Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB IV: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 26: Baris 26:
{{Perundangan bagian|Kedua|Peran Serta Masyarakat|
{{Perundangan bagian|Kedua|Peran Serta Masyarakat|
{{Perundangan pasal|20|
{{Perundangan pasal|20|
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
}}
}}
Baris 38: Baris 37:
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang- undangan yang mengatur pornografi; dan
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang- undangan yang mengatur pornografi; dan


d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.}}
 
{{Perundangan ayat|21|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|21|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
}}
}}

Menu navigasi