31 Oktober 2023 11.06 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 (riw | sunting) [34.679 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA')
- 31 Oktober 2023 11.01 Pendamping Lokal Desa (riw | sunting) [1.279 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dicapai melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. I...')
- 31 Oktober 2023 09.58 Indeks Desa Membangun (riw | sunting) [4.304 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : Indeks Ketahanan Sosial *Pendidikan *Kesehatan *Modal Sosial *Permukiman Indeks Ketahanan Ekonomi *Keragaman Produksi Masyarakat *Akses Pusat Perdagangan dan Pasar *Akses Logistik *Akses Perbankan dan Kredit *Keterbukaan Wilayah Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan *Kualitas Lingkungan *Bencana Alam *Tanggap Bencana ===Penjelasan=== Perangkat indikator yang d...')
- 30 Oktober 2023 17.55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Dasar Hukum (riw | sunting) [200 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;')
- 30 Oktober 2023 17.54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Konsideran (riw | sunting) [1.990 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Menimbang a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah; b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keu...')
- 30 Oktober 2023 17.43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB XII (riw | sunting) [3.567 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 189 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembara...')
- 30 Oktober 2023 17.43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB XI (riw | sunting) [2.961 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 187 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Undang Undang ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini; b. Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pa...')
- 30 Oktober 2023 17.43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB X (riw | sunting) [315 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 186 Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanggung jawab atas perbuatan hukum dimaksud diperhitungkan dengan pemotongan TKD.')
- 30 Oktober 2023 17.42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB IX (riw | sunting) [1.535 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 181 (1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5),...')
- 30 Oktober 2023 17.42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VIII (riw | sunting) [5.043 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL Pasal 169 (1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional. (2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; b. penetapan ... SK No 104109 A PRE SIDEN EPLBLIK INDONESIA - 92 b. penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan d. sinergi bagan akun standar...')
- 30 Oktober 2023 17.41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VII (riw | sunting) [1.016 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VII SINERGI PENDANAAN Pasal 167 ( 1) Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/ atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan. (2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD. (3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD...')
- 30 Oktober 2023 17.41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VI (riw | sunting) [1.143 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI Pasal 164 (1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda. (2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik. (3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperoleh manfaat dan/atau manfaat s...')
- 30 Oktober 2023 17.40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB V (riw | sunting) [6.902 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH Pasal 154 (1) Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas: a. Pinjaman Daerah; b. Obligasi Daerah; dan c. Sukuk Daerah. (2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (3) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah. (4) Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar negeri. (5) Nilai bersih maksim...')
- 30 Oktober 2023 17.40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB IV (riw | sunting) [8.696 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penganggaran Belanja Daerah Pasal 140 Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan: a. kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah; b. penganggaran terpadu; dan c. penganggaran berbasis kinerja. Pasal 141 ... SK No 104185 A PE SIDEN REPLIBLIK INDONESIA - 80 Pasal 141 (1) Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuh...')
- 30 Oktober 2023 17.39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB III (riw | sunting) [25.697 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB III TRANSFER KE DAERAH Bagian Kesatu Jenis dan Kebijakan TKD TKD terdiri atas: a. DBH; b. DAU; c. DAK; Pasal 106 d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana Keistimewaan; dan f. Dana Desa. Pasal 107 (1) Pemerintah menetapkan kebijakan TKD. (2) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan...')
- 30 Oktober 2023 17.37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB II (riw | sunting) [71.725 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Pajak Paragraf 1 Jenis Pajak Pasal 4 (1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; d. PBBKB; e. PAP; f. Pajak Rokok; dan g. Opsen Pajak MBLB. (2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak ... SK No 104030 A PE SIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang...')
- 30 Oktober 2023 17.36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB I (riw | sunting) [18.971 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang. 2. Pemerintah ... SK No 104020 A PRE SIDEN EPUBLIK INDONESIA -3 2. Pemerintah Pusat yang...')
- 30 Oktober 2023 17.34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Penjelasan (riw | sunting) [46.832 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH I. UMUM 1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan...')
