Semua log publik

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 22 Oktober 2023 14.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Surat Izin Mengemudi| {{Perundangan paragraf|1|Persyaratan Pengemudi}} {{Perundangan pasal|77| {{Perundangan ayat|77|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.}} {{Perundangan ayat|77|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan;...')
  • 22 Oktober 2023 14.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kedelapan (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif | {{Perundangan pasal|76| {{Perundangan ayat|76|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembayaran denda; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.}} {{Perundangan ayat|76|2|Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentu...')
  • 22 Oktober 2023 14.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Ketujuh (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | {{Perundangan pasal|64| {{Perundangan ayat|64|1|Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.}} {{Perundangan ayat|64|2|Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.}...')
  • 22 Oktober 2023 14.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Keenam (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Kendaraan Tidak Bermotor | {{Perundangan pasal|61| {{Perundangan ayat|61|1|Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan tata cara memuat barang.}} {{Perundangan ayat|61|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. konstruksi; b. sistem kemudi; c. sistem roda; d. sistem rem;...')
  • 22 Oktober 2023 14.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kelima (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Bengkel Umum Kendaraan Bermotor | {{Perundangan pasal|60| {{Perundangan ayat|60|1|Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}} {{Perundangan ayat|60|2|Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.}} {{Perundangan ayat|60|3|Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksu...')
  • 22 Oktober 2023 14.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Keempat (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Perlengkapan Kendaraan Bermotor| {{Perundangan pasal|57| {{Perundangan ayat|57|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.}} {{Perundangan ayat|57|2|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.}} {{Perundangan ayat|57|3|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau...')
  • 22 Oktober 2023 14.38 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengujian Kendaraan Bermotor| {{Perundangan pasal|49| {{Perundangan ayat|49|1|Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.}} {{Perundangan ayat|49|2|Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji tipe; dan b. uji berkala.}} }} {{Perundangan pasal|50| {{Perundangan ayat|50|1|Uji tipe sebagaim...')
  • 22 Oktober 2023 14.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kedua (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor| {{Perundangan pasal|48| {{Perundangan ayat|48|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}} {{Perundangan ayat|48|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggu...')
  • 22 Oktober 2023 14.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Jenis dan Fungsi Kendaraan| {{Perundangan pasal|47| {{Perundangan ayat|47|1|Kendaraan terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor.}} {{Perundangan ayat|47|2|Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; d. mobil barang; dan e. kendaraan khusus.}} {{Perundangan ayat|47|3|Kendaraan Bermotor sebagaimana dima...')
  • 22 Oktober 2023 12.02 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keenam (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung| {{Perundangan pasal|45| {{Perundangan ayat|45|1|Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. trotoar; b. lajur sepeda; c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki; d. Halte; dan/atau e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.}} {{Perundangan ayat|45|2|Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Pemerintah untuk...')
  • 22 Oktober 2023 12.01 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kelima (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Fasilitas Parkir| {{Perundangan pasal|43| {{Perundangan ayat|43|1|Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.}} {{Perundangan ayat|43|2|Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: a. usaha khusus perparkiran; ata...')
  • 22 Oktober 2023 12.00 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Keempat (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal| {{Perundangan paragraf|1|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal}} {{Perundangan pasal|33| {{Perundangan ayat|33|1|Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.}} {{Perundangan ayat|33|2|Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal b...')
  • 22 Oktober 2023 11.59 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Ketiga (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga|Dana Preservasi Jalan| {{Perundangan pasal|29| {{Perundangan ayat|29|1|Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.}} {{Perundangan ayat|29|2|Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.}} {{Perundangan ayat|29|3|Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitas...')
  • 22 Oktober 2023 11.57 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kedua (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|19| {{Perundangan ayat|19|1|Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan: a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.}} {{Perundangan ayat|19|2|Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1...')
  • 22 Oktober 2023 11.53 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/Konsideran (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}} {{Perundangan konsideran isi|b|Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk me...')
  • 22 Oktober 2023 11.52 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XXII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXII|KETENTUAN PENUTUP| {{Perundangan pasal|320| Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. }} {{Perundangan pasal|321| Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. }} {{Perundangan pasal|322| Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama...')
  • 22 Oktober 2023 11.51 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XXI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXI|KETENTUAN PERALIHAN| {{Perundangan pasal|318| Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pendidikan dan pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Pengemudi tetap berlangsung sesuai dengan izin yang diberikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini. }} {{Perundangan pasal|319| Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, audit yang sedang dilak...')
  • 22 Oktober 2023 11.50 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XX (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XX|KETENTUAN PIDANA| {{Perundangan pasal|273| {{Perundangan ayat|273|1|Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)...')
  • 22 Oktober 2023 11.49 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XIX (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIX|PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyidikan| {{Perundangan pasal|259| {{Perundangan ayat|259|1|Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh: a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.}} {{Perundangan ayat|259|2|Penyidik Kepolisian Negara Republ...')
