Halaman baru
- 15 Januari 2025 18.04 Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/batang tubuh (riw | sunting) [29.302 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. 6. In...')
- 15 Januari 2025 18.04 Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/pembukaan (riw | sunting) [5.049 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik sesuai kewenangannya kepada pengguna/pemohon Informasi publik, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Mekanisme Pelayanan Informasi Publik d...')
- 15 Januari 2025 18.03 Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/judul (riw | sunting) [158 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG,')
- 15 Januari 2025 17.34 Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021 (riw | sunting) [376 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/judul}} {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/pembukaan}} {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/batang tubuh}} {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2021/penutup}} {{Perundangan k...')
- 15 Januari 2025 10.04 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (riw | sunting) [422 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/judul}} {{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/pembukaan}} {{center| Dengan Persetujuan Bersama<br/> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan<br/> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br/> M E M U T U S K A N:<br/> Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.<br/> }} {{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/batang tubuh}} {{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/penutup}}')
- 15 Januari 2025 10.01 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/penutup (riw | sunting) [295 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Disahkan di<br/> pada tanggal 30 April 2008<br/> <br/> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br/> <br/><br/><br/><br/> DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br/> <br/><br/> Diundangkan di<br/> pada tanggal 30 April 2008<br/> <br/> MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br/> REPUBLIK INDONESIA,<br/> }}')
- 15 Januari 2025 10.01 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/batang tubuh (riw | sunting) [49.748 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 2. Informasi P...')
- 15 Januari 2025 10.00 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/pembukaan (riw | sunting) [1.094 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| {{Ordered list |list_style_type=lower-alpha| |bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; |bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang b...')
- 15 Januari 2025 09.58 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/judul (riw | sunting) [196 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,')
- 15 Januari 2025 08.17 Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2024/penutup (riw | sunting) [344 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024<br/> <br/> BUPATI MALANG,<br/> ttd.<br/> <br/> SANUSI<br/> <br/> Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024<br/> <br/> Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,<br/> ttd.<br/> <br/> NURMAN RAMDANSYAH<br/> <br/> Berita Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2024 Nomor 18 Seri D<br/> }}')
- 15 Januari 2025 08.17 Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2024/pembukaan (riw | sunting) [8.995 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dae...')
- 15 Januari 2025 08.17 Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2024/batang tubuh (riw | sunting) [2.551 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelengga...')
- 15 Januari 2025 08.17 Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2024/judul (riw | sunting) [147 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup |kabupaten=Malang |nomor=18 |tahun={{Perundangan tahun|2024}} |tentang=Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 }}')
- 15 Januari 2025 07.50 Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2024/penutup (riw | sunting) [350 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024<br/> <br/> BUPATI MALANG,<br/> <br/> ttd.<br/> <br/> SANUSI<br/> Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024<br/> <br/> Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,<br/> <br/> ttd.<br/> <br/> NURMAN RAMDANSYAH<br/> <br/> Berita Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2024 Nomor 19 Seri D<br/> }}')
- 15 Januari 2025 07.47 Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2024/judul (riw | sunting) [205 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan butuh perbaikan}} {{Perundangan perbup |kabupaten=Malang |nomor=19 |tahun={{Perundangan tahun|2024}} |tentang=Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 23<br/>Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik }}')
- 15 Januari 2025 07.46 Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2024/batang tubuh (riw | sunting) [14.939 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|I| Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 23 Seri D) diubah sebagai berikut: '''1. Ketentuan Pasal 1 di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 7a dan 7b, angka 9 dan angka 10 dihapus, angka 11 dan angka 12 diubah, dan angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19...')
- 15 Januari 2025 07.37 Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2024/pembukaan (riw | sunting) [5.486 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik diperlukan penyesuaian pelaksanaannya pada Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perat...')
- 10 Januari 2025 07.58 Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/penutup (riw | sunting) [340 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Malang pada tanggal 11 Februari 2016 <br/><br/> Pj. BUPATI MALANG, <br/><br/> Ttd. <br/><br/> HADI PRASETYO<br/> Diundangkan di Malang pada tanggal 11 Februari 2016 <br/><br/> SEKRETARIS DAERAH <br/><br/> Ttd. <br/><br/> ABDUL MALIK<br/> Berita Daerah Kabupaten Malang<br/> Tahun 2016 Nomor 1 Seri D<br/> }}')
- 10 Januari 2025 07.55 Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh (riw | sunting) [44.220 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{ordered list|type=decimal |Daerah adalah Kabupaten Malang. |Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. |Bupati adalah Bupati Malang. |Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan. |Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat huku...')
- 9 Januari 2025 21.27 Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/pembukaan (riw | sunting) [8.649 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, {{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu mengatur Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati; }} {{Perundangan dasar hukum| {{ordered list|type=decimal |[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]...')
