11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENCEGAHAN Bagian Kesatu Peran Pemerintah Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal 18 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{[Perundangan bab|IV|PENCEGAHAN| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Peran Pemerintah| | |||
{{Perundangan pasal|17| | |||
Peran Pemerintah | |||
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. | Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|18| | |||
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang: | |||
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam | |||
Pasal 17, Pemerintah berwenang: | |||
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; | a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; | ||
Baris 18: | Baris 12: | ||
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. | c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|19| | |||
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang: | |||
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam | |||
Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang: | |||
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; | a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; | ||
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; | b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; | ||
Baris 35: | Baris 23: | ||
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya. | d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya. | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Peran Serta Masyarakat| | |||
{{Perundangan pasal|20| | |||
Peran Serta Masyarakat | |||
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. | Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|21| | |||
{{Perundangan ayat|21|1|Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara: | |||
Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara: | |||
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; | a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; | ||
Baris 57: | Baris 40: | ||
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. | d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. | ||
{{Perundangan ayat|21|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|22| | |||
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | ||
}}}}}} |