  • 22 Oktober 2023 11.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XVIII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVIII|PERAN SERTA MASYARAKAT| {{Perundangan pasal|256| {{Perundangan ayat|256|1|Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|256|2|Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan An...')
  • 22 Oktober 2023 11.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XVII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVII|SUMBER DAYA MANUSIA| {{Perundangan pasal|253| {{Perundangan ayat|253|1|Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|253|2|Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan ol...')
  • 22 Oktober 2023 11.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XVI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVI|SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi| {{Perundangan pasal|245| {{Perundangan ayat|245|1|Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu.}} {{Perundangan ayat|245|2|Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angk...')
  • 22 Oktober 2023 11.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XV (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XV|PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup Perlakuan Khusus| {{Perundangan pasal|242| {{Perundangan ayat|242|1|Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.}} {{P...')
  • 22 Oktober 2023 11.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XIV (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIV|KECELAKAAN LALU LINTAS| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|226| {{Perundangan ayat|226|1|Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui: a. partisipasi para pemangku kepentingan; b. pemberdayaan masyarakat; c. penegakan hukum; dan d. kemitraan global.}} {{Perundangan ayat|226|2|Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola penahapan...')
  • 22 Oktober 2023 11.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XIII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIII|PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| {{Perundangan pasal|219| {{Perundangan ayat|219|1|Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor; b. peralatan penegakan hukum; c. peralatan uji laik kendaraan; d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan...')
  • 22 Oktober 2023 11.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XII|DAMPAK LINGKUNGAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| {{Perundangan pasal|209| {{Perundangan ayat|209|1|Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}} {{...')
  • 22 Oktober 2023 11.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB XI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XI|KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| {{Perundangan pasal|200| {{Perundangan ayat|200|1|Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|200|2|Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja...')
  • 22 Oktober 2023 11.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|X|ANGKUTAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Angkutan Orang dan Barang| {{Perundangan pasal|137| {{Perundangan ayat|137|1|Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.}} {{Perundangan ayat|137|2|Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.}} {{Perundangan ayat|137|3|Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.}} {{Per...')
  • 22 Oktober 2023 09.17 Adminjavasatu bicara kontrib melindungi Templat:Perundangan ayat [Sunting=Hanya untuk pengurus] (selamanya) [Pindahkan=Hanya untuk pengurus] (selamanya) [runtun] (riw) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 22 Oktober 2023 09.10 Adminjavasatu bicara kontrib melindungi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 [Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (selamanya) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (selamanya) (riw) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 22 Oktober 2023 06.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI/Bagian Kesatu (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| {{Perundangan pasal|14| {{Perundangan ayat|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}} {{Perundangan ayat|14|2|Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas d...')
  • 22 Oktober 2023 06.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IX|LALU LINTAS| {{Perundangan bagian|Kesatu|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas}} {{Perundangan pasal|93| {{Perundangan ayat|93|1|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|93|...')
  • 22 Oktober 2023 06.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VIII|PENGEMUDI| {{Perundangan bagian|Kesatu|Surat Izin Mengemudi| {{Perundangan paragraf|1|Persyaratan Pengemudi}} {{Perundangan pasal|77| {{Perundangan ayat|77|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.}} {{Perundangan ayat|77|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: a. Surat Izin Mengemudi...')
  • 22 Oktober 2023 06.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VII|KENDARAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Jenis dan Fungsi Kendaraan| {{Perundangan pasal|47| {{Perundangan ayat|47|1|Kendaraan terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor.}} {{Perundangan ayat|47|2|Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; d. mobil barang; dan e. kendaraan khusus.}} {{Perundangan ayat|47|3|Ke...')
  • 22 Oktober 2023 06.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VI|JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| {{Perundangan pasal|14| {{Perundangan ayat|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}} {{Perundangan ayat|14|2|Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada...')
  • 22 Oktober 2023 06.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB V (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|V|PENYELENGGARAAN| {{Perundangan pasal|7| {{Perundangan ayat|7|1|Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.}} {{Perundangan ayat|7|2|Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:...')
  • 22 Oktober 2023 06.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IV (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|PEMBINAAN| {{Perundangan pasal|5| {{Perundangan ayat|5|1|Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.}} {{Perundangan ayat|5|2|Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan.}} {{Perundangan ayat|5|3|Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat...')
  • 22 Oktober 2023 06.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB III (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|III|RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG| {{Perundangan pasal|4| Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan; b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi...')
  • 22 Oktober 2023 06.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB II (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|II|ASAS DAN TUJUAN| {{Perundangan pasal|2| Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan: a. asas transparan; b. asas akuntabel; c. asas berkelanjutan; d. asas partisipatif; e. asas bermanfaat; f. asas efisien dan efektif; g. asas seimbang; h. asas terpadu; dan i. asas mandiri. }} {{Perundangan pasal|3| Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan...')
