Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB V

BAB V
PENGERTIAN ISTILAH
Sunting

Pasal 144Sunting

Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.

Pasal 145Sunting

Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.

Pasal 146Sunting

Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.

Pasal 147Sunting

Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.

Pasal 148Sunting

Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain.

Pasal 149Sunting

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana.

Pasal 150Sunting

Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 151Sunting

Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.

Pasal 152Sunting

Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.

Pasal 153Sunting

Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.

Pasal 154Sunting

Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;

b. pejabat negara;

c. pejabat publik;

d. pejabat daerah;

e. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;

f. orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah; atau

g. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 155Sunting

Luka Berat adalah:

a. sakit atau Iuka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;

b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;

c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;

d. cacat berat atau cacat permanen;

e. lumpuh;

f. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;

g. gugur atau matinya kandungan; atau

h. rusaknya fungsi reproduksi.

Pasal 156Sunting

Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Pasal 157Sunting

Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.

Pasal 158Sunting

Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik.

Pasal 159Sunting

Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.

Pasal 160Sunting

Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Pasal 161Sunting

Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.

Pasal 162Sunting

Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/ atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.

Pasal 163Sunting

Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.

Pasal 164Sunting

Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer.

Pasal 165Sunting

Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.

Pasal 166Sunting

Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasukjuga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunakan untuk membuka kunci.

Pasal 167Sunting

Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.

Pasal 168Sunting

Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan, alat pemasang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat pemberi peringatan.

Pasal 169Sunting

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Pasal 170Sunting

lnformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data secara elektronik, Surat elektronik, telegram, pengkopian jarak jauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 171Sunting

Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer, jaringan Komputer, internet, atau media elektronik lainnya.

Pasal 172Sunting

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 173Sunting

Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.

Pasal 174Sunting

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah pindah.

Pasal 175Sunting

Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam Pesawat Udara.

Pasal 176Sunting

Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.

Pasal 177Sunting

Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal yang melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya.

Pasal 178Sunting

Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 179Sunting

Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 180Sunting

Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

Pasal 181Sunting

Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam Pesawat Udara.

Pasal 182Sunting

Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat 24 (dua puluh empat) jam sesudah pendaratan.

Pasal 183Sunting

Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.

Pasal 184Sunting

Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 185Sunting

Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pasal 186Sunting

Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.