Semua log publik
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 25 Oktober 2023 14.05 Adminjavasatu bicara kontrib mengimpor Modul:Format link dengan pemuatan berkas (1 revisi)
- 25 Oktober 2023 14.05 Adminjavasatu bicara kontrib mengimpor Templat:See also dengan pemuatan berkas (1 revisi)
- 25 Oktober 2023 14.05 Adminjavasatu bicara kontrib mengimpor Bantuan:Template limits dengan pemuatan berkas (1 revisi)
- 25 Oktober 2023 13.24 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXIV (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIV|TINDAK PIDANA PENCURIAN| {{Perundangan pasal|476| Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. }} {{Perundangan pasal|477| {{Perundangan ayat|477|1|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda pali...')
- 25 Oktober 2023 13.23 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXIII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXIII|TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN| {{Perundangan pasal|474| {{Perundangan ayat|474|1|Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.}} {{Perundangan ayat|474|2|Setiap Orang yang...')
- 25 Oktober 2023 13.12 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXII|TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penganiayaan| {{Perundangan pasal|466| {{Perundangan ayat|466|1|Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.}} {{Perundangan ayat|466|2|Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penj ara paling lama 5 (lima) tahun....')
- 25 Oktober 2023 13.11 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXI|TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pembunuhan| {{Perundangan pasal|458| {{Perundangan ayat|458|1|Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} {{Perundangan ayat|458|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).}...')
- 25 Oktober 2023 13.10 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XX (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|BAB XX|TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA| {{Perundangan pasal|457| Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorgan...')
- 25 Oktober 2023 13.09 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XIX (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIX|TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG| {{Perundangan bagian|Kesatu|Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan| {{Perundangan pasal|446| {{Perundangan ayat|446|1|Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}} {{Perundangan ayat|446|2|Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan...')
- 25 Oktober 2023 13.08 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XVIII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVIII|TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA| {{Perundangan pasal|443| {{Perundangan ayat|443|1|Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.}} {{Perundangan ayat|443|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat...')
- 25 Oktober 2023 12.23 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XVII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVII|TINDAK PIDANA PENGHINAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pencemaran| {{Perundangan pasal|433| {{Perundangan ayat|433|1|Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.}} {{Perundangan ayat|433|2|Jika perbuata...')
- 25 Oktober 2023 12.22 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XVI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVI|TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG| {{Perundangan pasal|428| {{Perundangan ayat|428|1|Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.}} {{Perundangan ayat|428|2|Jika pe...')
- 25 Oktober 2023 12.21 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XV (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XV|TINDAK PIDANA KESUSILAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Kesusilaan Di Muka Umum| {{Perundangan pasal|406| Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut. }} }} {{Perundangan bagian|Kedua|Pornografi| {{Perundangan pasal|407| {{Perundan...')
- 25 Oktober 2023 12.21 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XIV (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIV|TINDAK PI DANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN| {{Perundangan pasal|401| Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. }} {{Perundangan pasal|402| {{Perundangan ayat|402|1|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:...')
- 25 Oktober 2023 11.19 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XIII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIII|TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pemalsuan Surat| {{Perundangan pasal|391| {{Perundangan ayat|391|1|Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat t...')
- 25 Oktober 2023 10.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XII|TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pemalsuan Meterai| {{Perundangan pasal|382| Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak...')
- 25 Oktober 2023 10.49 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XI|TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA VANG DAN UANG KERTAS| {{Perundangan pasal|374| Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. }} {{Perundangan pasal|375| {{Perundangan ayat|375|1|Setiap Orang yang menyimpan seca...')
- 25 Oktober 2023 10.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB X (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan|bab|X|TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH| {{Perundangan pasal|373| {{Perundangan ayat|373|1|Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara pali...')
- 25 Oktober 2023 10.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB IX (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IX|TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Pejabat| {{Perundangan paragraf|1|Pemaksaan terhadap Pejabat}} {{Perundangan pasal|347| Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV....')
- 25 Oktober 2023 10.24 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB VIII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VIII|TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum| {{Perundangan paragraf|1|Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain}} {{Perundangan pasal|306| Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan...')
- 25 Oktober 2023 09.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB VII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VII|TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan| {{Perundangan pasal|300| Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelomp...')
- 25 Oktober 2023 09.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB VI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VI|TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyesatan Proses Peradilan| {{Perundangan pasal|278| {{Perundangan ayat|278|1|Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan; b. mengarahkan saksi untuk memberikan keteran...')
- 25 Oktober 2023 07.23 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua (←Membuat halaman berisi '{{:Undang-Undang_Nomor_1_Tahun_2023/Buku_Kedua/BAB_I}} {{:Undang-Undang_Nomor_1_Tahun_2023/Buku_Kedua/BAB_II}} {{:Undang-Undang_Nomor_1_Tahun_2023/Buku_Kedua/BAB_III}} {{:Undang-Undang_Nomor_1_Tahun_2023/Buku_Kedua/BAB_IV}} {{:Undang-Undang_Nomor_1_Tahun_2023/Buku_Kedua/BAB_V}}')
- 25 Oktober 2023 07.16 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB V (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|V|TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk| {{Perundangan paragraf|1|Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Ke bangsaan}} {{Perundangan pasal|234| Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan...')
- 25 Oktober 2023 07.14 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB IV (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN SADAN PEMERINTAH| {{Perundangan pasal|232| Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. }} {...')