  • 22 Oktober 2023 06.27 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB I (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal|1| Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: {{Perundangan ketentuan umum|1|Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.}} {{Perundangan ketentuan umum|2|Lalu Lintas|gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Li...')
  • 22 Oktober 2023 05.48 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Templat:Perundangan uu (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan judul |jenis=Undang-Undang {{{daerah}}} |nomor={{{nomor}}} |tahun={{{tahun}}} |tentang={{{tentang}}} }}<br/><br/> Kategori:Undang-undang [[Kategori:Undang-undang {{{tahun}}}]] [[Kategori:Produk hukum {{{daerah}}}]] [[Kategori:Produk hukum {{{daerah}}} {{{tahun}}}]] Kategori:Templat Perundangan')
  • 20 Oktober 2023 10.25 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Templat:Perundangan paragraf (←Membuat halaman berisi '''Paragraf {{{1}}}<br/>{{{2}}}''')
  • 20 Oktober 2023 05.32 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Templat:Malang kota kelurahan (←Membuat halaman berisi '[[Kelurahan {{{1}}}, Kecamatan {{{2}}}, Kota Malang|{{{1}}}]]')
  • 20 Oktober 2023 05.29 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Templat:Malang kota kecamatan (←Membuat halaman berisi '[[Kecamatan {{{1}}}, Kota Malang|{{{1}}}]]')
  • 20 Oktober 2023 05.20 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022/indeks (←Membuat halaman berisi 'AWAL JUDUL PEMBUKAAN DIKTUM BAB I PASAL 1 BAB II BAG 1 PASAL 2 BAG 2 PASAL 3 BAG 3 PASAL 4 BAB III BAG 1 PASAL 5 BAG 2 PASAL 6 BAG 3 PASAL 7 BAB IV BAG 1 PASAL 8 BAG 2 PASAL 9 PASAL 10 PASAL 11 PASAL 12 BAG 3 PASAL 13 PASAL 14 PASAL 15 PASAL 16 PASAL 17 PASAL 18 PASAL 19 PASA...')
  • 19 Oktober 2023 22.16 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Templat:Perundangan penutup (←Membuat halaman berisi '{| style="width:100%;" |- | || style="width:50%;"|Ditetapkan di Malang<br/>pada tanggal 29 Desember 2022<br/>WALIKOTA MALANG,<br/><br/>ttd.<br/>SUTIAJI |- | style="width:50%;"|Diundangkan di Malang<br/>pada tanggal 30 Desember 2022<br/>SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,<br/><br/>ttd.<br/>ERIK SETYO SANTOSO || |}')
  • 19 Oktober 2023 12.20 Adminjavasatu bicara kontrib mengimpor Templat:Hr dengan pemuatan berkas (1 revisi)
  • 19 Oktober 2023 05.56 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman 1867 (←Membuat halaman berisi '{{hal tahun|1867}} {{navtahun|1867}} __NOTOC__ {{Header artikel tahun|1867}} == Peristiwa == * Buku utama karangan Karl Marx, Das Kapital diterbitkan. * Di Yogyakarta terjadi gempa bumi yang dahsyat sehingga banyak merobohkan beberapa bangunan besar seperti Gedung Residen (yang dibangun tahun 1824), Tugu Pal Putih, dan Benteng Rustenburg serta bangunan-bangunan yang lain. * 17 Oktober - Jembatan Pangeran Alfred resmi dibuka == Lihat pula == * ...')
  • 19 Oktober 2023 05.54 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman 1989 (←Membuat halaman berisi '{{hal tahun|1989}} {{navtahun|1989}} __NOTOC__ {{Header artikel tahun|1989}} == Peristiwa == === Januari === * 20 Januari - Pelantikan George Herbert Walker Bush Sebagai Presiden Amerika Serikat ke-41. === Februari === * 14 Februari - Fatwa mati untuk Salman Rushdie * 15 Februari - Uni Soviet keluar dari Afghanistan * 17 F...')
  • 19 Oktober 2023 05.53 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman 1967 (←Membuat halaman berisi '{{hal tahun|1967}} {{navtahun|1967}} __NOTOC__ {{Header artikel tahun|1967}} == Peristiwa == * 10 Januari - Undang-undang Penanaman Modal Asing di Indonesia dicanangkan * 10 Januari - Presiden Soekarno menyerahkan laporan yang berjudul Pelengkap Nawaksara kepada pimpinan MPRS. * 22 Februari - Presiden Soekarno secara resmi menyerahkan tongkat kekuasaan pemerintah kepada Pengemban Tap.MPRS No.IX/1966, Soeharto|Jenderal...')
(terbaru | terlama) Lihat ( | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)