- 30 Oktober 2023 17.33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (riw | sunting) [845 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Membuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Konsideran}}')
- 29 Oktober 2023 21.13 Tata urutan peraturan perundangan (riw | sunting) [3.526 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Tata perundang-undangan diatur dalam : Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu : 1)UUD 1945; 2)Ketetapan MPR; 3)UU; 4)Peraturan Pemerintah; 5)Keputusan Presiden; 6)Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang...')
- 29 Oktober 2023 07.42 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 (riw | sunting) [126.702 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.429, 2009 KEPOLISIAN. Perkara Pidana. Pengawasan. Penanganan. Surat Perintah. Penangkapan. PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara pidana yan...')
- 29 Oktober 2023 07.32 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (riw | sunting) [6.140 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 19...')
- 29 Oktober 2023 07.26 Kokain (riw | sunting) [898 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Narkoba}} jmpl|Struktur kimia kokaina jmpl|Struktur kimia 3 dimensi dari kokaina '''Kokaina''' atau juga disebut sebagai '''kokain''' adalah senyawa sintesis yang memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokaina merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka ''Erythroxylon coca'', yang berasal dari Amerika Selatan. Daunnya biasa dikunyah oleh pendudu...')
- 29 Oktober 2023 07.25 Tetrahidrokanabinol (riw | sunting) [7.582 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox drug | Verifiedfields = changed | Watchedfields = changed | verifiedrevid = 420242758 | drug_name = Tetrahidrokanabinol | INN = dronabinol | synonyms = (6a''R'',10a''R'')-delta-9-tetrahydrocannabinol, (−)-''trans''-Δ⁹-tetrahydrocannabinol | type = | IUPAC_name = (6a''R'',10a''R'')-6,6,9-Trimethyl-3-pentyl-6a,7,8,10a-tetrahydro-6''H''-benzo[''c'']chromen-1-ol | image = THC.svg | alt = | caption = | image2 = Delta-9-tetrahydrocannabinol-from-tosyl...')
- 29 Oktober 2023 07.21 Opium (riw | sunting) [13.672 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{narkoba}} jmpl|200px|Opium '''Opium''', '''apiun''', atau '''candu''' (slang {{Lang-en|'''poppy'''}}) adalah getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari buah candu (''Papaver somniferum'' L. atau ''P. paeoniflorum'') yang belum matang. Opium merupakan tanaman semusim yang hanya bisa dibudidayakan di pegunungan kawasan subtropis. Tinggi tanamannya hanya sekitar satu meter. Daunnya jorong dengan tepi bergerigi. Bung...')
- 29 Oktober 2023 07.19 Heroína (riw | sunting) [72.656 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{otros usos|Heroína (desambiguación)|otras definiciones}} {{Ficha de medicamento | nombre_medicamento = Heroína | Nombre_IUPAC = Diacetato de (5α,6α)-7,8-didehidro-4,5-epoxi-<br />17-metilmorfinan-3,6-diol | Imagen = Heroin - Heroine.svg | Ancho = 220px | Imagen2 = Heroin-3D-balls.png | Ancho2 = 220px <!--Identificadores--> | Número_CAS = 561-27-3 | Suplemento_CAS = | Prefijo_ATC = N02 | Sufijo_ATC = AA09 | Suplemento_ATC= | PubChem = 5462328 | DrugBavbh...')
- 29 Oktober 2023 07.17 Etorfina (riw | sunting) [6.460 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Disclaimer|medico}} {{Composto chimico | nome_IUPAC = -19 - (2-hydroxypentan-2-ile)-15-metossi-3-metil-13-oxa-3-azahexacyclo- icosa-7-,9,11,16 tetraen-11-olo | immagine1_nome = Etorphine.svg | immagine1_dimensioni = 200px | immagine2_nome = Etorphine-3D.png | dimensione_immagine2 = | prefisso_ATC = N02AE90 | formula = | massa_molecolare = 315.364 g/mol | smiles = | nomi_alternativi = 19-Propylorvinol 7-alpha-Etorphine DEA No. 9056 Etorphine HCl Etorphine Hyd...')