- 9 Januari 2025 21.14 Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/judul (riw | sunting) [291 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Puu krk judul |logo=center|100px |jenis perundangan=Peraturan Bupati |wilayah=Malang |nomor=4 |tahun={{Perundangan tahun|2016}} |tentang=Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa }}')
- 9 Januari 2025 21.09 Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016 (riw | sunting) [330 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/judul}}<br/> {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/pembukaan}}<br/> {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh}}<br/> {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/penutup}}')
- 9 Januari 2025 14.43 Peraturan Desa Bokor Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Malang/penutup (riw | sunting) [324 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Ditetapkan di : Desa Bokor Pada tanggal : 16 Januari 2023 KEPALA DESA BOKOR ARIANTO Diundangkan di Desa Bokor Pada tanggal: Januari 2023 SEKRETARIS DESA BOKOR BAGUS HADI WIJAYA LEMBARAN DESA BOKOR TAHUN 2022 NOMOR 1')
- 9 Januari 2025 14.43 Peraturan Desa Bokor Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Malang/batang tubuh (riw | sunting) [2.399 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut: {| class="wikitable" |- | 1. | colspan="2" | Pendapatan Desa | Rp | style="text-align:right;" | 1.343.470.399,12 |- | 2. | colspan="2" | Belanja Desa | | style="text-align:right;" | |- | | a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp | style="text-align:right;" | 533.653.699,64 |- | | b. | Bidang Pembangunan | Rp | style="text-align:right;" | 368.784.009,0...')
- 9 Januari 2025 14.42 Peraturan Desa Bokor Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Malang/pembukaan (riw | sunting) [8.452 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran masyarakat Desa; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pela...')
- 9 Januari 2025 14.42 Peraturan Desa Bokor Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Malang/judul (riw | sunting) [223 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'KEPALA DESA BOKOR KABUPATEN MALANG PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BOKOR,')
- 9 Januari 2025 14.38 Peraturan Desa Bokor Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Malang (riw | sunting) [308 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PEMERINTAH KABUPATEN MALANG PERATURAN DESA BOKOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022 DESA : BOKOR KECAMATAN : TUMPANG KABUPATEN : MALANG TAHUN : 2023 KEPALA DESA BOKOR KABUPATEN MALANG PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BOKOR,...')
- 9 Januari 2025 13.04 Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2023/batang tubuh (riw | sunting) [39.314 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{ordered list|type=decimal |Daerah adalah Kabupaten Malang. |Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |Provinsi ada...')
- 9 Januari 2025 13.04 Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2023/pembukaan (riw | sunting) [7.002 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '==={{center|Pembukaan}}=== {{Perundangan konsideran| {{ordered list|type=lower-alpha |bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabup...')
- 9 Januari 2025 13.03 Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2023/judul (riw | sunting) [263 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Puu krk judul |logo=center|100px |jenis perundangan=Peraturan Bupati |wilayah=Malang |nomor=1 |tahun={{Perundangan tahun|2023}} |tentang=Rencana Detail Tata Ruang<br/>Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043 }}')
- 9 Januari 2025 09.47 Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/judul (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan butuh perbaikan}} {{Perundangan perbup |kabupaten=Malang |nomor=1 |tahun={{Perundangan tahun|2023}} |tentang=Rencana Detail Tata Ruang<br/>Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043 |pejabat=Bupati Malang }}')
- 9 Januari 2025 09.46 Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/pembukaan (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{:Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/konsideran}}<br/> {{:Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/dasar hukum}}<br/>')
- 9 Januari 2025 08.07 Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/batang tubuh (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah|Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu...')
- 9 Januari 2025 07.48 Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/dasar hukum (riw | sunting) [6.003 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kot...')
- 9 Januari 2025 07.48 Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/konsideran (riw | sunting) [754 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ren...')
- 8 Januari 2025 19.49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/penutup (riw | sunting) [536 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 251 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perekonomian, Hukum dan Perundang-undangan, lvanna Djaman PRESIDEN REP...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 8 Januari 2025 18.25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/batang tubuh (riw | sunting) [17.134 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|I| Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) diubah sebagai berikut: '''1. Di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 6a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:''' Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi E...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 8 Januari 2025 18.23 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/dasar hukum (riw | sunting) [465 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1), Pasai 28E ayat (2), Pasai 28E ayat (3), Pasai 28F, Pasai 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); }}') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 8 Januari 2025 18.20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016/konsideran (riw | sunting) [633 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 8 Januari 2025 16.12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024/batang tubuh (riw | sunting) [24.994 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|I| Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tamb...')
- 8 Januari 2025 16.11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024/dasar hukum (riw | sunting) [698 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum| 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasai 28F, Pasai 28G ayat (1), Pasai 281, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ten...')
- 8 Januari 2025 16.11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024/konsideran (riw | sunting) [1.142 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum; b. ba...')
- 8 Januari 2025 14.34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (riw | sunting) [1.030 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SALINAN Menimbang a. bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastia...')
- 8 Januari 2025 09.55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/penutup (riw | sunting) [318 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA')
- 8 Januari 2025 09.54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/batang tubuh (riw | sunting) [37.804 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti...')
- 8 Januari 2025 09.53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/dasar hukum (riw | sunting) [121 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan dasar hukum|Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; }}')
- 8 Januari 2025 09.53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/konsideran (riw | sunting) [1.676 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan se...')
- 8 Januari 2025 09.52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008/konsidseran (riw | sunting) [1 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan se...')
- 8 Januari 2025 08.07 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/penutup (riw | sunting) [338 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2023 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA')
- 8 Januari 2025 08.06 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/batang tubuh (riw | sunting) [12.096 bita] Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|I| Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611) diubah sebagai berikut: '''1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:''' {{box|padding=20px|border color=grey|Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adala...')