Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB I

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB I)
KETENTUAN UMUM
[sunting sumber]

Pasal 1[sunting sumber]

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Pendampingan Masyarakat Desa  adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.

2.  Desa  adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.  Pemerintahan Desa  adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.  Pemerintah Desa  adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

5.  Pembangunan Desa  adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

6.  Perencanaan Pembangunan Desa  adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

7.  Kawasan Perdesaan  adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

8.  Pembangunan Partisipatif  adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

9.  Pemberdayaan Masyarakat Desa  adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

10.  Tenaga Pendamping Profesional  adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

11.  Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD  adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.

12.  Pihak Ketiga  adalah masyarakat atau lembaga di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

13.  Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain  adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

14.  Pemerintah Daerah  adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

15.  Perangkat Daerah  adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

16.  Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain  adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

17.  Menteri  adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

18.  Kementerian  adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2[sunting sumber]
1 Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa bagi Kementerian/lembaga, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga.

2 Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan untuk:

a. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;

b. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif;

c. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Desa bagi kesejahteraan dan keadilan; dan

d. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan Kawasan Perdesaan.


Pasal 3[sunting sumber]
1 Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. terbuka;

b. membantu;

c. berjenjang;

d. sesuai kebutuhan; dan

e. keberdayaan dan kemandirian.


2 Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dapat dilakukan oleh semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap kemandirian Desa;

3 Prinsip membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bersifat membantu Desa tanpa menggantikan peran dan tanggung jawab pihak yang didampingi dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

4 Prinsip berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara berjenjang sesuai dengan lingkup kewenangan masing- masing.

5 Prinsip sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan berdasarkan pada kebutuhan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, karakteristik ekonomi, sosial, dan budaya.

6 Prinsip keberdayaan dan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bertumpu pada prakarsa, kemampuan masyarakat dan perangkat Desa, serta berupaya mengembangkan keberdayaan, menciptakan kemandirian serta menghindarkan ketergantungan.

Pasal 4[sunting sumber]
1 Pendampingan Masyarakat Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dijadikan pedoman oleh kementerian/lembaga terkait dalam melaksanakan pendampingan bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

2 Pendampingan Masyarakat Desa oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terpadu, sinergi dan terkoordinasi.

Pasal 5[sunting sumber]

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:

a. tata cara pendampingan;

b. pengelolaan pendamping;

c. wilayah kerja, tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga;

d. pembinaan dan pengawasan; dan

e. pendanaan.