Riwayat halaman
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
25 Oktober 2023
tidak ada ringkasan suntingan
tidak ada ringkasan suntingan
tidak ada ringkasan suntingan
+2
tidak ada ringkasan suntingan
+158
←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENCEGAHAN Bagian Kesatu Peran Pemerintah Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal 18 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan...'
+2.209