- 29 Oktober 2023 07.15 Acetorphine (riw | sunting) [6.642 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Short description|Opioid analgesic and anesthetic veterinary drug}} {{Drugbox | Verifiedfields = changed | verifiedrevid = 477239629 | IUPAC_name = 4,5α-epoxy-7α-(1-hydroxy-1-methylbutyl)-6-methoxy-17-methyl-6,14-endo-ethenomorphinan-3-yl acetate | image = Acetorphine structure.svg | width = 220px | image2 = Acetorphine 3D BS.png | width2 = 220px <!--Clinical data--> | tradename = | legal_AU = S9 | legal_BR = F1 | legal_CA = Schedule I | legal_US = Schedule...')
- 29 Oktober 2023 06.32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Lampiran II (riw | sunting) [816 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN II - U9N-DANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 35 Tahun 2009 TANGGAL : 12 Oktober 2009 TABEL I GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR 1. Acetic Anhydride. 2. N-Acetylanthranilic Acid. 3. Ephedrine. 4. Ergometrine. 5. Ergotamine. 6. Isosafrole. 7. Lysergic Acid. 8. 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone. 9. Norephedrine. 10. 1-Phenyl-2-Propanone. 11. Piperonal. 12. Potassium Permanganat. 13. Pseudoephedrine. 14. Safrole. TABEL II 1. Acetone. 2. Anthranilic Acid....')
- 29 Oktober 2023 06.32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Lampiran I (riw | sunting) [12.745 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 35 Tahun 2009 TANGGAL : 12 Oktober 2009 DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I 1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya. 2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya. 3. Opium masak terdiri dari...')
- 29 Oktober 2023 06.24 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XVII (riw | sunting) [1.504 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 152 Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 153 Dengan b...')
- 29 Oktober 2023 06.24 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XVI (riw | sunting) [1.804 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 149 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan Undang- Undang ini; b. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan Undang- Un...')
- 29 Oktober 2023 06.23 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Penjelasan (riw | sunting) [35.343 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA I. UMUM Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan pered...')
- 28 Oktober 2023 15.46 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XV (riw | sunting) [28.766 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 111 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menan...')
- 28 Oktober 2023 15.45 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIV (riw | sunting) [412 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XIV PENGHARGAAN Pasal 109 Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 110 Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.')
- 28 Oktober 2023 15.44 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIII (riw | sunting) [1.899 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 104 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 106 Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah...')
- 28 Oktober 2023 15.44 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XII (riw | sunting) [21.921 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Pasal 73 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini. Pasal 74 (1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain un...')
- 28 Oktober 2023 15.44 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XI (riw | sunting) [4.784 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB XI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN Bagian Kesatu Kedudukan dan Tempat Kedudukan Pasal 64 (1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden....')
- 28 Oktober 2023 15.43 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB X (riw | sunting) [2.118 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 60 (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah . . . - 23 - b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Nar...')
- 28 Oktober 2023 15.42 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB IX (riw | sunting) [2.891 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB IX PENGOBATAN DAN REHABILITASI Bagian Kesatu Pengobatan Pasal 53 (1) Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri. (3) Pasien sebagaimana dimaksud...')
- 28 Oktober 2023 15.42 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VIII (riw | sunting) [2.389 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA Bagian Kesatu Tujuan Pengaturan Pasal 48 Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika; b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika. Bagian Kedua Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika Pasal 49 (1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal...')
- 28 Oktober 2023 15.42 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VII (riw | sunting) [980 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VII LABEL DAN PUBLIKASI Pasal 45 (1) Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika. (2) Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya. (3) Setiap keterangan...')
- 28 Oktober 2023 15.41 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VI (riw | sunting) [4.298 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEREDARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 35 Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 36 (1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai...')
- 28 Oktober 2023 15.40 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB V (riw | sunting) [8.804 bita] Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB V IMPOR DAN EKSPOR Bagian Kesatu Izin Khusus dan Surat Persetujuan Impor Pasal 15 (1) Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan impor Narkotika. (2) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki iz...')