- 25 Oktober 2023 06.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB III (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|III|TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Makar terhadap Negara Sahabat| {{Perundangan paragraf|1|Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat}} {{Perundangan pasal|221| Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V....')
- 25 Oktober 2023 06.31 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB II (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|II|TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden| {{Perundangan pasal|217| Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. }} }} {{Perundangan bagian|Kedua|Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Pre...')
- 25 Oktober 2023 06.22 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB I (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab||I|TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara| {{Perundangan paragraf|1|Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme /Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila}} {{Perundangan pasal|188| {{Perundangan ayat|188|1|Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Um...')
- 25 Oktober 2023 06.02 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB VI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VI|ATURAN PENUTUP| {{Perundangan pasal|187| Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang. }}')
- 25 Oktober 2023 05.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB V (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|V|PENGERTIAN ISTILAH| {{Perundangan pasal|144| Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang. }} {{Perundangan pasal|145| Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi. }} {{Perundangan pasal|146| Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan...')
- 25 Oktober 2023 05.26 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB IV (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Gugurnya Kewenangan Penuntutan| {{Perundangan pasal|132| {{Perundangan ayat|132|1|Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tin...')
- 23 Oktober 2023 12.57 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB III (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|III|PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan dan Pedoman Pemidanaan| {{Perundangan paragraf|1}} {{Perundangan pasal|51| }} {{Perundangan pasal|52| }} {{Perundangan paragraf|2}} {{Perundangan pasal|53| }} {{Perundangan pasal|54| }} {{Perundangan pasal|55| }} {{Perundangan pasal|56| }} {{Perundangan paragraf|3}} {{Perundangan pasal|57| }} {{Perundangan paragraf|4}} {{Perundangan pasal|58| }} {{Perundangan pasal|...')
- 23 Oktober 2023 08.16 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB II (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|II|TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana| {{Perundangan pasal|12| }} {{Perundangan pasal|13| }} {{Perundangan pasal|14| }} {{Perundangan pasal|15| }} {{Perundangan pasal|16| }} {{Perundangan pasal|17| }} {{Perundangan pasal|18| }} {{Perundangan pasal|19| }} {{Perundangan pasal|20| }} {{Perundangan pasal|21| }} {{Perundangan pasal|22| }} {{Perundangan pasal|23| }} {{Perundangan pasal|24...')
- 23 Oktober 2023 08.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB I (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|RUANG LINGKUP BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Menurut Waktu| {{Perundangan pasal|1| }} {{Perundangan pasal|2| }} {{Perundangan pasal|3| }} }} {{Perundangan bagian|Kedua|Menurut Tempat| {{Perundangan pasal|4| }} {{Perundangan pasal|5| }} {{Perundangan pasal|6| }} {{Perundangan pasal|7| }} {{Perundangan pasal|8| }}{{Perundangan pasal|9| }} }}{{Perundangan bagian|Ketiga|Waktu Tindak Pidana| {{P...')
- 23 Oktober 2023 07.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB I}} {{:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB II}} {{:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB III}}')
- 22 Oktober 2023 23.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/BAB I (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Menurut Waktu| {{Perundangan pasal|1| {{Perundangan ayat|1|1|Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.}} {{Perundangan ayat|1|2|Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analo...')
- 22 Oktober 2023 23.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Konsideran (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda}} {{Perundangan konsideran isi|b|hukum pidana nasional terseb...')
- 22 Oktober 2023 23.23 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/39740/uu-no-44-tahun-2008}} Dicabut sebagian dengan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008')
- 22 Oktober 2023 23.20 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023}} Mencabut: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, da...')
- 22 Oktober 2023 23.02 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/247376/perka-polri-no-2-tahun-2023}}')
- 22 Oktober 2023 22.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/245565/permenkes-no-5-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika,...')
- 22 Oktober 2023 22.55 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/244680/pp-no-10-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri')
- 22 Oktober 2023 22.54 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/245563/permenkes-no-2-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang,...')
- 22 Oktober 2023 22.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/243747/perpres-no-18-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia')
- 22 Oktober 2023 22.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/240241/permendag-no-4-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian')
- 22 Oktober 2023 22.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://peraturan.bpk.go.id/Details/241254/perpres-no-12-tahun-2023}} Mencabut: *Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama')
- 22 Oktober 2023 22.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (←Membuat halaman berisi 'Mencabut : *Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah *Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah *Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pe...')
- 22 Oktober 2023 22.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (←Membuat halaman berisi 'Dicabut dengan: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah')
- 22 Oktober 2023 22.16 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Lampiran (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! No. !! INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) !! JANGKA WAKTU !! DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN |- | 1 || 2 || 3 || 4 |- | I. || SEKRETARIAT DAERAH || || |- | A. || BAGIAN HUMAS || || |- | 1 || Data Pribadi Pegawai || "- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) publik |- | - Sampai pihak yang rahasi...')
- 22 Oktober 2023 21.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Pengundangan (←Membuat halaman berisi 'Ditetapkan di : Malang pada tanggal : 17 September 2012 WALIKOTA MALANG, Drs. PENI SUPARTO, M.AP Tembusan : Yth. 1. Sdr. Inspektur Kota Malang; 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang; 3. Sdr. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang;')